SWARA – Membeli rumah adalah sebuah keputusan finansial yang besar bagi sebagian orang, apalagi harus menentukan pembayarannya cash atau menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR sendiri memiliki banyak manfaat, antara lain dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang kurang mampu membeli rumah, bunga rendah, cicilan dengan jangka waktu lama, dan membantu untuk menentukan hunian rumah yang sesuai keinginan.
Bicara tentang hunian yang sesuai keinginan, kita dihadapkan 2 pilihan, yaitu membeli rumah baru atau rumah bekas. Jika kamu sudah mantap untuk membeli rumah dengan KPR tapi masih bingung ingin membeli rumah baru atau rumah bekas, kamu bisa cari tahu perbedaannya di bawah ini.
Â
1. Kesepakatan awal
Saat membeli rumah baru dengan KPR, pertama kamu harus menghubungi pihak developer yang memasarkan rumah pilihanmu. Jika antara dua belah pihak sudah sepakat dengan harga, barulah kamu menghubungi pihak bank untuk pengajuan KPR. Berbeda dengan rumah bekas, yang perlu kamu hubungi adalah pemilik rumah asli dan jika sudah sepakat bisa langsung ke bank untuk mengurus KPR.
Artikel Terkait: Pertimbangan Sebelum Membeli Rumah Bekas
- Beli Rumah Baru atau Bekas? Pertimbangkan Ini Lebih Dulu
- 5 Alasan Beli Rumah Bekas Sebagai Sumber Investasi
- Yuk, Ketahui Biaya Membeli Rumah Bekas!
Â
2. Persiapan pengurusan KPR
Jika ingin membeli rumah baru, pihak developer akan memberikanmu surat-surat kelengkapan rumah yang mau kamu beli, seperti salinan sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, serta tanda jadi pembelian rumah antara kamu dan pihak developer. Kamu perlu menyiapkan surat-surat pribadi seperti KTP, slip gaji, dan surat keterangan kerja untuk dibawa ke bank.
Lain halnya jika memilih rumah bekas, kamu hanya perlu meminta surat-surat rumah dari pemilik dan membawanya ke bank. Jika perlu, kamu juga bisa mengajak pemilik rumah ke bank untuk meyakinkan pengajuan KPR tersebut.
3. Prosedur saat di bank
Saat membeli rumah baru, kamu perlu tahu apakah developer sudah bekerja sama dengan bank atau belum karena nanti akan mempengaruhi proses KPR yang diajukan. Jika developer sudah bekerja sama dengan bank, kamu bisa langsung melanjutkan proses KPR setelah melakukan pengecekan kredit (BI checking). Namun, jika developer belum bekerja sama dengan bank, kamu harus melakukan proses appraisal yang merupakan penaksiran harga rumah oleh pihak bank. Jika pihak bank melakukan proses appraisal ini nantinya harga rumah yang harus kamu bayarkan ke bank bisa berbeda dengan harga yang ditawarkan pihak developer. Kamu juga harus membayar biaya appraisal ini ke bank, kecuali menggunakan bank syariah.
Apabila ingin membeli rumah bekas, setelah BI checking rumah yang kamu beli diharuskan melalui proses appraisal. Untuk biaya prosesnya perlu kamu sepakati terlebih dahulu akan ditanggung dirimu atau dari pemilik rumah.
Â
4. Penyetujuan KPR
Setelah proses sebelumnya dilalui, kamu perlu menandatangani Surat Persetujuan Kredit (SPK) dan akad kredit dari pihak bank di hadapan notaris. Bedanya jika kamu membeli rumah baru, yang wajib hadir untuk pengesahan adalah pembeli, perwakilan bank, dan developer. Sedangkan jika rumah bekas, yang wajib hadir adalah pembeli, perwakilan bank, dan penjual.
5. Pembayaran biaya
Setelah KPR disetujui, kamu perlu membayarkan uang muka (DP) kepada pihak bank langsung jika membeli rumah baru. Namun, beberapa developer juga ada yang memberikan fasilitas cicilan DP dengan membayarkan cicilannya ke developer karena uang DP penuhnya dibayarkan oleh pihak developer terlebih dahulu ke bank.
Sedangkan kalau kamu beli rumah bekas, DP dibayarkan langsung ke bank karena pemilik rumah sebelumnya tentu menginginkan pembayaran segera selesai dan sudah nggak berhubungan lagi dengan pihak bank.
Artikel Terkait: Tips Mengajukan KPR
- Tips Ambil KPR Untuk Pemula
- Siapa Bilang Freelancer Tak Bisa Ajukan KPR? Inilah Tipsnya!
- 7 Pertanyaan yang Wajib Diajukan saat Mengambil KPR
Itulah perbedaan saat kamu mengajukan KPR rumah baru dan rumah bekas. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhanmu dalam membeli rumah.
  PAULUS RISANG