SWARA – Kalau kamu ingin menggunakan jasa pinjaman online yang aman, pastikan kamu memilih pinjaman online yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menetapkan aturan untuk para penyedia pinjaman online untuk melindungi nasabah yang meminjam.

 

Sayangnya, masih banyak orang yang tidak menyadari pentingnya legalitas pinjaman online serta jaminan dari OJK. Padahal, jika kamu mengabaikan aturan pinjaman online menurut OJK, kamu rentan terkena penipuan. 

 

Aturan OJK tentang Fintech Pinjaman Online

 

OJK adalah lembaga negara yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tugas utamanya adalah mengawasi dan mengatur kegiatan di bidang jasa keuangan. 

 

Fintech pinjaman online juga masuk ke dalam pengawasan OJK. Karena, kegiatan yang dilakukan masih tergolong ke dalam kategori kegiatan jasa keuangan. 

 

Secara khusus, fintech pinjaman online masuk ke dalam sektor lembaga keuangan bukan bank yang diatur dan diawasi oleh OJK. Jadi, dalam pelaksanaannya, pinjaman online harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK. 

 

Aturan OJK terhadap setiap fintech berbeda-beda, tergantung jenis fintech yang bersangkutan. Dalam hal pinjaman online, OJK menetapkan beberapa kebijakan sebagai berikut: 

 

  • Batas maksimal bunga pinjaman

 

Salah satu hal yang paling sering dikeluhkan dari pinjaman online adalah bunga pinjamannya yang terlalu besar. Sebenarnya, setiap pinjaman online memiliki batas maksimal dalam menetapkan bunga, sesuai dengan aturan dari OJK. 

 

Dikutip dari CNN Indonesia, OJK membatasi bunga pinjaman online maksimal hanya sebesar 0,8 persen per hari, atau setara dengan 24 persen per bulan. Kalau ada pinjaman online yang mematok bunga lebih dari ini, maka pinjaman online tersebut sudah melanggar aturan OJK, atau memang belum terdaftar. 

 

Fintech pinjaman online yang belum terdaftar di OJK biasanya menetapkan bunga yang sangat tinggi, bisa sampai dengan 1 persen per hari atau 30 persen per bulan. Mereka bisa melakukan ini karena tidak di bawah pengawasan OJK. 

 

  • Prosedur pengajuan pinjaman

 

OJK juga membuat kebijakan mengenai bagaimana suatu pinjaman online melakukan prosedur pemberian pinjaman. Keamanan data nasabah juga harus diperhatikan dalam prosedur ini. 

 

Dikutip dari Liputan 6, OJK menetapkan sejumlah kebijakan mengenai identifikasi dan verifikasi nasabah, pengelolaan risiko, pemeliharaan data, penolakan transaksi, pengkinian dan pemantauan, serta pelaporan kepada pejabat senior. 

 

Bisa dibilang, OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada pinjaman online yang yang tidak mengikuti aturan mengenai hal-hal di atas. Contohnya seperti jika terjadi kebocoran atau penjualan data nasabah secara ilegal. 

 

Aturan OJK tentang Pembayaran Cicilan Pinjaman Online

 

OJK bukan hanya menetapkan peraturan kepada pihak penyedia pinjaman online. Sebagai peminjam pun, kamu juga memiliki kewajiban yang diatur oleh OJK. 

 

Salah satu aturan mengenai pembayaran cicilan yang ditetapkan OJK adalah kebijakan mengenai pinjaman online yang tidak dibayar oleh nasabah. Menurut CNBC Indonesia, tidak membayar pinjaman akan membuat namamu masuk ke dalam daftar blacklist SLIK OJK. 

 

Saat pertama kali mengajukan pinjaman, pihak pinjaman online pasti meminta kamu untuk mencantumkan data pribadi dan melampirkan identitas diri. Dokumen ini nantinya akan dipakai untuk melaporkanmu ke OJK apabila kamu tidak membayar. 

 

Jika kamu sudah dilaporkan, maka namamu akan masuk ke daftar hitam atau blacklist OJK. Hal ini tidak bisa dianggap remeh, karena akan berpengaruh pada kesempatanmu dalam mengajukan pinjaman di kemudian hari. 

 

Kamu bisa saja mencari pinjaman dari fintech pinjaman online lain. Tapi, jika namamu sudah masuk ke dalam daftar hitam, pinjaman online lain juga kemungkinan besar tidak akan menyetujui pengajuanmu. 

 

Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk menjaga kepercayaan fintech pinjaman online terhadap namamu. Ikutilah aturan dari OJK untuk melunasi pinjaman online tepat waktu. 

 

Melaporkan Pelanggaran Pinjaman Online ke OJK

 

Sebagai nasabah, kamu memiliki hak untuk melaporkan pinjaman online yang melanggar ketentuan OJK. Ketika melihat adanya kegiatan pinjaman yang tidak benar, maka kamu bisa melaporkannya dengan cara berikut: 

 

  • Telepon dan email

 

Pengaduan bisa dilakukan melalui telepon ke kontak resmi OJK di 157. Pastikan untuk menghubungi di jam operasional OJK, yaitu pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB. 

 

Untuk pengaduan lewat email, kamu bisa mengunduh form pengaduan, mengisinya, kemudian dikirimkan ke konsumen@ojk.go.id. Pengaduan harus disertai dengan dokumen berupa:

 

  • Bukti telah menyampaikan pengaduan ke lembaga keuangan terkait
  • Deskripsi dan kronologis pengaduan
  • Identitas diri
  • Dokumen pendukung

 

Seluruh dokumen di atas harus dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal pengaduan. 

 

  • Surat Tertulis

 

Kamu juga bisa melakukan pengaduan melalui surat tertulis. Surat akan ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Surat tertulis bisa dikirimkan ke alamat berikut: 

 

Menara Radius Prawiro, Lantai 2

Komplek Perkantoran Bank Indonesia

Jl. MH. Thamrin No. 2

Jakarta Pusat 10350

 

Ketika akan melakukan pengaduan, pastikan pinjaman online yang ingin kamu adukan sudah terdaftar di OJK. Karena, OJK hanya bisa membantu kamu apabila pinjaman online itu memang sudah terdaftar secara resmi di OJK. 

 

Apabila pinjaman online tersebut belum resmi diawasi oleh OJK, maka tidak heran kalau mereka tidak melakukan aturan yang seharusnya. Jadi, sebelum mengajukan pinjaman, kamu juga perlu berhati-hati dalam memilih pinjaman online.Â