Menurut Undang Undang nomor 8 tahun 1995 mengenai Pasar modal(UUPM), pasar modal merupakan sebuah aktivitas yang berkaitan tentang penawaran umum serta negosiasi efek, perseroan terbatas publik dalam kaitannya terhadap efek yang diterbitkan, dan menggunakan lembaga serta profesinya yg dalam hal ini berkaitan dengan efek.

 

Kemudian, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  pasar modal syariah yaitu aktivitas pasar modal yg tak berlawanan menggunakan prinsip syariah pada pasar modal.

 

Secara terminologi pasar modal syariah bisa didefinisikan menjadi aktivitas di pasar modal yg diatur oleh aturan pasar modal serta tidak melaggar prinsip-prinsip hukum islam.

 

Kegiatan pada pasar modal syariah tidak berbeda dengan kegiatan pada pasar modal konvensional, tetapi ada kekhasan pasar modal syariah, yaitu produk serta prosedur transaksinya tidak melanggar prinsip syariah.

 

Prisip syariah pada pasar modal syriah bersumber dari AlQuran serta hadis yang digunakan sebagai asal aturan tertinggi, yang kemudia para ulama melakukan anaisis yang diklaim sebagai ilmu fikih.

 

Salah satu pembahasan dari ilmu fiqih ialah penkajian perihal muamalah, berupa hubungan antara sesama insan mengenai jual beli.

 

Nah, sesuai dari aktivitas ini pasar modal syariah dikembangkan menggunakan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa intinya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali terdapat dalil yg mengharamkannya. 

 

Pasar modal syariah bersifat universal serta bisa digunakan oleh siapa saja, tanpa membedakan suku, agama atau ras.

 

Pasar modal syariah berfungsi menjadi sumber pembiayaan bagi perusahaan buat mengembangkan usahanya dengan menerbitkan surat berharga syariah, serta sebagai sarana investasi pada sekuritas syariah bagi pemilik modal.

 

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) ialah forum yang mengatur perihal penerapan prinsip Syariah di pasar modal Syariah Indonesia pada bentuk fatwa terkait kegiatan investasi pada pasar modal syariah di Indonesia.

 

Aktivitas muamalah yang dilarang merupakan aktivitas spekulasi serta manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan  kedzhaliman.

 

Sesuai fatwa DSN-MUI nomor : 80/DSN-MUI/III/2011, aktivitas/tindakan yg berlawanan dengan prinsip Syariah yaitu, diantaranya: 

 

1. Tadlis, yaitu penjual menyembunyikan cacat pada saat akan melakukan akad buat menipu konsumen seakan-akan objek yang pada saat akad itu tidak memiliki cacat 

 

2. Taghrir, yaitu upaya mensugesti orang lain menggunakan kata-kata ataupun tindakan kebohongan yang bertujuan  buat memaksa mereka untuk melakukan transaksi; 

 

3. Gharar, yaitu ketidakpastian pada kontrak, baik itu dalam hal kualitas maupun kuantitas  kontrak dan  dalam hal penyerahannya

 

4. Tanajusy/Najsy, yaitu penawaran barang menggunakan harga lebih tinggi dari pihak yang tidak berniat untuk membeli melainkan hanya buat memberi kesan bahwa terdapat banyak pihak tertarik untuk membeli barang tersebuk

 

5. Ikhtikar, yaitu membeli barang yang dibutuhkan orang di waktu harga tinggi dan  menyembunyikannya untuk kemudian dijual lagi ketika harga melanjung tinggi

 

6. Ghisysy, yaitu suatu cara Tadlis yang dimana produsen menyebutkan/menerangkan kelebihan/keunggulan suatu barang yang diperjualkan dan  menyembunyikan cacatnya; 

 

7. Ghabn, yaitu ketidakseimbangan antara dua barang (benda) yg dipertukarkan dalam suatu akad, baik berasal segi kualitas juga kuantitas; 

 

8. Bai’al Ma’dum, yaitu Jual beli yg barangnya (mabi’nya) tidak terdapat di saat dibuatnya akad, atau jual beli barang (surat berharga), walaupun penjualnya bukan pemilik barang (surat berharga) yg dijual; serta 

 

9. Riba, yaitu biaya tambahan buat aset riba (alamwal alribawiyah) serta porto tambahan untuk hutang utama terhadap penundaan pembayaran absolut.

 

Pasar modal syariah memiliki produk yaitu efek syariah. Efek syariah adalah efek yang tidak berlawanan terhadap prinsip syariah pada pasar modal. Efek Syariah sendiri terdiri dari beberapa jenis, di antaranya adalah:

 

1. Saham Syariah

 

Saham  yang diterbitkan emiten yang tidak berlawanan dengan prinsip syariah serta diperperdagangkan secara syariah.

 

Saham Syariah diterbitkan oleh OJK yang menerbitkan DES (Daftar Efek Syariah) dan oleh pihak yang disetujui oleh OJK menjadi penerbit Daftar efek Syariah (DES). 

 

2. Obligasi Syariah/Sukuk

 

Surat Berharga Syariah termasuk  dalam obligasi sesuai sekuritisasi aset. Penerbitan, penggunaan serta perdagangan pada obligasi Islam tidak  berlawanan terhadap prinsip-prinsip Syariah. 

 

3. Reksa dana Syariah

 

Reksa dana yang menginvestasikan dana yang dikelolanya kedalam efek syariah baik berupa saham syariah, sukuk atau instrumen syariah lainnya.

 

Dalam pengelolaan reksa dana ini tidak berlawanan menggunakan prinsip-prinsip syariah pada pasar modal. 

 

4. ETF Syariah (Exchange Traded Fund Syariah) 

 

Reksa dana syariah yang bentuknya berupa kontrak investasi kolektif (KIK) yang dalam unit penyertaannya itu diperdagangkan pada Bursa efek. 

 

5. EBA Syariah (Efek Beragun Aset Syariah)

 

Portofolio efek beragun aset terdiri dari aset keuangan berupa piutang keuangan atau aset keuangan lainnya yang kontrak serta cara pengelolaannya sesuai menggunakan prinsip syariah pada pasar modal.

 

6. DIRE Syariah atau Dana Investasi Real Estat Syariah

 

Surat berharga syariah yang menghimpun dana asal pemodal yang menanamkan modalnya di aset real estate, aset terkait dengan real estate serta/atau kas serta setara kas yang tidak melanggar hukum Syariah. Prinsipnya ditanamkan pada pasar modal.

 

Swara Kamu merupakan wadah untuk menyalurkan inspirasi, edukasi, dan kreasi lewat tulisanmu. Kamu bisa menyampaikan pendapat, pemikiran, atau informasi menarik seputar finansial dan karier. Setiap artikel Swara Kamu menjadi tanggung jawab penulis karena merupakan opini pribadi penulis. Tim Swara tidak dapat menjamin validitas dan akurasi informasi yang ditulis oleh masing-masing penulis.

 

Ingin ikut berbagi inspirasi? Langsung daftarkan dirimu sebagai penulis Swara Kamu di sini!