SWARA – Bagi kamu yang mengincar pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), siap-siap untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2021 ini. Bukan hanya CPNS saja, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan segera dibuka. 

 

Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021

 

Dilansir dari Kumparan, seleksi PPPK untuk guru direncanakan akan dimulai pada bulan Mei 2021. Pada bulan yang sama, seleksi untuk CPNS dan PPPK non-guru juga dibuka. 

 

Sebelumnya, jadwal seleksi untuk sekolah kedinasan akan terlebih dahulu dibuka di bulan April 2021. 

 

Seleksi sekolah kedinasan ini biasanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik (BPS), dan lain sebagainya. 

 

Hingga saat ini, belum diketahui tanggal pasti untuk pembukaan pendaftaran seleksi. Sebelum pendaftaran resmi dibuka, kamu bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan diri. 

 

Artikel Terkait: Siap Mengikuti Seleksi CPNS 

  1. Siap Dibuka, Semua Hal yang Harus Kamu Tahu Terkait CPNS 2021
  2. Gaji PNS Dirombak, Beberapa Tunjangan Akan Dihapus
  3. Lolos CPNS? Ini Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Tahap Pemberkasan

 

Kuota dan Gaji Pokok CPNS dan PPPK 2021

 

Rencananya, seleksi CPNS dan PPPK tahun ini akan membuka kuota sebanyak 1,3 juta pegawai. Seluruh kuota tersebut terbagi atas: 

 

  • 1 juta pegawai untuk guru PPPK
  • 189.000 pegawai ASN di pemerintahan daerah
  • 83.000 pegawai CPNS/CPPPK ASN di pemerintahan pusat

 

Menurut Kompas, formasi 1,3 juta pegawai ditujukan untuk kebutuhan selama dua tahun. Seleksi ini terbuka bagi calon pegawai yang lulusan sarjana maupun lulusan SMA/SMK. 

 

Untuk besaran gaji pokok, PNS mendapatkan gaji yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Menurut aturan tersebut, gaji pokok CPNS lulusan SMA/SMK mulai dari Rp2,02 juta sampai dengan Rp3,8 juta. 

 

Kemudian, dikutip dari Detik, gaji pokok bagi PPPK lulusan SMA/SMK ada pada PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nominal gajinya ada di kisaran mulai dari Rp2,3 juta sampai dengan Rp3,8 juta. 

 

Nantinya, gaji yang diberikan bisa saja berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja pegawai. 

 

Kamu bisa menunggu perkembangan berita untuk mengetahui kapan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 dibuka. Pertimbangkan jumlah kuota formasi yang telah disebutkan sebelumnya ketika akan mendaftar.