Memperoleh pendidikan seperti yang diharapkan, tentu menjadi dambaan semua orang, tak terkecuali Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), yaitu pendidikan yang kondusif dan inklusif.
Tidak dipungkiri masih banyak sekolah di Indonesia yang belum sepenuhnya mau menerima Anak Berkebutuhan Khusus dan menerapkan pendidikan inklusi.
Lalu pada akhirnya sekolah tumbuh dan berkembang menjadi tempat yang eksklusif, awam disabilitas dan persoalannya.
Sekolah tidak hanya sebagai tempat belajar agar pandai secara keilmuan saja, tapi juga sebagai tempat untuk menanamkan sekaligus mengamalkan semangat humanism.
Dengan sendirinya relasi antara guru, karyawan dan murid dengan Anak Berkebutuhan Khusus tidak ada, sehingga pendidikan inklusi tidak tersentuh sama sekali.
Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak yang memiliki keterbatasan tertentu dan anak-anak lainnya yang disatukan dengan tanpa mempertimbangkan keterbatasan masing-masing.
Ini harus mencakup anak-anak penyandang cacat, berbakat. Anak yang berasal dari populasi etnis minoritas, linguistik, atau budaya dan anakanak dari area atau kelompok yang kurang beruntung atau termajinalisasi.
Menurut Staub dan Peck (Tarmansyah, 2007;83), pendidikan inklusi adalah penempatan anak berkelainan ringan, sedang dan berat secara penuh di kelas.
Secara umum, tujuan utama pendidikan inklusi adalah untuk memenuhi hak asasi manusia atas pendidikan dimana anak-anak yang berkebutuhan khusus juga memiliki hak yang sama dengan anak biasa.
Namun menurut Tarmansyah (2007), tujuan praktis yang ingin dicapai dalam pendidikan inklusi dapat dibagi menjadi tujuan langsung peserta didik, guru, orang tua dan masyarakat.
Setiap aspek di negara ini didasarkan undang-undang dasar, begitu juga dengan pendidikan inklusi. Pendidikan inklusi tentunya mempunyai landasan hokum atau landasan yuridis tersendiri yang mengontrol pelaksanaan program. Dasar hukum pendidikan inklusif di Indonesia adalah:
1. UUD 1945 (Amandemen)
Â
Pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, ayat (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
2. UU No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak
Â
Pasal 48 berbunyi pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal Sembilan tahun untuk semua anak, pasal 49 negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
3. UU No. 20 th 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
Pasal 5 ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu., ayat (2) warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Kemudian ayat (3) warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus., ayat (4) warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Kemudian pasal 11 ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi, ayat (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Dan pasal 12 ayat (1) setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; (e) pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
Dan pasal 32 ayat (1) pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Serta ayat (2) pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
4. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Â
Pasal 2 ayat (1) Lingkungan Standar Nasional Pendidikan meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Juga dijelaskan bahwa satuan pendidikan khusus terdiri atas SDLB, SMPLB, SMALB. Kelima, surat edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 perihal pendidikan inklusif: menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap Kabupaten/Kota sekurangkurangnya empat sekolah, yang terdiri dari SD, SMP, SMA dan SMK.
Banyak masyarakat yang memandang sebelah mata anak berkebutuhan khusus. Padahal Anak berkebutuhan khusus mempunyai hak yang sama dengan anak lain dan dapat hidup mandiri, berprestasi sesuai dengan minat dan potensi yang dimiliki.
Dalam pendidikan Inklusi anak berkebutuhan khusus atau ABK, Bimbingan dan Konseling sangat berperan dalam membantu pencapaian tugas perkembangan bakat peserta didik berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah, antara lain:
1. Mencari tahu bakat dan minat siswa
Dengan cara memberikan stimulus pada siswa, melihat dari data asesmen dan daftar nilai pada mata pelajaran tertentu, menyeleksi siswa pada kegiatan pembelajaran tertentu, serta melakukan konsultasi langsung terhadap orang tua siswa.
2. Memberikan layanan bimbingan dan konseling
Pemberian layanan bimbingan dan konseling disesuaikan dengan kemampuan, bakat dan minat, serta jenis ketunaan atau kekhususan yang di miliki oleh peserta didik berkebutuhan khusus.
Serta mengelompokkan peserta didik berkebutuhan khusus dalam kegiatan kelompok dan pengembangan diri yang telah disesuaikan dengan ketunaan dan kekhususan.
Melalui layanan juga memotivasi peserta didik berkebutuhan khusus untuk terus aktif dalam kegiatan kelompok dan pengembangan diri, agar mereka memiliki kepercayaan diri yang bagus dan tidak merasa minder jika bergabung dengan teman-teman sebayanya yang normal.
3. Memberikan layanan informasi yang terkait dengan bakat kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus
Dalam hal ini, peran BK adalah mengajak peserta didik berkebutuhan khusus untuk mau mengamati peran mereka dalam pengembangan bakat yang ada dalam dirinya dan mendiskusikannya melalui layanan bimbingan kelompok dengan topik tugas.
4. Memberikan motivasi, memberikan nasehat, dan bimbingan moral
Setiap hendak mengajar, guru harus juga memberikan keteladanan kepada semua peserta didik khususnya yang berkaitan dengan pengembangan bakat dan minat
5. Memberikan pelatihan dan perhatian khusus terhadap siswa yang berbakat guna memaksimalkan bakat dan minat yang dimiliki siswa
Pelaksanaan kegiatan pelatihan dan pemberian perhatian khsusu tersebut bertujuan agar lebih mudah untuk mengeksplor dan mengembangkan bakat anak dengan kebutuhan khusus tersebut.
Pendidikan inklusi di layanan Bimbingan dan Konseling sendiri merupakan penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak yang memiliki keterbatasan tertentu dan anak-anak lainnya yang disatukan dengan tanpa mempertimbangkan keterbatasan masing-masing.
Ini harus mencakup anak-anak penyandang cacat, berbakat. Banyak anak inklusi di jenjang SMP maupun SMA yang selalu dianggap remeh maupun sebelah mata. Tidak sedikit pula anak inklusi yang mendapatkan tindakan pembullyan dari teman-temannya.
Adanya layanan BK ini diharapkan dapat membantu siswa-siswi inklusi yang membutuhkan arahan maupun bantuan.
Dan juga tujuan utama pendidikan inklusi adalah untuk memenuhi hak asasi manusia atas pendidikan dimana anak-anak yang berkebutuhan khusus juga memiliki hak yang sama dengan anak biasa.
Layanan guru BK tidak hanya memberikan layanan seperti membantu mengetahui minat bakat, potensi, ataupun karier yang akan dituju oleh hanya peserta didik biasa, namun siswa inklusi juga perlu dan bisa mengembangkan potensi yang dimilikinya.
Namun, pemerintah masih banyak yang kurang menyadari dan memberi dukungan penuh terhadap layanan bimbingan dan konseling bagi anak inklusi.
Seperti halnya, layanan pendidikan inklusi yang kurang merata di sekolah umum padahal anak inklusi juga berhak mendapatkan pendidikan yang normal seperti peserta didik lainnya.
Ditulis oleh :
- Aisyah Dzakia Alamsyah (Bimbingan dan Konseling-Universitas Negeri Surabaya)
- Sabina Ezra Arzettisyah (Bimbingan dan Konseling-Universitas Negeri Surabaya)
- Anesthesya Putri Susilowati (Bimbingan dan Konseling-Universitas Negeri Surabaya)
Swara Kamu merupakan wadah untuk menyalurkan inspirasi, edukasi, dan kreasi lewat tulisanmu. Kamu bisa menyampaikan pendapat, pemikiran, atau informasi menarik seputar finansial dan karier. Setiap artikel Swara Kamu menjadi tanggung jawab penulis karena merupakan opini pribadi penulis. Tim Swara tidak dapat menjamin validitas dan akurasi informasi yang ditulis oleh masing-masing penulis.
Ingin ikut berbagi inspirasi? Langsung daftarkan dirimu sebagai penulis Swara Kamu di sini!