SWARA – Mendekati hari pernikahan, calon pasangan suami istri akan semakin dipusingkan dengan berbagai persiapan jelang pernikahan. Mulai dari gedung, event organizer, wedding organizer, catering, MUA, baju pengantin, suvenir, dll. Hal-hal tersebut tentu akan menyita perhatian yang ekstra, sehingga nggak heran jika di hari pernikahan ada saja yang terlewatkan.

 

Sama seperti wedding organizer, Catatan Sipil pun membutuhkan ketelitian agar pernikahan yang berlangsung nggak ada hambatan dalam urusan administrasi. Berikut 7 tips yg bisa kamu siapkan jika ingin mendaftarkan pernikahan di kantor catatan sipil!

 

1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

Kamu bisa datang ke Kantor Catatan Sipil jauh-jauh hari agar bisa tenang dan nggak tergesa-gesa. Tanyakan kepada petugas dokumen apa saja yang diperlukan lalu siapkan dengan benar. Dokumen pertama adalah Surat Permohonan Pencatatan Sipil berupa Formulir M1, Formulir M2, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Pernikahan dari kedua mempelai. Tiga surat ini ditandatangani oleh kedua calon pengantin dalam satu surat.

 

Persiapkan waktu untuk melengkapi berkas N1 sampai N5 dari desa. Berkas N1 adalah surat keterangan untuk menikah. Berkas N2 merupakan surat keterangan asal-usul mempelai. Berkas N3 adalah surat persetujuan mempelai, kemudian N4 adalah surat keterangan untuk orang tua, sedangkan N5 adalah surat izin orang tua.

 

Biasanya calon pengantin wanita juga harus menyertakan Surat Keterangan Imunisasi Tetanus Toksid dari Puskesmas. Wah, banyak juga yang harus disiapkan!

 

Artikel Terkait: Konsep Pernikahan Berdasarkan Zodiak

  1. Intip Konsep Pernikahan Berdasarkan Zodiakmu!
  2. Berdasarkan Zodiak, Ini Gaun Pernikahan yang Cocok untukmu
  3. Intip Tips Tema Pernikahan Sesuai Zodiakmu

 

2. Bawa foto sesuai ketentuan

Nggak hanya menyiapkan surat, kamu juga harus membawa foto berwarna ukuran 4 X 6 berdampingan dengan backgroud warna biru sebanyak 4 lembar. Foto ini akan ditempel di buku nikah. Jadi, pastikan kamu berdandan secantik dan setampan mungkin karena akan terkenang untuk seumur hidup.

 

3. Siapkan materai

Siapkan beberapa materai Rp6 ribu di dalam dompet karena materai merupakan salah satu instrumen penting dan dapat mengesahkan perjanjian atau surat penting. Surat pernyataan belum pernah menikah dari kelurahan yang menyatakan secara resmi dan terikat belum berstatus suami atau istri orang lain wajib melampirkan materai. 

 

4. Fotokopi dokumen

Untuk mengurus pencatatan perkawinan, kamu perlu menyediakan beberapa salinan sebagai bentuk dokumentasi Kantor Catatan Sipil. Siapkan fotokopi KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, surat nikah orang tua. Sertakan fotokopi KTP dua orang saksi dari masing-masing pihak. Jangan lupa fotokopi akta kematian bagi yang cerai mati.

 

Kamu bisa fotokopi berkas-berkas tersebut masing-masing tiga lembar untuk berjaga-jaga agar nggak bolak-balik fotokopi karena dokumen tersebut kerap digunakan untuk mengurus berbagai keperluan yang berhubungan dengan birokrasi.

 

5. Bawa berkas-berkas asli

Selain membawa berkas fotokopi, kamu juga harus membawa beberapa dokumen asli. Seperti surat pengantar dari kelurahan, formulir pencatatan pernikahan, dan akta perceraian bagi yang cerai hidup. Siapkan baik-baik ya, jangan sampai tertinggal!

 

6. Perhatikan batas waktu keterlambatan

Setelah sah menjadi suami-istri, hendaklah segera mencatatkan pencatatan di Kantor Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal sah pernikahan. Pengajuan pendaftaran pencatatan dilakukan minimal 10 hari sebelum tanggal pencatatan. Jangan sampai terlambat agar kamu nggak perlu membayar denda, ya!

 

Artikel Terkait: Tips Persiapkan Pernikahan

  1. Ikuti Tips Ini Agar Persiapan Pernikahanmu Lebih Efisien
  2. Melangsungkan Pernikahan Tanpa Resepsi? Simak Dulu 5 Hal Ini!
  3. Pastikan 5 Hal Ini Kamu Perhatikan Sebelum Menentukan Vendor Catering untuk Pernikahanmu

 

7. Biaya pencatatan

Meskipun jumlahnya nggak sebanyak biaya pesta pernikahan, tapi kamu perlu mempersiapkan biaya pencatatan ini. Tanyakan kepada petugas berapa biaya yang harus dibayarkan, lalu mintalah kuitansi sebagai bukti pembayaran yang sah.

 

Itulah 7 hal yang perlu kamu ketahui jika ingin mendaftakan pernikahan di Kantor Catatan Sipil. Semoga lancar sampai hari H, ya!

 

Ajukan pinjaman uang tanpa agunan, tanpa kartu kredit hanya di Tunaiku sekarang juga! Pinjaman dari Rp2-20 juta yang dapat diangsur mulai 6-20 bulan. 

 

   PAULUS RISANG

 

Tunaiku