SWARA– Penerapan Tapera di Indonesia memang terlambat beroperasi dibandingkan dengan negara negara lain. Walaupun Indonesia terlambat dalam menerapkan aturan ini baru baru ini Presiden Jokowi telah menandatangani aturan Tapera tersebut yang akan beroperasi dalam waktu dekat ini.
Apa itu Tapera?
Tabungan perumahan rakyat (Tapera) bertujuan memenuhi hunian layak pakai bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), demi tercapainya persiapan rumah murah yang berkesinambungan untuk kebutuhan masyarakat. Terkait penyelenggaraan Tapera, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 pada tanggal 20 Mei 2020.
Dibandingkan negara lain, langkah Indonesia dalam melaksanakan Tapera sebenarnya sudah terlambat. Walaupun terlambat setidaknya Indonesia sudah memulainya dengan bertahap. Yuk simak beberapa negara dibawah ini yang sudah melakukan kebijakan Tapera:
1.Singapura
Seperti yang dikatakan oleh Maurin Sitoru, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, negara kita tertinggal jauh dibelakang dengan negara tetangga contohnya Singapura yang telah menjalankan program ini dari tahun 1950. Di Singapura dengan julukan kota Singa sendiri mempunyai Program Tapera disebut dengan Central Provident Fund (CPF) yang dibentuk pada tahun 1955. CPF adalah skema tabungan jaminan sosial wajib yang didanai oleh adanya kontribusi dari tempat kerja/perusahaan dan pekerja. Adapun pilar utama CPF ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pensiun, perumahan dan kesehatan.
Kepesertaan aturan CPF sendiri wajib bagi pekerja dan pemberi kerja, dan sektor informal yang dilakukan secara sukarela. Kontribusi yang diberikan oleh pekerja sebesar 20% dan pemberi kerja berkontribusi sebesar 17%. CPF memiliki tiga jenis tabungan yaitu Ordinary Account (OA), Special Account (SA) dan Medisave Account (MA) dengan tujuan yang berbeda. OA digunakan untuk perumahan, pendidikan tinggi, dan investasi. Sisanya akan digunakan untuk pensiun. SA dipakai untuk masa pensiun dan juga diinvestasikan ke tingkat tertentu. Sedangkan MA digunakan untuk membayar rawat inap, biaya medis lain yang disetujui dan untuk membayar rencana MediShield (paket asuransi kesehatan dasar). Dimana untuk jangka angsuran maksimal sampai 65 tahun. “Indonesia dapat mencontoh Singapura untuk model Tapera ini,” kata Sri Hartoyo, Deputi bidang Kemenpera.
2.Malaysia
Malaysia mempunyai tabungan perumahan bagi warganya yang disebut sebagai program Employees Provident Fund (EPF) atau disebut juga dengan Wang Simpanan Pekerja (KWSP). EPF merupakan program tabungan wajib bagi para pekerja. EPF mengacu pada lembaga jaminan sosial di bawah Kementerian Keuangan Malaysia, yang mengelola skema tabungan dan perencanaan pensiun wajib untuk pekerja yang dipekerjakan secara legal di Malaysia. Program EPF ini bertujuan untuk dana pensiun, tabungan dan perumahan. Sesuai aturan EPF, pemanfaatan tabungan perumahan digunakan untuk pelunasan pinjaman perumahan ataupun pembayaran cicilan perumahan.
Kepesertaan EPF bersifat wajib bagi seluruh pegawai negeri dan swasta, sedangkan bagi sektor informal bersifat sukarela. Dalam aturan EPF , warga negara Malaysia yang dipekerjakan hingga usia 60 tahun wajib memberikan kontribusi sebesar 11% sedangkan untuk pemberi kerja adalah sebesar 12-13%.
Artikel Terkait:
- 5 Cara Bertahan Hidup Saat Perusahaan Potong Gaji di Masa COVID-19
- Masih Berstatus Karyawan? Saatnya Periksa dan Atur Rasio Keuangan di Tengah Pandemi
- Begini Jadinya Pandangan 5 Generasi Soal Finansial Sejak Corona
3.Filipina
Jenis Tapera di Filipina disebut Social Security System (SSS) atau Paseguruhan ng Kapanatagang Panlipunan yang merupakan program asuransi sosial dikelola oleh pemerintah Filipina untuk pekerja di sektor swasta, profesional dan informal. Juga merupakan program wajib bagi para pekerja dan pemberi kerja.
Seperti yang telah diamanatkan dalam program SSS, yang wajib ditanggung oleh SSS adalah pendaftaran wajib karyawan, pengusaha dan wiraswasta dengan SSS, dengan pembayaran yang sesuai dan pengiriman kontribusi jaminan sosial. Berdasarkan program SSS tersebut, adapun kontribusi bulanan didasarkan pada kompensasi bulanan. Kontribusi SSS saat ini sekitar 11% dari kredit gaji bulanan dan ini dibagi menjadi kontribusi yang diberikan oleh para pekerja dan pemberi kerja. Kontribusi yang diberikan oleh pemberi kerja yaitu 7,37% sedangkan kontribusi pekerja sebesar 3,63%.Adapun jenis manfaat dari SSS adalah manfaat untuk berobat, bersalin,cacat, pensiun, kematian, upacara pemakaman serta pinjaman gaji.
4. China
China juga mempunyai jenis Tapera yang disebut dengan Housing Provident Fund (HPF).HPF didirikan oleh pemerintah lokal Shanghai pada tahun 1991.HPF dilakukan untuk meningkatkan akses pekerja berpenghasilan menengah dan rendah.
Semua karyawan dan pemberi kerja diharuskan untuk memberikan kontribusi asuransi sosial wajib dan manfaat sosial lainnya seperti dana perumahan dan dana jaminan sosial setiap bulan.
Pada tahun 1999, Dana Perumahan didirikan, dengan tujuan membantu karyawan Tiongkok menghemat uang dalam hal membeli properti mereka sendiri.Dengan melakukan itu hal ini maka stabilitas sosial dan keamanan telah dijamin di Cina. Pemerintah Cina telah merancang Dana Penyedia Perumahan untuk membantu pekerja berpenghasilan menengah dan rendah memenuhi kebutuhan perumahan mereka. Pihak pekerja dan pemberi kerja masing masing memberikan kontribusi sekitar 5%-20%.
5. Meksiko
Meksiko mendirikan dana untuk perumahan pada tahun 1972. Dimana pinjaman dana yang tersedia untuk pembelian rumah bagi sektor swasta dan dan pekerja negara yaitu ada pada program yang disebut INFONAVIT dan FOVISSSTE. Program ini menawarkan subsidi di muka untuk rumah tangga berpenghasilan rendah yang bersedia membeli properti.
Jenis program ini diwajibkan bagi para pekerja dan para pemberi kerja/perusahaan. Dimana untuk sektor informal sendiri ada program tersendiri yang dinamakan Fonhapo. Dalam aturan program tersebut pekerja dan pemberi kerja masing masing berkontribusi sebesar 5%.
Seperti penjabaran di atas, itulah beberapa negara yang sukses dalam menjalankan Program Tapera.
Program Tapera yang telah ditandatangani oleh Jokowi sebenarnya memberikan pro dan kontra terkait tentang kebijakan ini yang sebagian mendukung kebijakan ini karena dianggap memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan tempat hunian. Sebaliknya ada juga yang berpendapat bahwa kebijakan ini memberatkan pekerja swasta karena adanya iuran lain yang harus dibayarkan seperti BPJS kesehatan dan lainnya.
Dengan adanya pro dan kontra ini, kita harapkan program ini dapat terealisasi untuk menjalankan program yang tertunda sebelumnya demi mencapai kebutuhan hunian bagi masyarakat juga dan menyediakan rumah murah yang berkesinambungan. Juga untuk memangkas angka backlog yang terjadi di perumahan yang ada di Indonesia karena penduduk Indonesia berpotensi bertambahnya dana untuk perumahan per tahunnya.