SWARA – BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjamin kesehatan warganya. Makanya, berdasarkan Undang-Undang, BPJS Kesehatan ini wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Lantas, dengan adanya BPJS, apakah asuransi swasta bakal terpinggirkan?

 

Kenyataannya tidak. Pasalnya, BPJS maupun asuransi swasta mempunyai keunggulan masing-masing. Yuk, ketahui sejumlah perbedaan antara BPJS dan asuransi swasta berikut ini!

 

Besaran premi

BPJS bersifat wajib dan bertujuan melindungi kesehatan masyarakat di semua lapisan, termasuk mereka yang kurang mampu. Jadi, nggak heran jika besaran premi tiap bulannya sangat terjangkau. Besaran premi untuk kelas III, kelas II, dan kelas I berturut-turut adalah Rp 30.000, Rp 51.000, dan Rp 80.000 per individu. Sementara, asuransi swasta biasanya mematok biaya premi antara ratusan ribu hingga jutaan tiap bulannya, tergantung dari fasilitas yang ingin kamu dapatkan.

 

Batasan pelayanan dan manfaat

BPJS maupun asuransi kesehatan swasta memiliki batasan pelayanan yang sedikit berbeda. Pada asuransi swasta, kamu dibebaskan untuk memilih kelas rumah sakit maupun obat asalkan masih dalam batas manfaat premi. Selain itu, ada pula asuransi kesehatan yang mengikutsertakan investasi dan asuransi jiwa dalam preminya. Tapi, asuransi kesehatan yang dasar umumnya nggak menanggung biaya perawatan kehamilan, persalinan, gigi, dan optik.

Untuk BPJS, kamar yang bisa kamu dapatkan untuk rawat inap adalah kelas I. BPJS juga nggak menanggung biaya obat-obatan yang tidak terdaftar dalam tanggungan BPJS. Jadi, jika ingin naik kelas atau menggunakan obat yang tidak ditanggung, selisih biayanya harus kamu tanggung sendiri.

Tapi, selama masih berada dalam pertanggungan sesuai kelas yang diikuti, BPJS akan meng-cover semua biaya berobat, sehingga kamu nggak dibebankan biaya tambahan lagi. Selain itu, BPJS juga menanggung perawatan kehamilan, persalinan, gigi, dan optik.

 

Artikel terkait: BPJS Kesehatan

 

Pilihan rumah sakit dan sistem rujukan

BPJS Kesehatan memberlakukan sistem rujukan. Jadi kamu nggak bisa langsung berobat ke rumah sakit, melainkan harus melalui Faskes-I terlebih dulu. Setelah mendapat rujukan dari Faskes-I, barulah kamu bisa berobat ke RS yang telah bekerja sama dengan BPJS.

Sementara, asuransi swasta nggak menerapkan sistem rujukan. Kamu bisa memilih rumah sakit dengan bebas, bahkan hingga ke luar negeri. Biaya berobat di RS yang sudah bekerja sama dengan asuransi tersebut juga bisa dibayar tanpa uang tunai.

 

Kecepatan pelayanan dan penyakit bawaan

Karena setiap orang di Indonesia berobat dengan BPJS, jangan heran jika proses pelayanan kesehatannya tidak secepat asuransi swasta. Soalnya yang antri banyak, sih! Tapi, BPJS memberi pelayanan tanpa pandang bulu. Artinya, meski seseorang memiliki penyakit bawaan sebelum bergabung dengan BPJS, ia tetap bisa mendapatkan manfaat dari BPJS. Sementara, asuransi swasta umumnya tidak menerima peserta dengan penyakit bawaan, terlebih yang sudah kronis.

 

Artikel terkait: Asuransi dan Investasi

 

Nah, kini kamu makin paham soal perbedaan antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta, ‘kan? Masing-masing memang punya kelebihan dan kekurangan. Tertarik untuk mengikuti dua-duanya?