SWARA – Semakin maraknya geliat fintech di Indonesia, termasuk jasa pinjaman uang online, tentuya disambut gembira oleh pemerintah. Keberadaan mereka melalui berbagai layanan yang ditawarkan, berpotensi besar menggerakkan ekonomi masyarakat. Terutama bagi mereka yang belum menyentuh perbankan.

 

Memang, regulasi lengkap terkait keberadaan fintech masih belum dirilis.  Tapi bukan berarti layanan fintech seperti pinjaman online tak punya ketentuan.  Kabar baiknya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata sedang merancang seperangkat mekanisme dan regulasi terkait yang siap diluncurkan pada akhir 2016 ini.

 

Penasaran, nih kira-kira ketentuan dasar seperti apa aja ya yang harus dipatuhi oleh para pelaku fintechYuk, dilihat!

 

Keberadaannya haruslah terdaftar di OJK

OJK sebagai pengawas keuangan tentunya bertanggung jawab atas aktivitas setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia. Makanya, fintech pun harus mematuhi regulasi  yang terkait izin operasional, bentuk lembaga, cakupan bisnis, laporan keuangan, dan permodalan.

 

Bermitra dengan institusi terkait bisnis yang dijalankan

Kehadiran fintech nggak berarti menyingkirkan perbankan, lho. Justru sebaliknya, fintech  memaksimalkan fungsi perbankan di segmen-segmen yang belum disediakan. Dukungan inovasi digital oleh fintech terbukti membantu perbankan mencapai nasabah dengan lebih mudah.

 

Selain itu, kemitraan fintech nggak terbatas dengan perbankan aja, tapi juga dengan institusi yang berkaitan dengan jenis layanan yang dilakukan. Misalnya, fintech yang bergerak di bidang pengumpulan dana sosial seperti crowdfunding harus menjalin kemitraan dengan Kemensos agar dana yang terkumpul bisa disampaikan sesuai sasaran.

 

Mutlak menjaga kerahasiaan data para konsumen

Saat mendaftar untuk menggunakan produk fintech seperti KTA Amar Bank, tentunya kamu harus melengkapi formulir yang berisikan data pribadimu, kan? Nah, setiap fintech yang beroperasi wajib menjaga kerahasiaan data-data ini dengan tidak menggunakannya untuk kepentingan lain.  

 

Menurutmu, keberadaan fintech itu membantu nggak sih, Kawan Tunaiku? Kalau iya, yuk  ikuti terus kabar terkini mengenai perkembangan dan regulasi atas fintech seperti pinjaman online seperti Tunaiku dan lain sebagainya.  Regulasi terang, nasabah tenang, fintech pun berkembang!