SWARA – Kesehatan adalah salah satu elemen penting yang harus dijaga bila ingin menjalani hidup yang nyaman. Apalagi, bila kesehatan itu melibatkan anak, terutama saat masa tumbuh kembang. Sebagai orang tua, kamu tentu nggak ingin melihat anak sakit. Apalagi dalam keadaan gawat darurat.

 

Nah, sekarang akses kesehatan itu bisa didapatkan dengan murah dan terbilang mudah. Layanan dan asuransi ini disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namanya disediakan oleh pemerintah, pasti ada jalur administrasi yang telah ditentukan. Kemudahan ini tentunya akan membantu keluarga dengan kondisi ekonomi terbilang kurang mampu. Kamu juga bisa menggunakan fasilitas BPJS apabila anak sakit.

 

Salah satu pelayanan yang diberikan oleh BPJS adalah pelayanan dengan kriteria gawat darurat untuk mencegah kematian dan semakin bertambah parahnya penyakit penderita. Pelayanan ini nggak memerlukan surat rujukan dan faskes rumah sakit atau klinik harus segera memberikan bantuan medis.

 

Artikel Terkait: Tumbuh Kembang Anak Harus Dipantau, Berikut Tips dan Triknya

  1. Kapan Anak Perlu Untuk Ikut Kelas Tambahan atau Bimbel?
  2. Tips untuk Atasi Sindrom Telat Berbicara pada Anak
  3. Yakinkan Perkembangan Anak Sebelum Masuk Prasekolah

 

Dalam aturan BPJS, ada kondisi khusus kriteria gawat darurat anak yang bisa langsung dibawa ke rumah sakit besar. Dalam kondisi ini, biaya pengobatan nantinya akan ditanggung oleh BPJS. Berikut adalah kondisi khususnya.

 

1. Anemia sedang/berat.

2. Apnea/gasping, sesak napas.

3. Bayi ikterus, anak ikterus (bayi/anak kuning).

4. Bayi kecil/prematur.

5. Cardiac arrest/payah jantung.

6. Cyanotic spell (penyakit jantung).

7. Diare profis (>10/hari) disertai dehidrasi atau tidak.

8. Difteri.

9. Ditemukan bising jantung, aritmia.

10. Edema/bengkak seluruh badan.

11. Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris.

12. Gagal ginjal akut.

13. Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik.

14. Hematuri (kencing berdarah).

15. Hipertensi berat.

16. Hipotensi /syok ringan sampai dengan sedang.

17. Intoksikasi (keracunan) keadaan umum masih baik.

18. Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital.

19. Kejang disertai penurunan kesadaran.

20. Muntah profis (> 6 hari) disertai dehidrasi atau tidak.

21. Panas tinggi >40 derajat Celsius.

 

Jika anak termasuk dalam kriteria di atas, kamu bisa langsung membawanya ke rumah sakit besar. Untuk kriteria lainnya, kamu bisa mengeceknya di panduan praktis BPJS kesehatan.

 

Namun, bila anak nggak termasuk kondisi di atas, harus terlebih dulu di bawa ke faskes. Anak yang menderita penyakit ringan, harus terlebih dulu memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1). Jika dokter di Faskes menganjurkan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis, anak akan dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar. Jika kamu langsung membawanya ke rumah sakit besar, biaya yang dikenakan akan bersifat pribadi.

 

Artikel Terkait: Memberi Perawatan Terbaik untuk Bayi

  1. 10 Tantangan Besar yang Sering dialami di Tahun Pertama Menjadi Ibu
  2. Yuk,Ikuti Tahapan yang Tepat Siapkan Anak Masuk Prasekolah
  3. 5 Ide Kado Menarik Untuk Anak yang Menginjak Usia 1 Tahun

 

Sebagai orang tua, tentu saja nggak ingin melihat anak sakit. Namun, yang namanya penyakit, terkadang nggak bisa ditebak waktu datangnya. Karena itu bekali dirimu dengan pengetahuan dan detail dari asuransi. Agar bisa mempemudah proses administrasi dan penanganan saat anak sakit. Semoga membantu, ya.