SWARA – Saat pemerintah mulai menerapkan kebijakan seputar #WorkFromHome, #SocialDistancing, dan #DiRumahAja, grafik di Indonesia memang lagi meningkat. Yap, jumlah pasien positif Covid 19 memang terus bertambah. Menyikapinya, BPJS meng klaim akan menjamin pasien. Benarkah demikian?

 

 

Awalnya, BPJS memang nggak menjamin pasien Covid 19. Hal ini terhalang oleh adanya pasal 52 huruf O yang menyatakan pelayanan kesehatan akibat bencana dalam masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional. 

 

Artikel Terkait: Hal-hal seputar BPJS Kesehatan

  1. Semua Hal yang Perlu Freelancer Tahu tentang BPJS Kesehatan
  2. 5 Berita Tidak Benar Seputar BPJS Kesehatan
  3. Jangan Sampai Keliru, Yuk, Pahami Kriteria Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS!

 

Menunggu diskresi

Lalu, sebenarnya bisa nggak BPJS membrikan jaminan pada pasien covid-19? Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan bahwa untuk menuju ke sana perlu ada diskresi khusus agar pasal 52 huruf O bisa diterobos. Adapun pasal tadi bisa ditrobos dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus yang menyatakan pembemberian kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pedanaan pelayanan kesehatan pada pasien Covid-19. 

 

Jika diskresi dari Presiden Jokowi telah terbit, BPJS Kesehatan siap menjamin para pasien Covid-19. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse atau penagihan ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. Nantinya akan ada loket untuk menagihkan atau i BPJS  Kesehatan. 

 

Artikel Terkait: Hal-hal Seputar Covid-19

  1. Mengenali Pneumonia Biasa vs Pneumonia Virus Covid 19
  2. Cara Mudah Memberitahu Anak soal Bahaya COVID-19
  3. Lindungi Rumah dari Corona, Ini 5 Cara Membuat Disinfektan Alami!

 

Pembenaran Sri Mulyani

Pernyataan dari Fachmi tersebut seakan diamini oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Adapun Sri Mulyani Indrawati meminta pihak BPJS Kesehatan untuk turut serta dalam gotong royong penanggulangan penanganan pasien covid-19. Dalam suatu kesempatan Sri Mulyani  menyatakan bahwa pemerintah tengah menyusun Perpres baru terkait program JKN. Lebih lanjut Menteri Keuangan juga mengatakan kepastian untuk BPJS Kesehatan diperlukan, khususnya guna mendukung langkah penanganan wabah yang sudah mendunia ini.

 

Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyusun perpres untuk memberikan kepastian pada fasilitas kesehatan. Jadi, fasilitas kesehatan seperti RS dan BPJS bisa segera mendukung langkah-langkah penanganan Covid-19 di Indonesia.

 

Fachmi menambahkan bahwa wabah pasti memiliki batasan waktu. Jadi diskresi berupa Inpres atau Perpres nantinya juga bisa saja memiliki masa berlaku terbatas dengan tujuan tertentu.

 

Nah, jadi tenang saja, ya, jangan terlalu panik. Soal biaya, saat ini pemerintah sedang menyiapkan semuanya agar bisa dicover BPJS. Namun, jika kamu ingin melakukan tes Covid 19, kamu sudah bisa melakukannya gratis menggunakan BPJS Kesehatan.