SWARA – KPR menjadi jawaban banyak orang untuk memiliki rumah. Di dalam KPR ada berbagai macam biaya yang harus dibayarkan di luar kredit rumah yang diikuti. Asuransi jiwa juga termasuk di dalamnya.Â
Masih banyak orang yang mengambil KPR nggak tahu bahwa ada asuransi jiwa yang menyertainya seperti diatur oleh Menteri Keuangan. Nah, jika kamu masih bingung apa fungsi utama asuransi jiwa di dalam KPR, kamu harus lanjutkan membaca artikel ini, ya.
1. Sebagai bentuk proteksi keuangan
Pihak bank penyedia KPR dan diri kamu sendiri tentu nggak mau jika suatu saat terjadi masalah yang membuat kamu nggak bisa lagi membayarkan KPR, bukan? Fungsi utama asuransi jiwa di dalam KPR adalah untuk melindungi kemampuan membayarkan KPR seseorang.Â
Asuransi jiwa ini akan mengganti biaya kerugian jika suatu saat kamu terkena risiko yang menyebabkan kamu nggak bisa lagi membayar kredit. Jadi, jika kamu sebagai pembayar KPR terkena risiko sehingga nggak bisa lagi membayar, biaya pembayaran akan ditanggung oleh asuransi yang ikut serta kamu bayarkan dalam cicilan KPR.
Artikel Terkait: Serba-serbi Asuransi Jiwa
- Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan, Bedanya Apa?
- Ikut Asuransi Jiwa, Ini Cara Mudah Menghitung Uang Pertanggungannya
- 7 Tips Memilih Asuransi Jiwa untuk Karyawan dan Keluarga Agar Tetap Terlindungi, Meski Sudah Resign
2. Asuransi jiwa di dalam KPR berbeda dengan asuransi jiwa biasa
Jika sebelumnya sudah memiliki asuransi jiwa di luar KPR, kamu tetap nggak bisa untuk menolak asuransi jiwa yang ditawarkan bersama KPR. Asuransi jiwa yang ada di dalam KPR memang sudah dikhususkan bagi debitur KPR dan sifatnya mengikat sesuai dengan perjanjian KPR di awal. Namun, jangan khawatir, selain berfungsi untuk melindungi keuanga, asuransi jiwa ini juga memiliki premi yang tergolong kecil yang hanya perlu dibayarkan di awal saja. Menariknya, asuransi jiwa ini bisa mencapai 20 tahun lho sesuai dengan masa waktu KPR yang diambil. Jumlah biaya premi yang dibebankan akan menyesuaikan dengan usia debitur KPR, karena perhitungannya adalah semakin tua usia maka risiko yang dihadapi akan lebih tinggi.
3. Jika sudah memiliki asuransi jiwa di KPR, apakah masih perlu memiliki asuransi jiwa lagi di luar KPR?
Tentu saja kamu tetap perlu memiliki asuransi jiwa di luar KPR, karena asuransi jiwa di KPR hanya khusus untuk kebutuhan KPR. Sedangkan di luar KPR kamu tentu tetap membutuhkan asuransi jiwa untuk menanggung dirimu sendiri jika terjadi sesuatu. Namun, hal yang perlu diperhatikan sebenarnya adalah kemampuan membayarkan biaya premi yang bisa kamu tanggung. Jika memang kamu sudah nggak ada biaya lagi untuk menambah asuransi jiwa di luar KPR, sebaiknya kamu nggak perlu memaksakan untuk memiliki asuransi jiwa di luar KPR itu, ya.
Namun, jika kamu merasa masih sanggup untuk membayar premi asuransi jiwa di luar KPR, maka nggak ada salahnya untuk mengikutinya. Namun untuk menjaga finansial tetap baik, maka kamu perlu mencari asuransi jiwa di luar KPR yang sesuai dengan kemampuan keuangan yang kamu miliki. Kamu bisa melakukan survei secara online untuk membandingkan biaya premi asuransi jiwa dari setiap perusahaan asuransi.
Artikel Terkait: Tips Mengambil KPR
- Umur 25 Tahun Ingin Cicil KPR, Perhatikan Hal Ini!
- KPR Rumah Baru dan KPR Rumah Bekas, Mana Lebih Untung?
- 5 Cara Jitu Mengumpulkan Uang Muka KPR, Biar Tabunganmu Tak Habis Dalam Sekejap!
Itulah 3 alasan utama mengapa kamu tetap perlu mengikuti asuransi jiwa yang ada di KPR. Asuransi tetap menjadi kebutuhan yang baik agar kondisi finansialmu tetap terjaga jika digunakan dengan tepat sesuai dengan kebutuhanmu.