Saat ini, peran teknologi banyak sekali membawa perubahan bagi kehidupan manusia. Berbagai hal dapat dilakukan dengan mudah dengan bantuan teknologi. Salah satu perubahan akibat adanya teknologi terletak pada aspek keuangan.

 

Dahulu, ketika seseorang memerlukan bantuan dana, mereka harus datang ke bank atau tempat-tempat pencairan dana. Namun, berkat teknologi mereka bisa mengandalkan smartphone dan koneksi internet untuk mendapatkan informasi terkait pinjaman dana tanpa adanya syarat yang berat dan mudah sekali dalam proses pencairan. Kini banyak sekali masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa ini untuk mendapatkan dana.

 

Di samping kemudahan yang ditawarkan, faktanya terdapat beberapa kasus yang menjerat masyarakat terkait pinjaman online (pinjol). Banyak masyarakat yang tertipu dengan pinjaman online illegal sehingga mereka harus membayar hutang berkali kali lipat dan sangat memberatkan.

 

Masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat perekonomian menengah ke bawah dan literasi keuangan yang rendah seringkali menjadi sasaran dan mudah tertipu oleh pinjol ilegal. Beberapa modus pinjol ilegal yang harus dipahami diantaranya adalah:

 

  • Menawarkan pinjaman melalui pesan singkat atau media penyebaran lain dengan ciri-ciri menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan dan pengiriman pesan melalui nomor handphone biasa. Biasanya pesan singkat disertakan link singkat yeng mengarahkan nasabah mengisi identitas pribadinya.

 

  • Iming-iming penipuan yakni dengan menawarkan bunga pinjaman yang sangat rendah.

 

  • Menawarkan produk pinjaman dengan syarat harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan pinjaman.

 

Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjaman online. Yuk, simak penjelasan berikut ini tentang tips agar terhindar dari pinjaman online illegal:

 

  • Pastikan pinjaman online yang menawarkan jasa pinjaman terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebelum melakukan transaksi pinjaman online, sebaiknya cek situs www.ojk.go.id untuk melihat daftar-daftar pinjaman online yang legal.

 

  • Jangan mudah tertipu oleh kemudahan-kemudahan yang ditawarkan seperti tanpa pinjaman dan cermatlah dalam menerima pesan singkat yang menawarkan pinjaman secara online.

 

  • Bacalah kontrak pinjaman secara teliti. Apabila bunga pinjaman lebih dari 0.8% per harinya, pinjaman online tersebut dapat diindikasikan sebagai pinjaman online ilegal. OJK telah menegaskan bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0.8 %

 

Swara Kamu merupakan wadah untuk menyalurkan inspirasi, edukasi, dan kreasi lewat tulisanmu. Kamu bisa menyampaikan pendapat, pemikiran, atau informasi menarik seputar finansial dan karier. Setiap artikel Swara Kamu menjadi tanggung jawab penulis karena merupakan opini pribadi penulis. Tim Swara tidak dapat menjamin validitas dan akurasi informasi yang ditulis oleh masing-masing penulis.

 

Ingin ikut berbagi inspirasi? Langsung daftarkan dirimu sebagai penulis Swara Kamu di sini!