SWARA – Pernah nggak sih kamu membaca berita viral di media sosial soal betapa seseorang harus berobat karena menderita sakit parah, namun biaya pengobatan yang dikeluarkan tak begitu banyak lantaran menggunakan fasilitas BPJS? Atau malah tak mengeluarkan biaya sedikit pun untuk mengobati penyakitnya karena lagi-lagi ia peserta BPJS kesehatan?

 

Saya beberapa kali pernah membaca soal itu. Tapi saya juga pernah membaca cerita yang sebaliknya, yaitu seseorang membagikan pengalamannya menjalani pengobatan namun tetap dimintai biaya tambahan meski ia peserta BPJS.

 

Hmm… sebenarnya saat menggunakan BPJS, kita memang dikenakan biaya tambahan nggak sih?

 

Artikel terkait: Mari berkenalan lebih jauh dengan BPJS

  1. Bisakah Seorang Freelancer Ikutan BPJS Ketenagakerjaan?
  2. Sering Luput, Berikut Aturan BPJS yang Wajib Kamu Pahami
  3. Yuk, Ketahui Perbedaan Antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta

 

Sebenarnya, lewat program BPJS ini semua biaya layanan kesehatan sudah ditanggung. Jadi, kamu nggak perlu mengeluarkan uang atas layanan kesehatan yang kamu akses. Baik itu jasa tenaga medis, hingga obat yang diterima. Kecuali iuran bulanan sesuai dengan kelas BPJS yang kamu ambil.

 

Tapi memang, ketika mengakses layanan kesehatan lewat BPJS kamu mungkin akan menemui oknum-oknum nakal yang mencoba mengambil keuntungan dengan mewajibkan biaya-biaya tambahan.

 

Perlu kamu ketahui, kalau BPJS nggak membebankan biaya tambahan kecuali iuran bulanan. Semua layanan kesehatan yang kamu terima itu gratis. Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik Kepatutan (HKK) BPJS Kantor Cabang Wilayah Denpasar, Ni Putu Nina Nuryati.

 

Jaminan kesehatan dari setiap layanan kesehatan BPJS yang cuma-cuma itu sudah diatur dalam  ketentuan permenkes dan perpres no.111 tahun 2014 atas perubahan perpres tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa peserta BPJS hanya melakukan pembayaran tambahan saat naik kelas kamar rawat inap.

 

Apa Saja Biaya Tambahan BPJS?

Jikalau ada biaya tambahan, penambahan biaya tersebut hanya dilakukan pada tipe layanan non medis seperti akomodasi berupa ambulan dan ruang rawat inap, selebihnya gratis.

 

Sekalipun peserta menginginkan “naik kelas”, hanya iuran bulanannya saja yang akan dibebankan biaya tambahan. Terkait obat maupun pelayanan medis lainnya, dengan catatan selama peserta BPJS berobat, sudah sesuai dengan prosedur dan indikasi medis, layanan tetap diberikan secara cuma-cuma.

 

Artikel terkait: Informasi terkait BPJS buat “calon ibu”

  1. Pahami 4 Layanan BPJS Untuk Ibu Hamil Ini
  2. Melahirkan Pakai BPJS, Begini Prosedur yang Harus Dilakukan
  3. Biaya Persalinan dan Operasi Caesar Ditanggung BPJS, Asalkan…

 

Nah, kalau sampai ada oknum yang nakal, mencoba mengambil keuntungan dengan membebankan biaya tambahan “ini-itu” saat kamu menggunakan BPJS, kamu nggak perlu takut untuk melaporkannya ke petugas yang ada di loket BPJS di setiap rumah sakit rekanan BPJS atau langsung ke kantor cabang BPJS.