Apakah kamu salah satu yang memiliki UMKM dan saat ini mencari bagaimana cara daftar UMKM secara online? Jika benar, maka kamu sudah berada pada artikel yang tepat. Di sini kami akan mengupas tuntas terkait bagaimana cara mendaftarkan UMKM secara online.

 

UMKM merupakan sebutan kepada sebuah usaha ekonomi produktif baik yang didirikan secara  perorangan maupun yang berbentuk oleh badan tertentu yang kriterianya telah diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2008.

 

Agar UMKM bisa disebut legal atau sah, maka perlu untuk melakukan proses pendaftaran baik secara online maupun offline.

 

Yuk, hitung berapa modal yang akan kamu butuhkan untuk bangun bisnis baru. Gunakan Kalkulator Finansial dari Swara untuk bantu kamu hitung modal secara akurat di sini.

 

Manfaat melakukan pendaftaran izin UMKM

 

Ada banyak manfaat melakukan pendaftaran izin UMKM kepada pemerintah. Salah satunya kamu bisa dengan mudah mengembangkan usahamu dan bekerja sama dengan berbagai pihak lain karena sudah dinyatakan legal dan mendapatkan izin berdiri dari pemerintah.

 

Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan program bantuan dari pemerintah yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan syarat usahamu harus terdaftar resmi di pemerintahan.

 

BLT merupakan salah satu bentuk program bantuan pemerintah berupa uang tunai ataupun bantuan lainnya yang diperuntukkan kepada orang yang kurang mampu.

 

Nah, saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM untuk melakukan pendaftaran secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

Jadi bagi kamu yang ingin melakukan legalitas usaha, tidak perlu lagi repot-repot melewati sistem birokrasi yang panjangnya minta ampun.

 

Lalu, bagaimana cara daftar UMKM online melalui sistem OSS?

 

Cara daftar UMKM online

 

Bagi kamu yang memilih untuk mendaftarkan UMKM secara online, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan.

 

Kamu perlu mengetahui apakah usahamu masuk dalam kategori UMK atau non-UMK. Kamu juga perlu melakukan pendaftaran dan aktivasi akun sebelum mendaftarkan usahamu. 

 

Baca juga:

Lengkap! Begini Cara Menghitung Biaya Produksi Beserta Penjelasannya

Bisnis Franchise: Pengertian, Manfaat, Tips dan Contoh Lengkap

Crowdfunding: Pengertian, Cara Kerja, dan Contohnya di Indonesia

 

Cara daftar UMKM untuk perizinan berusaha

 

Nah, sebelum kamu melakukan daftar UMKM secara online, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu apakah usahamu masuk kriteria UMK atau non-UMK.

 

Usaha akan disebut sebagai UMK jika modal usaha kurang atau sama dengan Rp5 miliar, sedangkan usaha non-UMK adalah usaha yang sudah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar.

 

Berikut cara untuk melakukan daftar UMKM online:

 

  • Buka laman di oss.go.id lalu klik “Daftar
  • Pilih jenis usaha kamu (UMK atau non-UMK)
  • Ikuti proses registrasi untuk mendapatkan hak akses ke sistem OSS.
  • Lengkapi kode captcha lalu klik “Submit
  • Lakukan verifikasi melalui email, buka email dan klik tombol “Aktivasi
  • Setelah selesai, kamu akan menerima email yang berisi username dan password untuk sistem OSS.

 

Cara daftar UMKM, perzinan bagi UMK

 

Jika kamu masuk dalam kategori UMK, maka langkah pertama yang harus kamu lakukan yakni kamu harus membuka laman oss.go.id. Masukkan username dan password serta yang sudah didapatkan lalu lengkapi kode captcha lalu klik masuk.

 

Setelah itu kamu klik menu “Perizinan Berusaha” lalu pilih Permohonan Baru. Silakan lengkapi data kelengkapan seperti Data Usaha, Dokumen Persetujuan Lingkungan, dan Daftar Produk/Jasa.

 

Sebelum Submit, periksa kembali daftar kelengkapan yang telah diisi dan wajib untuk memahami Dokumen Persetujuan Lingkungan. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri dan periksa Draf Perizinan Berusaha.

 

Cara daftar UMKM, perizinan bagi non-UMK

 

Sejatinya cara daftar UMKM perizinan bagi non-UMK hampir sama dengan sebelumnya. Namun, yang membedakan adalah form pengisian datanya. Bagi non-UMK maka kelengkapan data yang bisa diisi yakni, Jenis, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha.

 

Syarat-syarat yang diperlukan untuk daftar UMKM

 

Perlu diperhatikan, sebelum mengajukan proses daftar UMKM secara online, ada baiknya kamu mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar. Berikut syaratnya:

 

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • WNI
  • Memiliki usaha skala mikro
  • Bukan anggota atau bagian dari PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta perangkat desa
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

 

Demikian cara daftar UMKM online yang sudah dijelaskan. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, segera daftarkan UMKM kamu dan dapatkan banyak manfaatnya.