Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saat ini menjadi salah satu solusi ditengah harga rumah yang kian naik setiap tahunnya. Sebagian umat muslim kini lebih memilih dengan sistem KPR syariah.

 

Skema KPR ini dapat membantu seseorang untuk dapat membeli rumah hanya dengan mencicil setiap bulan hingga periode tertentu sesuai dengan kesepakatan.

 

Lalu apakah perbedaan antara KPR biasa dengan KPR syariah?

 

Pengertian KPR Syariah

 

pengertian kpr

 

KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang dapat disesuaikan jangka waktu dari pendek, menengah dan panjang untuk rumah dengan memiliki ketentuan akad.

 

Dalam agama Islam, akad dapat diartikan sebagai perjanjian. Akad juga mengacu pada perjanjian-perjanjian dan ketentuan yang sesuai dengan hukum islam. Sehingga, dengan akad dapat menghindari transaksi yang mengandung keharaman.

 

Akad KPR bank syariah ada empat jenis. Apa sajakah itu?

 

1. Akad Murabahah

 

Akad Murabahah yaitu akad jual beli yang dilakukan pihak bank dengan nasabah dengan ketentuan keuntungan yang diberikan pihak bank sudah ditentukan di awal akad. 

 

Nasabah pun sudah mengetahui berapa besar angsuran yang harus dibayarkan kepada bank hingga akhir masa pembiayaan selesai.

 

2. Akad Musyarakah Mutanaqisah

 

Akad Musyarakah Mutanaqisah adalah kerjasama beberapa pihak dalam suatu akad KPR terhadap kepemilikan suatu aset, tapi dengan besaran keuntungan yang berbeda satu sama lain. 

 

Hal ini disebabkan oleh diperbolehkannya kepemilikan aset yang lebih besar dari pihak lain, sehingga nilai keuntungan yang didapat juga lebih besar.

 

3. Akad Istishna

 

Menurut website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akad Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.

 

4. Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik

 

Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) adalah akad sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan objek akad dari pemberi sewa kepada penyewa melalui akad jual beli atau hibah setelah berakhirnya masa sewa.

 

Artikel terkait: Syarat KPR Rumah dan Cara Pengajuannya, Yuk Siapkan!

 

Perbedaan dengan KPR Biasa

 

Salah satu perbedaan antara KPR syariah dengan KPR biasa adalah skema pinjaman hingga besaran cicilan setiap bulannya yang akan ditanggung.

 

Perbedaan mencolok lainnya adalah KPR konvensional menawarkan cicilan dengan bunga. Namun, KPR syariah menawarkan cicilan tanpa bunga. Perbedaan inilah yang menjadi pertimbangan banyak orang memilih untuk KPR syariah.

 

Jika KPR biasa menggunakan sistem bunga yang dimana besarannya bisa naik turun sehingga dapat membuat kantong membengkak jika bunganya naik.

 

Para pengguna KPR syariah tidak memikirkan naik turun bunga. Hanya tinggal berfokus pada pembayaran cicilan setiap bulannya sesuai dengan periode ketentuan.

 

Artikel terkait: 8 Cara Sukses Menabung untuk Beli Rumah

 

Syarat Mendapatkan KPR Syariah

 

Untuk memilih menggunakan KPR, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu.

 

Berikut syarat mendapatkan KPR syariah:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun
  3. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah
  4. Fotokopi rekening koran
  5. Slip gaji

 

Syarat-syaratnya tidak menyusahkan orang yang ingin memilih KPR syariah, kan?

 

Artikel terkait: 7 Inspirasi Warna Cat Rumah Minimalis di Tahun 2022

 

Tahap untuk Mengajukan KPR Syariah

 

tahap mengajukan kpr

 

Jika syarat-syarat yang untuk mengajukan KPR sudah dapat dipenuhi, maka ada beberapa tahapan dalam mengajukan KPR syariah agar dapat diproses.

 

1. Pilih rumah yang akan dibeli

 

Cari dahulu rumah yang akan dibeli dari pengembang. Kemudian, jangan lupa untuk menanyakan bank syariah mana saja yang telah bekerjasama dengan pengembang agar proses lebih mudah dan cepat.

 

2. Persiapkan persyaratan pengajuan KPR Syariah

 

Setelah memilih bank dan pengembang, langsung penuhi berbagai syarat-syarat dalam pengajuan KPR. Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, maka akan memudahkan dalam proses pengajuan ke depannya.

 

3. Cari informasi biaya-biaya KPR 

 

Dalam memilih KPR, kamu juga harus menanyakan dengan detail kepada pihak bank apa saja biaya-biaya yang harus dibayarkan. Seperti biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya pajak.

 

Gunanya agar kamu tidak terjebak banyaknya biaya-biaya yang harus dibayarkan karena ketidaktahuan. Selalu tetap waspada agar kantong tidak bolong!

 

Artikel terkait: Minimalis dan Cantik, Yuk Percantik Rumah dengan 10 Dekorasi Imlek Ini

 

Sebelum memilih KPR syariah, ada baiknya riset terlebih dahulu dan pastikan pengembang dan bank nya tidak abal-abal. Selamat memilih kpr syariah!