SWARA – Kamu mungkin sering mendengar kasus penagihan utang pinjaman online yang tidak baik oleh para penagih utang. Sebenarnya, apakah penagihan utang oleh debt collector diperbolehkan oleh OJK? 

 

Aturan Cara Kerja Debt Collector

 

Pemerintah melalui Bank Indonesia mengatur cara kerja penagih utang dalam Surat Edaran Bank Indonesia nomor 14/17/DASP tahun 2012. Berdasarkan aturan tersebut, penagih utang memiliki etika cara kerja sebagai berikut: 

 

  • Seorang debt collector melakukan penagihan hanya jika kredit macet telah sesuai dengan kriteria dari Bank Indonesia. Artinya, penagihan dilakukan apabila peminjam tidak membayar, bukan sekedar telah membayar

 

 

  • Debt collector harus memahami etika penagihan serta aturan yang berlaku mengenai tata cara penagihan

 

 

  • Penagihan utang dilakukan hanya kepada nasabah terkait dan tidak melibatkan anggota keluarga nasabah

 

  • Tidak diperbolehkan menagih dengan media komunikasi yang berlebihan, yang bisa mengganggu nasabah dan keluarganya

 

  • Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan, bukan di tempat lain yang mengganggu ketertiban umum. Jadi, penagihan di lokasi yang bukan alamat nasabah tidak diperbolehkan

 

 

  • Debt collector hanya diperbolehkan menagih utang di jam aktivitas normal, antara jam 08.00-22.00. Di luar jam tersebut, harus ada persetujuan dari nasabah 

 

 

 

  • Debt collector harus memiliki identitas dan surat tugas

 

 

  • Tidak diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan, mengancam, serta melakukan tekanan fisik secara verbal

 

Jika kamu mengalami sistem penagihan utang yang tidak sesuai dengan aturan-aturan di atas, maka kamu berhak untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib. Kamu bisa melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila kamu ditagih oleh pinjaman online. 

 

Cara Melaporkan Penagihan Pinjaman Online Ilegal

 

Ada lembaga-lembaga yang bisa menerima laporanmu mengenai penagihan yang dilakukan secara ilegal. Berikut ini beberapa pilihannya:

 

  • Bank Indonesia

 

Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia (BI) menentukan aturan untuk aktivitas keuangan yang dilakukan oleh bank-bank di Indonesia. Kamu bisa melaporkan masalah penagihan utang ilegal yang dilakukan oleh pihak bank ke BI. 

 

Pengaduan ke BI bisa dilakukan lewat beberapa cara: 

 

    • Telepon ke 021-131

 

 

  • Mengirimkan surat pengaduan ke alamat BI di Gedung Tipikal Lantai 1 DUPK BI, Jl. M.H. Thamrin no. 2, Gambir, Jakarta Pusat

 

Kamu juga bisa mengunjungi situs resmi BI untuk mendapatkan informasi mengenai tata cara pengaduan. 

 

  • OJK

 

Jika kamu adalah pengguna pinjaman online, penagihan yang dilakukan secara ilegal bisa kamu laporkan ke OJK. Caranya dengan mengirim email ke konsumen@ojk.go.id atau mengisi formulir pengaduan di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

 

Biasanya, OJK akan meminta kamu untuk melampirkan bukti penunjang. Bukti itu bisa kamu kirimkan melalui email atau dikirimkan ke alamat OJK, ditujukan untuk Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. 

 

Kirimkan ke alamat Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran BI, Jl. MH Thamrin no. 2, Jakarta Pusat 10350. 

 

  • Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

 

YLKI secara khusus menampung pengaduan konsumen untuk berbagai hal, termasuk penagihan pinjaman online ilegal. Pengaduan ke YLKI bisa dilakukan dengan menghubungi call center di 021-7981858 atau 021-7971378.

 

Pelayanan pengaduan konsumen oleh YLKI dilakukan setiap hari Senin sampai Jumat pada pukul 09.00-15.00 WIB. Kamu juga bisa mengadukan secara online melalui situs resmi YLKI di http://pelayanan.ylki.or.id/. 

 

Jika kamu melihat adanya penagihan debt collector yang ilegal, kamu bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib. Tapi, sebelumnya pastikan dulu kamu mengetahui seperti apa aturan resmi yang ditetapkan untuk para penagih utang.Â