SWARA – Tahukah kamu bahwa tahun lalu Bank Indonesia menerapkan kebijakan pelonggaran LTV (Loan to Value) kepada sejumlah bank? Penerapan LTV ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendorong penyaluran kredit pemilikan rumah kepada masyarakat.

Menurut catatan Bank Indonesia seperti dikutip dari CNN Indonesia, terdapat setidaknya 80 bank umum dan syariah yang akan menikmati fasilitas pelonggaran rasio pendanaan bank terhadap pembiayaan (Loan to Value/LTV) atau Financing to Value (FTV) untuk penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Ini jelas bakal jadi kabar baik buat banyak pihak. Bukan cuma bagi perbankan dan pengusaha yang bergerak di sektor properti, tapi juga masyarakat, terutama bagi mereka yang masih belum memiliki rumah dan ingin mengajukan KPR. Soalnya, kebijakan ini memungkinkan bank untuk dapat menurunkan Down Payment atau uang muka kredit rumah.


Jutaan rumah tangga masih belum memiliki rumah sendiri

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perkembangan di sektor properti maupun daya beli masyarakat untuk hunian. Terlebih, menurut data Statistik Perumahan dan Permukiman BPS tahun 2013 seperti yang dilansir dari Liputan6.com, kondisi kepemilikan properti di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Proporsi rumah tangga yang tinggal di hunian milik 78,7%
  • 11,8 juta rumah tangga tidak memiliki rumah (tidak tinggal di rumah milik sendiri, dan tidak memiliki rumah di tempat lain)
  • 3,1 juta rumah tangga memiliki rumah lebih dari satu.
  • 3,4 juta rumah tangga tinggal di rumah tidak layak huni.

“Bagus kalau LTV dilonggarin. Artinya akan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengajukan KPR. Artinya, masyarakat bisa lebih mudah beli rumah,” ujar Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Asmawi Syam seperti dikutip dari Detik.com.

 

Ini dia beberapa poin penting dalam aturan LTV yang baru yang perlu digarisbawahi

  1. Uang muka KPR untuk pengajuan rumah pertama pada bank konvensional menjadi 15%, sementara bank syariah cuma 10%. Kamu pun nggak perlu kelamaan nabung hanya demi membayar DP KPR.
  2. Untuk pembiayaan rumah kedua dan seterusnya, selisih DP hanya 5 persen dari DP KPR sebelumnya. Artinya, jika kamu memperoleh DP 15% untuk rumah pertama, maka DP-nya naik menjadi 20% untuk rumah kedua dan seterusnya.
  3. Agar bisa mengimplementasikan kebijakan ini, sebuah bank harus memiliki rasio kredit bermasalah/Non Performing Financing (NPF) kurang dari 5 persen.

Jadi, buat kamu yang berencana untuk mengajukan KPR di tahun ini, nggak ada salahnya memanfaatkan kebijakan di atas untuk mempermudah pemilikan hunianmu. Punya rumah sendiri, bukan lagi cuma sekadar mimpi, ‘kan?

 

Biar impian kamu untuk punya rumah semakin nyata, kamu bisa, lho, ajukan pinjaman tunai di Tunaiku untuk membayar DP KPR nanti. Langsung klik di sini saja untuk ajukan pinjaman tunaimu, yuk!