SWARA – Semua orang tentu tahu apa itu perusahaan perbankan. Akan tetapi, hanya sedikit yang benar-benar memahami pengertian dan fungsi dari setiap bank yang ada di Indonesia.Â
Perusahaan perbankan merupakan perusahaan yang bergerak di industri perbankan. Kegiatan dalam industri perbankan meliputi penanganan uang tunai, kredit, serta transaksi keuangan lainnya.Â
Ketentuan Hukum dalam Mendirikan Perusahaan Perbankan
Kegiatan yang dijalankan oleh perusahaan perbankan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bank umum yang ada di Indonesia memusatkan aktivitasnya berdasarkan acuan Bank Indonesia.Â
Sementara, dalam menjalan kegiatan perbankan, perusahaan bank diawasi juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berlaku baik untuk bank konvensional maupun bank syariah.Â
Selain ketentuan hukum tentang kegiatan bank, ada juga peraturan yang perlu diperhatikan ketika akan mendirikan perusahaan bank. Aturan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bank Umum.
Dalam aturan tersebut, salah satu syarat utama yang diperlukan untuk mendirikan bank adalah mendapat persetujuan izin dari Dewan Gubernur Bank Indonesia. Untuk mendapatkan izin, ada dua tahapan yang perlu dilalui.Â
Dilansir dari Detik, tahap pertama merupakan tahap persetujuan prinsip. Tahap ini meliputi pengaturan persetujuan untuk persiapan mendirikan bank.Â
Kemudian, tahap kedua adalah tahap izin badan usaha untuk bank. Nantinya, calon pendiri bank juga diharuskan untuk menyetor dana sebesar Rp3 triliun untuk modal awal bank.Â
Pendirian bank hanya boleh dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), baik secara pribadi maupun secara badan usaha. Proses pendirian diperbolehkan untuk melakukan mitra kerja sama dengan individu maupun badan usaha asing.Â
Mengenal Jenis-Jenis Perusahaan Perbankan
Berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang perbankan, terdapat tiga jenis bank yang beroperasi di Indonesia. Ketiga jenis bank itu antara lain:
-
Bank sentral
Bank sentral memiliki tanggung jawab untuk mengatur kebijakan moneter negara. Di Indonesia, bank yang diakui sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia.Â
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki peran dalam memastikan perekonomian negara tetap stabil. Bank Indonesia jugalah yang punya wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat.Â
Bank-bank yang beroperasi di Indonesia juga akan diawasi oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Hal ini dilakukan untuk membatasi kemungkinan adanya risiko dan krisis.Â
-
Bank umum
Perusahaan perbankan yang umumnya kamu lihat dan gunakan adalah bank umum. Bank umum ini dapat berupa bank konvensional maupun bank syariah.Â
Bank umum memiliki wewenang untuk menghimpun dana dari masyarakat dan dikelola sebagai simpanan. Selain itu, transaksi investasi juga bisa menjadi bagian dari kegiatan di bank umum.Â
Adanya bank umum di Indonesia ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan berkontribusi secara ekonomi.Â
-
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Berbeda dengan bank umum, BPR lebih sering ditemukan di kota-kota kecil. Jenis perusahaan perbankan ini hanya menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang serupa.Â
Bentuk-bentuk BPR diatur dalam UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992. Kehadirannya ditujukan untuk membantu masyarakat di kawasan pelosok. Karena, masyarakat di kawasan itu umumnya kesulitan untuk menjangkau bank umum.Â
Fungsi Perusahaan Perbankan
Perusahaan perbankan memiliki dua kategori fungsi, yaitu fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi umum bank meliputi:Â
-
Menyalurkan dana ke masyarakat
Bank bekerja dengan mengumpulkan dana dalam bentuk simpanan. Nantinya, dana tersebut bisa disalurkan kembali ke masyarakat. Penyaluran ini bisa dilakukan dalam bentuk kredit, surat berharga, dan lain sebagainya.Â
-
Menghimpun dana dari masyarakat
Sebelum dana disalurkan, bank telah terlebih dahulu menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunan dana didapatkan dari tiga sumber, yaitu setoran modal, dana simpanan dari masyarakat, serta dan dari lembaga keuangan.Â
Selain fungsi umum, ada juga fungsi khusus perusahaan perbankan. Dikutip dari Kompas, fungsi khusus itu terdiri atas:
-
Agent of trust
Bank memiliki fungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Karena itu, bank harus bisa dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat untuk menyimpan uang.Â
Bank hanya bisa beroperasi dengan maksimal ketika sudah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Kepercayaan ini juga berlaku bagi para nasabah ketika bank memberikan kredit pinjaman.Â
-
Agent of development
Melalui bank, masyarakat diajak untuk berinvestasi dan melakukan berbagai kegiatan keuangan lainnya. Hal ini secara tidak langsung juga memberikan perubahan untuk perkembangan pembangunan ekonomi.Â
-
Agent of service
Karena bank menjadi tempat menghimpun dan menyalurkan dana, perusahaan perbankan memberikan layanan keuangan bagi masyarakat. Karena itu, bank juga memiliki fungsi sebagai pemberi layanan untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat.Â
Di Indonesia, salah satu perusahaan perbankan yang aman dan bisa dipercaya adalah Amar Bank. Selain memberikan layanan keuangan bagi nasabah, Amar Bank juga menyediakan produk berupa pinjaman online bernama Tunaiku dan mobile-only intelligent bank bernama Senyumku.Â
Itulah hal-hal yang perlu kamu tahu tentang perusahaan perbankan serta fungsinya bagi perekonomian Indonesia. Sekarang, kamu bisa memahami peran bank serta bagaimana bank bekerja dalam menyediakan layanan keuangan untukmu.