Kamu sedang kesulitan bayar tunggakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Sebenarnya kamu bisa mengajukan keringanan beban pinjaman ke pihak bank, lho.

 

Hunian yang kamu beli dengan sistem cicilan KPR sebenarnya sudah menjadi milik kamu dengan Surat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan kepada pihak bank. Sehingga, kamu berkewajiban untuk membayar utang tersebut dengan cara dicicil dalam tenor tertentu.

 

Namun, kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut bisa menimbulkan konsekuensi yang bisa merugikan kamu di masa depan. Dengan begitu, kamu harus tahu dulu batas, denda, konsekuensi dan hal-hal yang perlu kamu lakukan untuk meringankan beban utang KPR.

 

Batas bayar tunggakan KPR

 

bayar tunggakan kpr
Source: Rumah.com

 

Kelalaian debitur untuk menjalankan kewajibannya untuk membayar tunggakan KPR menyebabkan banyak risiko. Idealnya, tunggakan KPR ini harus dibayar dengan atau tanpa keringanan yang diberikan oleh pihak bank. 

Jika tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam tenggat waktu tertentu, bank berhak melakukan penyitaan aset properti dan menjualnya kembali. 

Batas durasi tunggakan KPR yang ditoleransi oleh bank bisa jadi berbeda-beda. Namun, pada umumnya, batas bayar tunggakan KPR untuk beberapa bank adalah akhir bulan. Dalam artian, debitur diberikan toleransi untuk membayarkan cicilan beserta dengan dendanya hingga akhir bulan jadwal pendebetan cicilan. 

Batas tunggakan KPR ini umumnya akan tertera pada perjanjian akad yang jika dilanggar maka bank berhak bertindak sesuai dengan aturan yang tertera secara hitam dan putih. 

 

Denda telat bayar tunggakan KPR

 

bayar tunggakan kpr
Source: CNN Indonesia

 

Kondisi dimana seorang peminjam terlambat melakukan pembayaran cicilan KPR, maka biasanya ada denda keterlambatan yang mengikuti. Denda keterlambatan tersebut bisa jadi berbeda tergantung ketentuan masing-masing bank. 

 

Umumnya, denda ini dihitung secara harian dengan kisaran antara 0,5 hingga 1 persen dari jumlah cicilan bulanan yang akan dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan. Denda harian ini pun akan diakumulasi dan wajib dibayarkan dengan jumlah tunggakan KPR. 

 

Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi produk pinjaman KPR di bank konvensional tetapi juga bank syariah. 

 

Umur 25 Tahun Ingin Cicil KPR? Perhatikan Hal Ini

3 Pentingnya Asuransi Jiwa Menyertai KPR

Pengeluaran di Luar Cicilan KPR yang Harus Kamu Perhatikan Sebelum Cicil Rumah

 

Sebagai contoh, A memiliki cicilan sebesar Rp5.000.000 per bulan yang harusnya terdebet otomatis setiap tanggal 25. Tetapi karena alasan pribadi, ia menunda pembayaran cicilan selama 5 hari.

 

Bank tempat A mengajukan KPR menetapkan denda keterlambatan sebesar 0,75 per hari. Sehingga, denda yang harus A bayar untuk keterlambatan selama 5 hari adalah Rp187.500. Dengan demikian, cicilan dan denda yang harus A bayarkan adalah Rp5.187.500.

 

Konsekuensi terlalu lama bayar tunggakan KPR

 

KPR
Source: Maluku Online

 

Apabila kamu terlalu lama menunggak membayar cicilan KPR, umumnya akan banyak ancaman risiko yang mengikutinya. Makanya, debitur disarankan untuk kooperatif kepada pihak bank untuk meringankan beban pinjaman.

 

Beberapa konsekuensi yang akan kamu terima jika terlalu lama bayar tunggakan KPR adalah sebagai berikut: 

 

  • Menerima Surat Teguran

Pihak bank berhak memberi surat peringatan atau somasi kepada debitur yang menunggak bayar KPR dalam jangka waktu tertentu. Bank umumnya akan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada debitur yang lalai membayar angsuran kredit.

 

Surat peringatan pertama biasanya akan dikeluarkan jika debitur terlambat membayar cicilan dalam kurun waktu satu bulan diikuti dengan surat kedua hingga waktu yang ditentukan jika surat peringatan pertama tidak ditanggapi.

 

Bank juga akan mengirim surat peringatan hingga tiga kali jika debitur tidak memberikan itikad baik yang disertai dengan penarikan aset.

 

  • Penagihan Debt Collector

Bank juga akan mengirim tim penagih utang atau debt collector untuk berbagai keperluan seperti menanyakan jadwal pembayaran tunggakan hingga penyitaan aset secara resmi. Namun, kedatangan debt collector akan didahului oleh telepon dari pihak lebih dahulu.

 

Penagihan tunggakan oleh debt collector diperbolehkan secara hukum dan bank memang berhak menagih secara langsung kepada debiturnya.

 

  • Penyitaan Aset

Jika debitur sama sekali tidak memberikan itikad baik kepada pihak bank, maka besar kemungkinan bahwa bank akan melakukan penyitaan aset properti. Jadwal penyitaan aset biasanya akan tergantung pada kebijakan masing-masing bank yang didahului oleh surat peringatan.

 

Untuk menghindari hal ini terjadi, debitur biasanya akan diminta untuk membayar tunggakan beserta dengan denda keterlambatannya dalam kurun waktu tertentu. Jika tidak diindahkan, bank berhak melakukan penyitaan aset disertai dengan surat cedera janji terhadap perjanjian kredit (PK).

 

  • Blacklist BI Checking

Konsekuensi lain saat kamu lalai membayar tunggakan KPR tepat waktu adalah skor BI (Bank Indonesia) checking yang buruk. BI checking adalah histori pinjaman debitur dalam kurun waktu tertentu yang mungkin akan menentukan persetujuan pengajuan pinjaman di masa depan.

 

Jika kamu tidak membayar tunggakan KPR selama lebih dari 270 hari, kemungkinan besar nama kamu akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia. Kalau sudah masuk dalam blacklist, kemungkinan besar institusi bank dan lembaga pinjaman resmi lain akan menolak pengajuan kredit kamu.

 

Hal-hal yang bisa dilakukan bila kesulitan bayar tunggakan KPR

 

Source: Pexels

 

Jika kamu sedang dalam situasi sulit untuk membayar tunggakan KPR, sebenarnya ada cara yang bisa kamu lakukan untuk membuat bebannya menjadi lebih ringan.

 

Beberapa hal yang bisa kamu pertimbangkan adalah mengajukan rescheduling, reconditioning, restructuring atau bahkan mengajukan pinjaman ke Tunaiku.

 

Rescheduling

Rescheduling atau penjadwalan kembali adalah tindakan merubah syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan jangka waktu termasuk masa tenggang. Perubahan ini juga bisa mengikuti jumlah nominal atau tidak.

 

Reconditioning

Reconditioning atau persyaratan kembali merupakan agenda perubahan sebagian atau bahkan seluruh syarat kredit yang tidak terbatas. Syarat kredit dalam hal ini meliputi tenor kredit, jadwal pembayaran dan persyaratan lainnya yang tidak mengubah saldo kredit dan konversi pinjaman penyertaan bank.

 

Restructuring

Restructuring atau penataan kembali merupakan tindakan yang dilakukan institusi bank mengupayakan untuk mengubah kondisi kredit yang tidak membebankan angsuran. Perubahannya bisa meliputi syarat kredit dengan tambahan dana dari bank, sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru hingga konversi kredit menjadi penyertaan.

 

Pinjam uang ke Tunaiku

Kendala tunggakan KPR bisa atasi dengan mengajukan pinjaman uang melalui platform Tunaiku yang merupakan situs dan aplikasi pinjaman online dari PT Bank Amar Indonesia Tbk. yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

 

Tunaiku memberikan kredit tanpa agunan online dengan limit mulai dari 2 hingga 20 juta dengan tenor pinjaman mulai dari 6 hingga 20 bulan. Dibandingkan dengan platform pinjaman online lain, Tunaiku menawarkan suku bunga yang relatif rendah yakni 2 hingga 5 persen per bulan sehingga tidak memberatkan nasabah.

 

Hanya bermodalkan KTP dan smartphone atau laptop, kamu bisa mengajukan kredit tanpa agunan online di aplikasi Tunaiku dengan durasi waktu pengisian formulir pengajuan berkisar 10 menit.