SWARA – Bagi kamu pengguna kendaraan di jalan raya, kamu tentu harus selalu membawa SIM saat berpergian. Jika masa berlaku SIM yang kamu miliki sudah habis, kamu bisa melakukan perpanjang SIM secara online.Â
Di masa pandemi, melakukan perpanjangan SIM mungkin cukup sulit. Oleh karena itu, kamu bisa memanfaatkan layanan perpanjang SIM online agar SIM tetap dapat digunakan.
Syarat Perpanjang SIM Online
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi terlebih dulu. Dilansir dari Detik, salah satu syarat untuk memperpanjang SIM secara online adalah memastikan kesehatan fisik dan juga kesehatan rohani.Â
Kesehatan fisik atau kesehatan jasmani meliputi kemampuan penglihatan, pendengaran, dan perawakan secara keseluruhan. Sementara, kesehatan rohani meliputi pengendalian diri, kemampuan konsentrasi, stabilitas emosi, kemampuan penyesuaian diri, serta ketahanan kerja.
Kamu juga perlu melampirkan dokumen persyaratan untuk bisa melakukan perpanjangan SIM dengan mudah secara online. Berikut ini syarat administrasi dokumen yang dibutuhkan:
- Surat keterangan lulus uji simulator
- Surat kesehatan dari dokter
- Formulir permohonan perpanjang SIM, didapatkan dari website Korlantas Polri
- Kartu identitas berupa KTP untuk WNI dan dokumen keimigrasian untuk WNA
- SIM lama yang masih berlaku
Jika kamu memiliki SIM, selalu perhatikan kapan masa berlaku SIM akan habis. Sebab, untuk melakukan perpanjangan, kamu harus melampirkan SIM lama yang masih berlaku.
Jadi, begitu masa berlaku SIM sudah habis, perpanjangan tidak bisa lagi dilakukan. Kamu terpaksa harus membuat SIM baru lagi.Â
Nantinya, saat melakukan perpanjangan SIM, kamu perlu menyiapkan dana sebesar Rp80 ribu untuk pemilik SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, dan SIM B2 Umum. Sementara, untuk SIM C, biaya perpanjangnya sebesar Rp75 ribu dan SIM D sebesar Rp30 ribu.
Cara Melakukan Perpanjangan SIM Online
Sebelum mulai mengajukan perpanjang SIM online, siapkan semua dokumen yang diperlukan. Setelah semua dokumen siap, barulah kamu bisa mulai mengajukan perpanjangan.Â
Perpanjangan SIM secara online dilakukan melalui website resmi Korlantas Polri. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi Korlantas Polri, lalu pilih menu pendaftaran SIM online.Â
- Pada kolom jenis permohonan, pilih opsi ‘Perpanjangan SIM’.
- Isi seluruh kolom pada formulir pengajuan perpanjangan SIM. Kamu juga akan diminta untuk memilih layanan SIM keliling atau gerai pelayanan terdekat.
- Masukkan kode verifikasi dan tekan tombol ‘Kirim’. Setelah terkirim, registrasi pun selesai.
- Tunggu bukti registrasi dikirimkan ke alamat email yang kamu daftarkan.Â
- Lakukan pembayaran perpanjang SIM melalui bank BRI.
- Kunjungi gerai pelayanan atau layanan SIM keliling yang sudah dipilih saat registrasi. Bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, serta bukti registrasi.
- Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru, lalu SIM pun selesai dibuat.Â
Jika kamu memiliki pertanyaan, kamu bisa mendapatkan informasi lebih jelas dan menghubungi kontak resmi yang ada pada website Korlantas Polri.Â
Bukan hanya perpanjang SIM, sekarang registrasi pembuatan SIM juga bisa dilakukan secara online. Jadi, jika kamu terlambat melakukan perpanjangan SIM dan terpaksa membuat SIM baru, kamu pun tetap bisa melakukannya secara online.Â
Namun, tentu akan lebih mudah kalau kamu hanya perlu melakukan perpanjangan saja. Jadi, selalu perhatikan masa berlaku SIM yang kamu miliki. Segera perpanjang SIM secara online sebelum masa berlaku SIM terlanjur habis.