SWARA – Memiliki rumah sendiri adalah impian. Terutama ketika sudah membangun keluarga. Tinggal di rumah sendiri membuat kamu lebih mandiri dan lebih nyaman dalam membina rumah tangga. Namun, harga rumah yang mahal terkadang bikin kamu berpikir dua kali. Ada kalanya, niat itu ditunda karena harus menabung DP dahulu atau memiliki keperluan mendadak.

 

Namun, dengan adanya Kredit Perumahan Rakyat (KPR), orang-orang bisa membeli rumah dengan DP dan angsuran yang terjangkau. Nah, dalam membeli rumah lewat sistem KPR, kamu harus melalui banyak proses. Salah satunya adalah proses BI checking. Proses ini melihat status kredit atau data kamu sebagai peminjam yang memang sudah tercatat di Bank Indonesia (BI).

 

Artikel Terkait: Tips Mengelola Keuangan Bagi Para Lajang

  1. Gaji 7 Juta Perbulan, Ini 5 Cara Tepat Untuk Mengatur Keuangan Bagi Si Lajang
  2. Nggak Mau Ribet? Ini Cara Sederhana Buat Mengatur Keuangan Kamu
  3. Cara Mengatur Keuangan dengan Gaji Rp4 Juta

 

Bila kamu pernah mengajukan dan menerima kredit dari bank, hal itu akan tercatat di sistem Bank Indonesia. Karena itu, BI checking memiliki pengaruh yang sangat besar saat kamu hendak mengajukan kredit rumah melalui lembaga penyedia kredit atau bank.

 

Nah di sinilah kamu perlu merasa waswas. Sebab, bila kamu memiliki rekam jejak yang buruk, misalnya di masa lalu selalu terlambat membayar atau ada riwayat kredit macet, kamu pun bisa masuk daftar hitam. Bila termasuk dalam daftar ini, kemungkinan besar kamu akan cukup kesulitan saat hendak mengajukan kredit dari bank mana pun. Pengajuan KPR yang kamu ambil pun bisa berakhir sia-sia.

 

Karena itu, selalu telusuri catatan pembayaran kredit kamu di masa lalu. Selain itu, kamu juga sebaiknya melakukan pemeriksaan BI checking sebelum melakukan proses pengajuan kredit. Tujuannya, ya, supaya proses pengajuan KPR kamu lancar. Akan tetapi, satu masalah muncul. Bagaimana jika ternyata kamu sudah masuk dalam daftar hitam? Apakah hal ini berarti kamu nggak bisa mengajukan kredit selama-lamanya? Masa numpang terus di rumah orang tua atau mertua? Sedih, dong.

 

Nah, jangan panik dulu. Perlu kamu ketahui bahwa BI checking itu memiliki skala 1 sampai 5. Peminjam dengan skala 3-5, berarti memiliki riwayat kredit yang buruk dan memiliki tunggakan beberapa bulan. Akibatnya, pengajuan kredit baru si peminjam pun bakal tersendat. Supaya nggak bingung, ini penjelasan masing-masing skala.\

 

Skala 1 = Status Lancar (kredit baik).

Skala 2 = Kredit sedang Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau bisa juga memiliki mutasi yang nggak lancar dalam periode 1-2 bulan.

Skala 3 = Kredit Tidak Lancar, artinya mutasi nggak lancar selama 3-6 bulan.

Skala 4 = Kredit Diragukan, artinya kredit yang nggak lancar dan sudah jatuh tempo tanpa pembayaran dari debitur.

Skala 5 = Kredit Macet, artinya ada usaha pengaktifan kembali kredit nggak lancar tetapi gagal.

 

Nah, kamu harus memerhatikan skala tersebut dan menyesuaikan dengan pengalaman kamu dalam membayar tagihan kredit selama ini. Intinya, bila kamu membayar tepat waktu, tentu kamu bakal dapat nilai 1 atau skala 1. Akan tetapi, bila kamu belum juga melunasi pinjaman selama lebih dari 270 hari, nama kamu bakal terjebloskan ke skala 5.

 

Artikel Terkait: Tips Pengajuan KPR

  1. Kenali Dulu Bunga Cicilan KPR biar Nggak Rugi saat Beli Rumah
  2. Kenapa Pengajuan KPR Kita Ditolak? Ini Sebab dan Cara Mengatasinya
  3. Agar Segera Diterima Bank, Coba 7 Tips Mengajukan KPR Berikut!

 

Hal lain yang perlu kamu ketahui adalah pihak bank memberikan jangka waktu enam bulan untuk memperbaiki peringkat. Caranya sudah tentu dengan membayar semua pinjaman atau utang kredit sampai tuntas. Bila sudah lunas, kamu bakal berada di peringkat 1. Barulah di titik ini, kamu baru boleh mengajukan pinjaman yang baru.