SWARA – Setiap fase kehidupan berumah tangga memiliki kebutuhan dan anggaran masing-masing. Sejak awal merencanakan rumah tangga pun pasti sedikit banyak sudah kamu persiapkan. Salah satunya yaitu biaya menjelang proses melahirkan.

 

Tentunya, tidak sedikit anggaran yang kamu persiapkan apalagi jika ada indikasi medis terkait kondisi janin. Maka operasi dengan cara ceasar pun tidak bisa terhindar lagi demi keselamatan ibu dan buah hati.

 

Melahirkan menggunakan BPJS bisa menjadi solusi bagi sebuah keluarga. Pasalnya, jika menggunakan BPJS maka ada biaya dalam proses melahirkan bisa ditekan seminimal mungkin. Namun, ada beberapa hal yang harus dipahami dan dipenuhi sebagai syarat agar BPJS bisa digunakan. Hal-hal tersebut di antaranya adalah sebagai berikut :

 

Artikel Terkait: Informasi kehamilan dan kesehatan bayi lainnya

  1. 7 Tips Agar Selalu Fit untuk Ibu Hamil yang Bekerja
  2. 4 Jenis Persalinan yang Bisa Kamu Pilih dan Biaya yang Dikeluarkan
  3. Heboh tentang MPASI, Nih! Mari Kenali MPASI Dini dan Dampak Kesehatannya pada Bayi

 

Proses persalinan yang ditanggung oleh BPJS ada dua macam, yaitu : persalinan dengan cara normal dan persalinan secara operasi caesar. Kedua hal tersebut sama-sama mewajibkan peserta sudah terlebih dahulu terdaftar sebagai anggota BPJS, memiliki kartu anggota, dan tidak memiliki tunggakan pembayaran.

 

1. Proses melahirkan normal

 

Di Fasilitas Kesehatan tingkat satu, ibu hamil akan terlebih dahulu dianjurkan menggunakan prosedur persalinan secara normal. Adapun besaran tarif persalinan normal yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan di Faskes 1 ialah sebesar Rp 600.000. Jika tarif persalinan normal melebihi biaya yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, maka peserta harus membayar sisanya.

 

Jika di faskes tingkat 1 yang dipilih tidak ada fasilitas persalinan, maka biasanya akan dirujuk ke jejaring bidan yang bekerjasama dengan BPJS. Jika keduanya tidak tersedia, baru pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

 

2. Prosedur persalinan caesar

 

Salah satu penanganan serius yang sering terjadi pada proses melahirkan adalah dengan cara operasi caesar. Biaya yang dibutuhkan untuk melahirkan dengan operasi caesar lebih mahal dibandingkan dengan proses persalinan normal. Rata-rata biaya yang dipersiapkan sekitar 8 jutaan tergantung dengan fasilitas kesehatan yang digunakan.

 

Memang tidak perlu hitung-hitungan jika mengingat akan keselamatan ibu hamil dan janin. Tapi, jika ada prosedur yang bisa meringankan beban biaya namun tetap dengan kualitas yang baik, nggak ada salahnya dimanfaatkan.BPJS bisa kamu manfaatkan untuk menanggung biaya persalinan secara caesar. Namun, tentunya kalau kamu memenuhi prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.

 

Secara umum, proses persalinan caesar yang ditanggung oleh BPJS hanya persalinan dengan indikasi medis. Adapun indikasi medis tersebut antara lain, posisi bayi sungsang, gawat janin, ketuban pecah atau apa saja yang dinyatakan perlu mendapatkan penanganan medis serius.

 

Di kasus ini, proses persalinan dengan indikasi medis, kamu bisa meminta surat rujukan pada saat memeriksakan kesehatan bayi atau dengan cara meminta dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan USG. Sebab, biasanya di klinik Faskes 1 hanya memeriksa kesehatan ibu hamil dan janin tanpa disertai pemeriksaan USG.

 

Saat pemeriksaan pertama di rumah sakit, biaya dokter, pemeriksaan USG, dan obat, akan ditanggung oleh BPJS. Namun, pada pemeriksaan kedua dan ketiga, hanya jasa dokter yang akan ditanggung oleh BPJS. Artinya kamu harus membayar sendiri biaya untuk obat dan pemeriksaan USG.

 

Artikel Terkait: Informasi seputar BPJS lainnya

  1. Apakah Medical Check Up Bisa Menggunakan Fasilitas BPJS?
  2. Perempuan, Yuk Cegah Kanker Serviks dengan BPJS Kesehatan!
  3. Yuk, Ketahui Perbedaan Antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta

 

Beberapa syarat juga yang harus kamu siapkan apabila ingin BPJS menutupi semua biaya mulai dari pemeriksaan kesehatan ibu hamil  sampai biaya persalinan, kamu wajib menyertakan dokumen-dokumen seperti:

 

  1.  Asli dan fotocopy KTP ibu hamil (bisa dengan surat keterangan e-KTP jika e-KTP belum ada).
  2.   Asli dan fotocopy Kartu BPJS Kesehatan ibu hamil.
  3.   Asli dan fotocopy kartu keluarga
  4.   Surat rujukan dari Faskes 1
  5.    Buku kesehatan/pemeriksaan ibu & bayi

 

Namun, jika kondisi ibu hamil anggota BPJS dalam keadaan gawat darurat, surat rujukan tidak diperlukan. Ibu hamil bisa langsung menuju bagian emergency kebidanan dan akan langsung ditangani sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ketentuan ini berlaku untuk proses persalinan baik normal maupun operasi caesar.

 

Nah, prosedur persalinan menggunakan BPJS memang sedikit rumit. Namun, perlu diingat, kestabilan keuangan dalam membina keluarga adalah hal yang penting. Jadi, nggak ada salahnya kamu pelajari prosedur-prosedur dari BPJS lebih dalam lagi agar biaya persalinan dapat ditekan seminimal mungkin.