SWARA – Zaman sekarang, pernikahan beda kewarganegaraan itu bukan sesuatu yang asing. Arus globalisasi menjadi salah satu faktor pertemuan dua insan yang kemudian jatuh cinta. Cinta memang seharusnya nggak kenal batas negara. Bedanya paling di status kewarganegaraan saja.
Nah, saat hendak melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, status kewarganegaraan yang berbeda ini menuntut kamu dan pasangan untuk menjalani berbagai prosedur yang berbeda dari prosedur pada umumnya. Ada berbagai persyaratan dokumen yang harus diurus agar pernikahanmu lancar. Apa saja syaratnya? Simak yuk!
Dokumen untuk Warga Negara Asing (WNA)
Untuk pasanganmu yang memiliki kewarganegaraan asing, seluruh dokumen di bawah harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Jadi jangan memakai jasa penerjemah abal-abal atau mahasiswa jurusan Sastra Inggris tingkat akhir, ya. Setelah itu, dokumen yang sudah diterjemahkan itu harus dilegalisasi oleh kedutaan negara asal pasangan yang ada di Indonesia.
- Certificate of No Impediment atau CNI. Dokumen ini berisi pernyataan bahwa seseorang bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. dikeluarkan oleh instansi yang memiliki otoritas di negara asal, misalnya kedutaan. Untuk mengurus CNI, kamu memerlukan akta kelahiran terbaru dan asli, fotokopi kartu identitas dari negara asli, fotokopi paspor, surat keterangan domisili (bisa dengan menyertakan tagihan listrik atau telepon), serta formulir pernikahan dari kedutaan negara pasangan.
- Fotokopi kartu identitas dari negara asal calon pasangan
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran
- Surat keterangan yang menyatakan calon pasangan sedang nggak dalam status kawin
- Akta cerai bila pernah menikah
- Akta kematian bila pasangan sebelumnya telah meninggal
- Surat keterangan domisili terbaru
- Pasfoto berukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Bila menikah di KUA, maka menyertakan surat keterangan mualaf bila pasangan non-Muslim
Artikel Terkait: Tips menjalani pernikahan agar harmonis.
- 10 Hal Kecil dan Sederhana untuk Mempererat Masa Awal pernikahanmu
- Hindari Perdebatan Sebelum Pernikahan dengan Lakukan Hal Berikut Ini
- Kiat-Kiat Jitu Atasi Depresi di Awal Masa Pernikahan
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berikut adalah beberapa persyaratan dokumen untuk WNI
- Surat pengantar RT/RW berisi keterangan nggak ada halangan untuk mengadakan pernikahan
- Formulir N1, N2, dan N4. Kamu bisa mendapatkannya di kantor kelurahan dan kecamatan.
- Formulir N3 bila kamu menikah di KUA. sebagai surat persetujuan dua mempelai dan harus ditandatangani oleh kamu dan calon suami atau istri.
- Fotokopi kartu identitas (KTP)
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah orangtua, bila kamu anak pertama
- Data orangtua dari calon mempelai
- Data dua orang saksi pernikahan beserta KTP kedua saksi
- Pasfoto berukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
- Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) terakhir
- Perjanjian pranikah atau pre-nup
Selain itu, kamu juga harus menyediakan dokumen yang diminta oleh kedutaan asing (negara calon pasangan):
- Akta kelahiran asli beserta fotokopinya
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan
- Fotokopi prenup, bila ada
- Pasfoto berukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
Artikel Terkait: Menyiapkan pernikahan.
- Yuk, Intip Inspirasi Gaun Pernikahan dari Film Favorit!
- Tips Persiapkan Barang Seserahan untuk Pernikahan
- Supaya Maksimal, Yuk, Ikuti Jadwal Perawatan sebelum Pernikahan Berikut Ini!
Kalau dilihat sekilas, kebutuhan dokumen memang cukup banyak ya. Namanya juga pernikahan beda kewarganegaraan, tentu bakal ada prosedur yang berhubungan dengan birokrasi. Namun, apalah arti rentetan dokumen yang banyak jika dibandingkan dengan mewujudkan indahnya hidup bersama dengan pasangan. Intinya siapkan mental dan tenaga, serta selalu bekali diri dengan update terbaru dari pemerintahan masing-masing mengenai birokrasi pernikahan antarbangsa. Bersikap kooperatif dan saling mendukung pasangan. Semoga lancar!
Bagaimana dengan artikel yang kamu baca hari ini? Semoga bermanfaat untukmu, ya.
Jangan lupa, Tunaiku menyediakan pinjaman tunai cepat dan mudah, mulai dari Rp2-20 juta, yang bisa diangsur mulai dari 6-20 bulan. Yuk, ajukan pinjamanmu sekarang!
ARUNDHATI LEIKA