SWARA DARI AMAR BANK – Unggahan seorang warganet di media sosial yang menceritakan kisahnya yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menginspirasi banyak anak muda.Â
Pasalnya, banyak orang yang masih menginginkan perayaan besar dalam bentuk mewujudkan ‘dream wedding’ sebagai tanda syukur untuk momentum bahagia tersebut.Â
Dengan demikian, pernikahan yang sangat sederhana dianggap sebagai kejadian yang langka.Â
Terkadang, meskipun kedua calon mempelai menginginkannya, banyak juga orang tua yang menentang prosesi pernikahan yang hanya dilakukan di KUA.Â
Sebelum menetapkan hati ingin mengikuti fenomena ini, yuk simak dulu biaya nikah di KUA termasuk syarat dan tata caranya. Â
Biaya Daftar Nikah di KUA
Tahukah kamu kalau biaya nikah di KUA adalah gratis? Ya, selama pendaftaran dilakukan pada hari dan jam kerja.Â
Tetapi, jika calon pengantin ingin melaksanakan prosesi akad nikah di luar jam kerja KUA, maka akan dikenakan biaya Rp 600 ribu.Â
Pasangan yang hanya menikah di KUA tanpa perayaan resepsi, tentunya tidak akan mengeluarkan dana untuk dekorasi dan katering tamu. Namun, kedua mempelai mungkin akan mengeluarkan dana untuk busana dan riasan pengantin.Â
Beberapa pasangan juga mungkin akan mengeluarkan uang untuk dana hantaran dan atau mas kawin tergantung dari kesepakatan masing-masing keluarga.Â
Jadi, tidak ada jaminan kalau biaya nikah di KUA bisa benar-benar gratis, ya. Karena prosesi pernikahannya adalah kesepakatan antara kedua belah pihak.Â
Baca juga: 4 Hal Penting dalam Persiapan Finansial Sebelum Menikah
Syarat Mengurus Pernikahan di KUA
Persyaratan menikah di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan tertuang di Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.Â
Jadi, kalau kamu akan menikah di KUA Cengkareng, Jakarta Barat, maka pendaftaran dokumen pernikahan dilakukan di kantor KUA tersebut.Â
Pendaftaran pernikahan paling lambat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari pernikahan.
Proses pengurusan pernikahan di KUA dapat dilakukan pada hari kerja yaitu Senin-Jumat pukul 07.30-16.00 WIB.
Persyaratan yang harus kamu lengkapi jika menikah di KUA terdiri atas dokumen-dokumen berikut ini:
1. Menyertakan surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
2. Fotokopi akta kelahiran dari masing-masing calon pengantin
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pengantin dan masing-masing orang tua atau wali
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
6. Persetujuan kedua calon pengantin
7. Izin tertulis orang tua atau wali khusus bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
8. Izin dari wali jika kedua orang tua atau wali calon pengantin telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
9. Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang belum mencapai usia 19 tahun
11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
13. Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama
14. Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati
15. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar masing-masing calon pengantin.
Baca juga: Biaya Nikah Sederhana, Rp20 Juta Cukup!
Tata Cara Nikah di Kantor KUA
Jika semua dokumen syarat pernikahan sudah terpenuhi, maka tata cara menikah di KUA adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi Ketua RT untuk meminta surat pengantar pernikahan di desa/kelurahan
2. Kunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA
3. Kunjungi KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas
4. Periksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan
5. Tentukan hari dan waktu akad nikah di KUA
6. Pada hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.Â
Baca juga: Pernikahan Outdoor: Panduan, Biaya, dan Tips Atur Budget
Daftar Nikah di KUA Online
Kementerian Agama (Kemenag) pun sudah membuat prosedur menikah di KUA menjadi lebih mudah memberlakukan aturan mengizinkan daftar nikah online.
Pendaftaran nikah secara online mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2020, saat wabah Covid-19 merebak di Indonesia.
Dengan diberlakukannya daftar nikah online, calon pasangan tak perlu repot harus mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya.Â
Jadi, calon pengantin hanya perlu menyiapkan berkas-berkas persyaratan untuk diunggah saat mendaftar di website simkah.kemenag.go.id. Selain itu, daftar nikah online ini tidak dikenakan biaya apapun atau gratis.
Alasan Tren Nikah di KUA Mendapat Respon Positif
Menikah di KUA saja adalah fenomena yang positif dari segi finansial. Hal ini dikarenakan biaya pernikahan bisa dialokasikan ke hal-hal krusial yang dibutuhkan usai perayaan digelar.Â
Sebagai contoh, setelah menikah pasangan sudah harus berpikir tentang tempat tinggal, kebutuhan sehari-hari, dana pensiun hingga biaya pendidikan anak jika ingin memiliki anak.Â
Objektifnya, menikah tidak perlu mengeluarkan biaya mahal. Hal yang terpenting adalah kehidupan setelah pernikahan tersebut berlangsung.Â
Ada banyak hal yang terduga yang juga mungkin terjadi setelah acara pernikahan digelar. Jadi, pasangan sudah harus menyiapkan dana darurat yang lebih besar lagi karena sudah memiliki tanggungan.Â
Intinya, biaya nikah di KUA sebenarnya murah asal mau menurunkan gengsi. Sesuaikanlah tipe pernikahan impian kamu dan jangan lupa komunikasikan dengan pasangan dan masing-masing keluarga, ya.