SWARA – Layanan BPJS Kesehatan kini sudah menjadi pilihan pertama bagi banyak masyarakat Indonesia beberapa tahun belakangan ini.

 

Wajar saja, mengingat BPJS menawarkan kamu banyak kemudahan terkait kebutuhan mengakses layanan kesehatan yang memadai dengan tarif terjangkau.

 

Namun, kendati demikian, sejumlah kendala acap kali dirasakan ketika mengakses layanan tersebut, terutama pada kurangnya pemahaman terkait ketentuan-ketentuan yang diterapkan di dalamnya.

 

Untuk menghindari terjadinya masalah dan kendala saat mengakses layanan BPJS, sangat penting bagi kamu untuk memahami aturan yang terdapat di dalamnya.

 

Berikut ini empat aturan wajib yang nggak jarang luput dari perhatian masyarakat di dalam layanan BPJS Kesehatan:

 

Artikel terkait: Informasi lainnya terkait BPJS

  1. Bisakah Seorang Freelancer Ikutan BPJS Ketenagakerjaan?
  2. Begini Langkah Melakukan Klaim BPJS Kesehatan pada Saat Keadaan Darurat
  3. Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Tahu!

 

1. Seluruh anggota keluarga wajib mendaftar.

Hal ini berlaku pada peserta yang mendaftarkan perorangan secara online (bukan lewat perusahaan).

 

Saat melakukan pendaftaran, kamu wajib memasukkan NIK yang tertera di Kartu Keluarga. Setelah NIK dicantumkan, secara otomatis nama seluruh anggota keluarga akan muncul pada layar komputer.

 

Hal ini sebenarnya memang sudah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, mewajibkan seluruh anggota keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

 

Aturan ini seperti yang tertuang di dalam peraturan BPJS No 4 Tahun 2014. Berdasarkan ketentuan ini, maka dapat dipastikan kamu nggak bisa mendaftarkan diri tanpa mengikutsertakan anggota keluarga lainnya yang tertera di kartu keluarga.

 

2. BPJS berlaku setelah 14 hari pendaftaran.

BPJS Kesehatan nggak bisa langsung digunakan setelah pendaftaran selesai, sekurang-kurangnya butuh waktu 14 hari setelah pendaftaran. Hal ini didasarkan pada peraturan No.1 2015 BPJS Kesehatan, “Pembayaran iuran pertama paling cepat dapat dilakukan setelah 14 hari kalender virtual account diterima”.

 

Kemudian setelah iuran pertama dibayarkan (minimal 1 bulan) melalui virtual account yang dimiliki, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan kartu peserta. Setelah kartu peserta kamu terima, maka fasilitas BPJS Kesehatan baru bisa kamu gunakan.

 

3. Bayi belum lahir sudah bisa didaftarkan oleh orang tuanya.

Meski belum lahir (masih di dalam kandungan), orang tua tetap bisa mendaftarkannya bayinya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

 

Hal ini sangat membantu dan mempermudah orang tua dalam menjamin layanan kesehatan bagi bayinya kelak. Setelah kelahirannya, bayi tentu membutuhkan sejumlah perawatan, sehingga sangat tepat kalau sudah mendaftarkannya sedari masih di dalam kandungan.

 

Adapun beberapa ketentuan yang harus diikuti sebagai berikut:

  •  Bayi yang masih di dalam kandungan bisa didaftarkan sejak telah terdeteksi adanya denyut jantung dalam kandungan, hal ini harus disertai dengan lampiran surat keterangan Dokter atau Bidan.

 

  • Dokter atau Bidan pemberi surat keterangan terkait, harus yang bekerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

 

  • Iuran pertama bayi yang masih di dalam kandungan, dibayarkan paling cepat setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup, dan paling lama 30 hari kalender sejak hari perkiraan lahir (HPL).

 

  • Jaminan kesehatan berlaku hanya pada bayi peserta BPJS Kesehatan, terhitung sejak iuran pertama dibayarkan.

 

4. Jika terkena PHK, BPJS masih bisa digunakan selama 6 bulan.

BPJS memiliki jenis kepesertaan yang dilakukan melalui tempat bekerja, yakni pada Peserta Penerima Upah (PPU). Iuran PPU dibayarkan sebagian oleh perusahaan tempat ia bekerja, sedang sebagian sisanya oleh karyawan yang menjadi peserta tersebut. Namun, bagaimana jika peserta yang bersangkutan mengalami PHK?

 

Meski yang bersangkutan mengalami PHK dan sejumlah iuran tersebut tidak lagi dibayarkan, peserta masih bisa menggunakan BPJS Kesehatan selama enam (6) bulan sejak yang bersangkutan mengalami PHK (tanpa iuran pembayaran).

 

Artikel terkait: Informasi lainnya untuk perempuan dan calon ibu terkait BPJS

  1. Biaya Persalinan dan Operasi Caesar Ditanggung BPJS, Asalkan…
  2. Melahirkan Pakai BPJS, Begini Prosedur yang Harus Dilakukan
  3. Perempuan, Yuk Cegah Kanker Serviks dengan BPJS Kesehatan!
  4. Menggunakan BPJS Kesehatan menjadi pilihan banyak orang belakangan ini karena terbukti sangat membantu terkait kebutuhanmu pada akses layanan kesehatan yang memadai dengan tarif yang terjangkau.

 

Oleh karenanya, pahami dengan jelas berbagai aturan yang tertera di dalamnya, sehingga kamu nggak menemui kesulitan dalam memenuhi kebutuhan layanan kesehatan tersebut.