SWARA – Masa kehamilan memang membutuhkan perhatian dan penanganan medis yang nggak boleh dianggap remeh. Di masa ini, kondisi kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi dalam kandungan salah satunya sangat bergantung dengan hasil pemeriksaan yang rutin dilakukan.

 

Nah, BPJS Kesehatan memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan kesehatan bagi wanita mulai dari masa kehamian hingga proses persalinan. Untuk dapat mengakses layanan dari BPJS Kesehatan terkait kebutuhan ibu hamil, kamu sebaiknya memahami hal-hal apa saja yang menjadi landasan layanan-layanan BPJS Kesehatan.

 

Ada 4 layanan BPJS untuk ibu hamil yang harus kamu pahami. Simak, yuk apa saja layanannya dan bagaimana mekanismenya.

 

Artikel terkait: Ulasan terkait BPJS lainnya

  1. Sering Luput, Berikut Aturan BPJS yang Wajib Kamu Pahami
  2. Melahirkan Pakai BPJS, Begini Prosedur yang Harus Dilakukan
  3. Biaya Persalinan dan Operasi Caesar Ditanggung BPJS, Asalkan…

 

1. Selama Masa Kehamilan

BPJS Kesehatan meng-cover pemeriksaan kandungan selama masa kehamilan, yaitu kurang lebih 9 bulan lamanya. Oleh karena itu, sebaiknya sebelum hamil, calon ibu hendaklah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan agar bisa langsung mendapat layanan kesehatan dari BPJS.

 

Begitu pula terhadap bayi yang dikandung. Memang belum suatu keharusan (wajib), namun bayi yang masih dalam kandungan sudah bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

 

Layanan kesehatan dari BPJS dapat diperoleh di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama, seperti puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya yang sudah terdaftar ke dalam BPJS. Pada proses tersebut, ibu hamil ditangani tenaga ahli bidang medis, dengan kemampuan dan pengetahuan yang baik terkait kandungan dan bayi.

 

Apabila Faskes Tingkat Pertama nggak bisa menangani, karena kurangnya fasilitas dan pendukung lainnya, ibu hamil boleh mengajukan rujukan ke Faskes Tingkat Kedua, yang memiliki fasilitas dan peralatan kesehatan yang lebih memadai, seperti rumah sakit. Hal ini juga berlaku ketika diketahui ibu hamil tersebut mengalami masalah medis cukup serius dan membutuhkan penanganan khusus.

 

2. USG

Layanan Ultrasound Sonography (USG) merupakan tindakan medis untuk mengetahui kondisi bayi dalam kandungan. Oleh karena itu, hampir setiap ibu hamil melakukan layanan ini untuk memastikan kondisi kandungannya baik-baik saja. Layanan USG biasanya hanya bisa diakses di klinik bersalin atau rumah sakit yang memiliki fasilitas cukup lengkap.

 

Pertanyaannya adalah, apakah biaya atas tindakan USG tersebut juga ditanggung BPJS?

 

Soal biaya layanan USG, BPJS Kesehatan punya kebijakan khusus terkait penanganan tersebut. Layanan ini bisa ditanggung atau nggak oleh pihak BPJS, tergantung pada kebutuhan pada tindakan USG itu sendiri. Ada 2 kondisi yang jadi pembeda hal tersebut, antara lain:

 

  • USG yang Ditanggung

Jika kandungan terindikasi masalah serius dan dianggap berisiko terhadap kesehatan serta keselamatan ibu dan bayi, maka dokter akan menganjurkan untuk dilakukan tindakan USG.

 

Pada kondisi seperti ini, semua biaya yang dibutuhkan ditanggung pihak BPJS Kesehatan. Namun, tentu harus dilakukan sesuai prosedur rujukan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

 

  • USG yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tindakan USG selain karena alasan di atas, atau dengan kata lain, USG dilakukan atas kemauan/keinginan dari pasien, biaya USG tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Persalinan

Serupa dengan proses pemeriksaan kehamilan, layanan persalinan juga bisa diperoleh di Faskes Tingkat Pertama. Namun, jika diindikasi masalah cukup serius dan berisiko pada keselamatan ibu dan bayi, persalinan boleh dilakukan ke Faskes Tingkat Dua (rumah sakit), dengan menggunakan proses rujukan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

 

Lebih lanjut, apabila dalam kondisi darurat dan berbahaya, ibu hamil bisa langsung dilarikan ke rumah sakit atau faskes mana pun dengan lokasinya terdekat. Hal ini bisa dilakukan tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

 

Kondisi darurat ini meliputi pendarahan, ketuban pecah dini, kejang kehamilan, dan berbagai kondisi lainnya yang berisiko menyebabkan keparahan, kecacatan, dan kematian bila nggak ditangani dengan segera.

 

4. Operasi Caesar

Operasi caesar sudah menjadi perhatian khusus BPJS Kesehatan, sebab layanan ini membutuhkan biaya yang terbilang cukup besar. Pihak BPJS akan menanggung sejumlah biaya tersebut tergantung pada alasan dilakukannya operasi caesar itu sendiri. Adapun hal yang akan jadi pembeda adalah.

 

  • Operasi caesar yang ditanggung

Operasi caesar yang akan ditanggung BPJS Kesehatan, jika dokter merekomendasikan dilakukan operasi caesar, saat kondisi kesehatan dan keselamatan ibu serta bayinya mengalami gangguan yang berisiko kematian/kecacatan.

 

  • Operasi caesar yang nggak ditanggung BPJS

Jika ternyata operasi dilakukan atas inisiatif/keinginan dari pasien itu sendiri, maka seluruh biaya operasi ditanggung pasien tersebut. Kondisi seperti ini, biasanya dokter sudah menyatakan kalau tidak diindikasi suatu masalah sehinga persalinan bisa dilakukan secara normal.

 

Artikel terkait: Sudah siap jadi ibu hamil? Baca ini dulu

  1. 5 Pos Keuangan yang Wajib Disiapkan Ibu Hamil
  2. 7 Tips Agar Selalu Fit untuk Ibu Hamil yang Bekerja
  3. Hamil Anak Pertama, Ini 10 Rekomendasi Buku Tentang Kehamilan yang Wajib Dibaca

 

Dengan memahami berbagai layanan dari BPJS Kesehatan untuk ibu hamil, kebutuhan terkait layanan kesehatan bisa kamu dapatkan secara lebih pasti. Nggak terkecuali kebutuhan layanan kesehatan saat memasuki masa kehamilan dan persalinan. Kamu bisa mengakses layanan kesehatan dengan kualitas yang baik dangan harga yang sangat terjangkau, bahkan gratis.