SWARAÂ – Apakah kamu sudah tahu jenis-jenis badan usaha di Indonesia? Pengetahuan akan jenis-jenis badan usaha ini dibutuhkan buat kamu yang menggeluti dunia bisnis. Seseorang yang sudah tahu akan jenis-jenis badan usaha dan perbedaannya akan lebih mudah untuk melakukan pengurusan dokumen usaha.
Sebagai contoh, saat ini saya punya bisnis konveksi yang mulai berkembang pesat. Suatu hari ada investor asing dari Tiongkok yang mau menamamkan modal. Lalu, Â apakah saya harus harus mengganti status badan usaha menjadi badan usaha berbentuk badan hukum?
Artikel Terkait: Tips Bisnis
- Pebisnis Pemula, Hindari Kegagalan dengan Buang Jauh Hal Berikut Ini
- Ini 5 Alasan Kenapa Bisnismu Perlu Pinjaman Modal Usaha!
- 4 Tips Memulai Bisnis Wedding Organizer, Ikuti Langkah Suksesnya!
Karena pada dasarnya, badan usaha itu dibedakan menjadi dua tipe. Yaitu badan usaha berbentuk badan hukum dan badan usaha nggak berbentuk badan hukum.
Nah, biar nggak bingung, ini dia penjelasan lengkapnya dikutip dari Hukumonline.com.
1. Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum
Ciri utama dari badan usaha berbentuk badan hukum yaitu ada pemisahan kekayaan antara badan usaha dan pemilik badan usaha tersebut. Sehingga, si pemilik nggak ada kewajiban untuk mengurus kekayaan yang nggak ada hubungan dengan dirinya.
Menilik kasus yang sudah saya sebutkan di atas, maka bakal ada pemisahaan kekayaan antara saya si pemilik dan para investor asing yang menjadi bagian dari badan usaha tersebut.
Dengan begitu, maka saya harus mengubah jenis badan usaha dan mendaftarkannya pada  badan usaha berbentuk badan hukum. Hal ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Disebutkan bahwa sebuah badan usaha yang ada modal asing di dalamnya, maka harus berganti menjadi badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Jadi, nantinya akan lebih jelas soal pembagian kekayaan antara milik saya pribadi dan milik investor.
Ini adalah salah satu contoh dari badan usaha berbentuk hukum. Selain  itu, ada pula beberapa badan usaha yang harus berbentuk badan hukum. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rumah sakit, sekolah formal, dan bank wajib berbentuk badan hukum
Badan usaha berbentuk badan hukum dibagi lagi dalam 3 jenis.
- Perseroan Terbatas (PT)
Seperti yang sudah saya sebutkan di atas, Perseroan Terbatas masuk dalam jenis badan usaha berbentuk badan hukum. Para pemilik saham hanya bertanggung jawab dan berhak pada sahamnya sendiri.
Sebuah badan usaha dapat dikatakan berbentuk PT bila punya modal dasar minimal Rp50 juta dan sebesar 25 % telah disetorkan pada PT. Hal ini didasarkan pada UU 40/2007. Lalu, ada peraturan yang jelas kapan suatu badan usaha harus berganti menjadi Perseroan Terbatas (PT).
- Koperasi
Sebuah badan hukum yang menerapkan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Orang-orang yang  tergabung dalam koperasi punya sifat keanggotaan sukarela. Semua orang bebas untuk bergabung tanpa adanya paksaan.
- Yayasan
Suatu badan usaha bisa dikatakan sebagai yayasan bila bergerak pada bidang kemanusiaan, agama, dan sosial. Selain itu, badan hukum ini pun memisahkan kekayaan antara yayasan dengan si pemilik yayasan.
2. Badan Usaha yang Berbentuk Bukan Badan Hukum
Pembeda utama jenis badan usaha ini dengan badan usaha berbentuk badan hukum berkaitan dengan pemisahan kekayaan. Pada jenis ini nggak ada pemisahan kekayaan antara si pemilik dan badan usahanya.
Beberapa contoh badan usaha yang masuk jenis ini di antaranya:
- Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer dapat berdiri karena adanya dua pihak penting di dalamnya. Mereka adalah Pesero Pasif/komanditer dan Pesero Aktif. Tiap pesero mengemban tugas masing-masing.
Seperti Pesero Pasif hanya punya hak pada modal yang sudah ia berikan pada CV. Sementara itu, Pesero Aktif punya tanggung jawab kekayaan pribadi.
- Persekutuan Perdata (PP)
Ciri khas dari Persekutuan Perdata bisa dilihat dari tujuannya. Tujuan dari PP ini adalah memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Nantinya, jika ada untung, maka akan dibagi pada anggotanya. Mereka pun punya tanggung jawab personal terhadap Persekutuan Perdata.
- Firma
Firma bisa jadi solusi buat kamu yang akan membuat suatu badan usaha dengan banyak orang. Namun, perseroan ini hanya akan memakai satu nama badan usaha, ya. Nantinya, tiap orang punya tanggung jawab pada firma yang mereka bangun bersama ini.
Artikel Terkait: Inspirasi Bisnis yang Bisa Kamu Coba
- 8 Ide Bisnis Rumahan Untuk Stay at home Mom. Yuk, Dicoba!
- 14 Bisnis Sampingan Mahasiswa yang Beromzet Puluhan Juta Rupiah
- Dear Ibu Rumah Tangga, Ini 7 Peluang Bisnis Potensial di Tahun 2018!
Kini, kamu sudah tahu jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Jadi, nggak perlu bingung lagi untuk mengidentifikasi badan usahamu, ya.