SWARA – Pemerintah tidak henti-hentinya menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi. Kali ini, ada bantuan yang secara khusus ditujukan bagi ibu hamil dan anak usia dini, yaitu Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan atau BLT PKH.
Program BLT PKH diadakan guna mengatasi ketimpangan dan angka kemiskinan. Sebenarnya, program ini sudah dijalankan dari tahun 2020 lalu. Hanya saja, ibu hamil dan anak usia dini baru termasuk sebagai penerima di tahun 2021 ini.Â
BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini
Sesuai namanya, program BLT ini diberikan untuk anggota keluarga. Targetnya, pemerintah mau menyalurkan bantuan ini kepada 10 juta keluarga di Indonesia.Â
Dilansir dari Kompas, setiap keluarga yang kurang mampu bisa mendapatkan bantuan dengan nominal mulai dari Rp900 ribu sampai dengan Rp3 juta. Semuanya tergantung pada anggota masing-masing keluarga.Â
Rencananya, penyaluran bantuan BLT PKH dilaksanakan melalui empat tahap selama satu tahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Ibu hamil dan anak usia dini tergolong ke dalam penerima bantuan komponen kesehatan. Total bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini masing-masing sebesar Rp3 juta per tahun.Â
Meskipun ditargetkan untuk ibu hamil dan anak usia dini, bukan berarti semua ibu hamil dan anak usia dini pasti akan mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa kriteria yang menentukan apakah kamu layak atau tidak untuk menerima bantuan. Kriteria tersebut antara lain:
- Ibu hamil dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
- Anak usia dini dalam satu keluarga PKH maksimal dua anak
- Anak usia dini akan didahulukan apabila dalam satu keluarga PKH terdapat banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda
Bantuan Keluarga Selain Ibu Hamil dan Anak Usia Dini
Karena menargetkan satu keluarga, bukan hanya ibu hamil dan anak usia dini saja yang berhak mendapatkan bantuan. Pemerintah juga memberikan BLT untuk anggota keluarga lain yang tidak termasuk ke dalam kategori komponen kesehatan.Â
Kategori itu adalah komponen pendidikan dan komponen kesejahteraan sosial. Komponen pendidikan diberikan untuk anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar. Berikut ini kriterianya:
- Anak SD atau sederajat dengan total bantuan Rp900 ribu per tahun
- Anak SMP atau sederajat dengan total bantuan Rp1,5 juta per tahun
- Anak SMA atau sederajat dengan total bantuan Rp2 juta per tahun
Sementara, komponen kesejahteraan sosial ditujukan untuk kaum disabilitas dan lansia. Masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun. Penyandang disabilitas dan lansia masing-masing dibatasi hanya satu orang saja dalam satu keluarga PKH.
Apabila dalam satu keluarga PKH terdapat banyak anggota keluarga yang tergolong ke dalam berbagai komponen, pemerintah membatasi penerima bantuan hanya untuk 4 orang saja.Â
Bagaimana Jika Belum Menerima BLT PKH?
Selama kamu dan keluargamu sudah terdaftar, kamu berhak untuk menerima bantuan. Akan tetapi, bila BLT PKH masih belum diterima, mungkin kamu perlu melakukan pendaftaran diri lebih dulu.Â
Menurut Kompas, proses pendaftaran untuk menjadi penerima BLT keluarga melibatkan beberapa tahap. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Anggota keluarga mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pemerintah tingkat desa/kelurahan akan memusyawarahkan pendaftaran warga, kemudian memilih warga yang layak masuk ke DTKS melalui identifikasi awal.
- Berita acara musyawarah ditandatangani oleh kepala desa atau lurah, lalu dijadikan sebagai pre-list akhir.
- Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga, berdasarkan pre-list akhir yang telah ditandatangani.
- Setelah terverifikasi, data akan dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, kemudian diekspor ke dalam bentuk file.
- Dinas sosial mengirimkan file tersebut untuk melakukan impor data Aplikasi SIKS Online.
- Setelah data diimpor, hasil verifikasi akan dilaporkan ke bupati/walikota, mengesahkan laporan tersebut, lalu meneruskannya ke menteri.
- Penyampaian kepada menteri dilakukan melalui impor data ke SIKS-NG dan mengunggah Surat Pengesahan.
- Data penerima bantuan terdaftar di situs https://dtks.kemensos.go.id/.
Jika kamu ingin mengecek apakah keluargamu terdaftar sebagai penerima, kamu hanya perlu mengunjungi situs resmi DTKS dan mencantumkan NIK.Â
Penyaluran bantuan BLT PKH pertama sudah dilakukan di bulan Januari lalu. Jika keluargamu belum menerimanya, segera daftarkan diri selama kamu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.