SWARA – THR  merupakan salah satu momen paling dinantikan oleh karyawan menjelang hari raya.  Namun, apakah THR dipotong pajak? Lalu pajak THR Berapa persen? THR juga mendapatkan potongan pajak, tetapi persentasenya mengikuti tarif TER sesuai ketentuan PPh 21. 

 

Untuk mengetahui lebih detail mengenai potongan pajak THR, kamu bisa menyimak penjelasannya di artikel berikut ini. Kamu juga akan mengetahui cara perhitungannya, serta contoh perhitungan pajak THR. 

Apakah THR Kena Pajak?

 

Banyak pekerja bertanya apakah THR kena pajak. Jawabannya adalah ya, THR termasuk objek pajak penghasilan (PPh 21).

 

THR dianggap sebagai penghasilan tidak teratur (non-regular income) yang diterima karyawan selain gaji bulanan. 

 

Karena termasuk dalam kategori penghasilan, THR juga dikenakan pajak sesuai aturan pajak penghasilan yang berlaku. Saat ini tarif pajak menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Pajak THR Berapa Persen dengan Sistem Terbaru?

 

Jika sebelumnya pajak THR dihitung menggunakan tarif progresif tahunan, kini pemerintah menggunakan sistem TER (Tarif Efektif Rata-rata) untuk mempermudah perhitungan PPh 21 bulanan.

 

Ketentuan sistem TER diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023 dan berlaku sejak 1 Januari 2024. 

 

Dalam sistem ini, pajak dihitung berdasarkan:

 

  • Penghasilan bruto dalam satu bulan
  • Status PTKP karyawan
  • Tarif efektif yang sudah ditentukan

 

Tarif TER sendiri dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan status PTKP seperti:

 

  • TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan)
  • K/0 (kawin tanpa tanggungan)
  • K/1, K/2, K/3 (kawin dengan tanggungan)

 

Semakin besar penghasilan dalam bulan tersebut, maka tarif TER yang digunakan juga bisa meningkat.

 

Baca Juga: Bingung Cara Hitung THR Prorata? Ini Perhitungannya

Tabel Tarif TER Berdasarkan Kategori

 

Tarif berikut berdasarkan ketentuan tarif pajak.go.id yang digunakan untuk hitung pajak penghasilan karyawan dari penghasilan bruto bulanan, termasuk saat menerima THR, bonus, atau penghasilan tidak teratur lainnya.

 

Tarif TER dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

1. Kategori A

 

Berikut ini tabel tarif TER kategori A, yaitu status pajak PTKP TK/0 (54 juta), TK/1 dan K/0 (58,5 juta).

 

PENGHASILAN BRUTO TAHUNAN TARIF TER A
  • ≤ Rp5.400.000
  • 0%
  • Rp5.400.000 – Rp5.650.000
  • 0,25%
  • Rp5.650.001 – Rp5.950.000
  • 0,50%
  • Rp5.950.001 – Rp6.300.000
  • 0,75%
  • Rp6.300.001 – Rp6.750.000
  • 1%
  • Rp6.750.001 – Rp7.500.000
  • 1,25%
  • Rp7.500.001 – Rp8.550.000
  • 1,50%
  • Rp8.550.001 – Rp9.650.000
  • 1,75%
  • Rp9.650.001 – Rp10.050.000
  • 2%
  • Rp10.050.001 – Rp10.350.000
  • 2,25%
  • Rp10.350.001 – Rp10.700.000
  • 2,5%
  • Rp10.700.001 – Rp11.050.000
  • 3%
  • Rp11.050.001 – Rp11.600.000
  • 3,5%
  • Rp11.600.001 – Rp12.500.000
  • 4%
  • Rp12.500.001 – Rp13.750.000
  • 5%
  • Rp13.750.001 – Rp15.500.000
  • 6%
  • Rp15.500.001 – Rp17.000.000
  • 7%
  • Rp17.000.001 – Rp19.500.000
  • 8%
  • Rp19.500.001 – Rp24.000.000
  • 9%
  • Rp24.150.001 – Rp26.450.000
  • 10%

2. Kategori B

 

Berikut ini tabel tarif TER Kategori B, yaitu Status pajak PTKP TK/2 & K/1 (63 juta) TK/3 dan K/2 (67,5 juta). 

 

PENGHASILAN BRUTO TAHUNAN TARIF TER B
  • ≤Rp6.200.000
  • 0%
  • Rp6.200.001 – Rp6.500.000
  • 0,25%
  • Rp6.500.001 – Rp6.850.000
  • 0,50%
  • Rp6.850.001 – Rp7.300.000
  • 0,75%
  • Rp7.300.001 – Rp9.200.000
  • 1%
  • Rp9.200.001 – Rp10.750.000
  • 1,50%
  • Rp10.750.001 – Rp11.250.000
  • 2%
  • Rp11.250.001 – Rp11.600.000
  • 2,5%
  • Rp11.600.001 – Rp12.600.000
  • 3%
  • Rp12.600.001 – Rp13.600.000
  • 4%
  • Rp13.600.001 – Rp15.000.000
  • 5%
  • Rp15.000.001 – Rp16.500.000
  • 6%
  • Rp16.500.001 – Rp18.500.000
  • 7%
  • Rp18.500.001 – Rp21.000.000
  • 8%
  • Rp21.000.001 – Rp26.000.000
  • 10%
  • Rp26.000.001 – Rp31.000.000
  • 12%
  • Rp31.000.001 – Rp36.000.000
  • 14%
  • Rp36.000.001 – Rp41.000.000
  • 16%
  • Rp41.000.001 – Rp47.000.000
  • 18%

3. Kategori C

 

Berikut ini adalah tabel tarif TER Kategori C, yaitu Status pajak K/3 (72 juta)

 

PENGHASILAN BRUTO TAHUNAN TARIF TER C
  • ≤Rp6.600.000
  • 0%
  • Rp6.600.001 – Rp6.950.000
  • 0,25%
  • Rp6.950.001 – Rp7.350.000
  • 0,50%
  • Rp7.350.001 – Rp7.800.000
  • 0,75%
  • Rp7.800.001 – Rp8.850.000
  • 1%
  • Rp8.850.001 – Rp9.800.000
  • 1,50%
  • Rp9.800.001 – Rp10.950.000
  • 2%
  • Rp10.950.001 – Rp11.200.000
  • 2,5%
  • Rp11.200.001 – Rp12.050.000
  • 3%
  • Rp12.050.001 – Rp13.100.000
  • 4%
  • Rp13.100.001 – Rp14.500.000
  • 5%
  • Rp14.500.001 – Rp16.000.000
  • 6%
  • Rp17.500.001 – Rp19.500.000
  • 7%
  • Rp19.500.001 – Rp22.000.000
  • 8%
  • Rp22.000.001 – Rp27.000.000
  • 10%
  • Rp27.000.001 – Rp32.000.000
  • 12%
  • Rp32.000.001 – Rp37.000.000
  • 14%
  • Rp37.000.001 – Rp42.000.000
  • 16%
  • Rp42.000.001 – Rp48.000.000
  • 18%

Cara Perhitungan Pajak THR yang Tepat

 

Dalam perhitungan pajak THR, langkahnya cukup sederhana:

 

  1. Hitung total penghasilan bruto dalam bulan THR (gaji + THR + tunjangan).
  2. Tentukan kategori status PTKP.
  3. Cari tarif TER yang sesuai pada tabel.
  4. Kalikan penghasilan bruto dengan tarif tersebut.

 

Contoh sederhana:

  • Gaji bulanan: Rp7.000.000
  • THR: Rp7.000.000
  • Total bruto bulan tersebut: Rp14.000.000

 

Jika status PTKP TK/0, tarif TER sekitar 6%.

 

Maka perhitungan pajaknya:
14.000.000 × 6% = Rp840.000

 

Itulah perhitungan pajak THR menggunakan sistem TER yang kini dipakai perusahaan untuk memotong PPh 21 karyawan.

 

Baca Juga: 7 Tips Rayakan Lebaran Tetap Seru Meski Tanpa THR

Tips Mengelola THR Setelah Dipotong Pajak

 

Meskipun THR mungkin mengalami potongan pajak, dana yang diterima tetap bisa dimanfaatkan dengan baik. Berikut beberapa tips sederhana mengelola THR:

1. Prioritaskan Kebutuhan Hari Raya

 

Gunakan sebagian THR untuk kebutuhan penting, seperti persiapan hari raya, transportasi mudik, dan kebutuhan keluarga.

2. Sisihkan untuk Tabungan

 

Kamu juga perlu menyisihkan sebagian THR yang dialokasikan untuk tabungan atau investasi. Kamu bisa sisihkan 10%-20% dari THR untuk tabungan atau investasi.

 

3. Hindari Belanja Berlebihan

 

THR sering kali cepat habis karena pengeluaran impulsif. Oleh sebab itu, buatlah anggaran sebelum menggunakannya agar terhindar dari belanja yang tidak perlu. 

4. Siapkan Dana Darurat

 

Jika memungkinkan, sekitar 10% dari THR kamu bisa digunakan untuk memperkuat dana darurat. Dengan pengelolaan yang baik, THR tetap bisa memberikan manfaat finansial meskipun ada pajak.

Kesimpulan: Berapa Persen Pajak THR?

 

Banyak orang mungkin bertanya-tanya, pajak THR berapa persen. Besarnya potongan pajak THR tergantung pada total penghasilan bulan tersebut, status PTKP karyawan, serta tarif TER (Tarif Efektif Rata-Rata) yang berlaku dalam sistem PPh 21 terbaru. 

 

Dengan memahami cara menghitung pajak THR dan mengetahui bagaimana perhitungan pajak THR dilakukan, kamu dapat lebih memahami cara hitung THR dan jumlah yang diterima dan mengelola keuangannya dengan lebih bijak.

 

Baca Juga: Tips Bagi-Bagi THR untuk Keponakan

Siapkan Hari Raya dengan Bantuan Tunaiku by Amar Bank

 

Jika membutuhkan dana mendesak untuk kebutuhan hari raya, kamu bisa mengajukan pinjaman yang praktis dan tepercaya seperti Tunaiku by Amar Bank.

 

Tunaiku menawarkan pinjaman tanpa agunan hingga Rp30 juta dan tenor hingga 30 bulan. Tunaiku dapat menjadi pilihan untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial dengan lebih mudah dan aman.

 

Untuk informasi lebih lanjut tentang pinjaman Tunaiku by Amar bank kamu dapat menghubungi CS Tunaiku:

 

  • Whatsapp: 081132266859
  • call center: (021) 40005859 
  • Email: tanya@amarbank.co.id