SWARA – Secara serentak mulai 6 Januari 2017 lalu, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia menerapkan tarif baru untuk penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini tentu saja menimbulkan tanggapan yang beragam dari masyarakat. Kenaikan yang mencapai tiga kali lipat tersebut dianggap memberatkan, meskipun tidak semua orang punya pendapat yang sama.
Nah, sebelum kamu ikut-ikutan berkomentar, sebaiknya simak dulu penjelasannya berikut ini ya!
Ada peraturan resmi tentang kenaikan tarif ini
Kamu mungkin baru mendengar perihal kenaikan tarif STNK ini dari sosial media atau orang-orang di sekitarmu. Tapi, tahukan kamu bahwa perihal kenaikan ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)? Peraturan ini terbit pada 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan. Peraturan ini juga menggantikan peraturan lama, yaitu PP Nomor 50 Tahun 2010.
Apa saja sih perubahan yang terjadi?
Berlakunya PP 60/20 ini mengakibatkan adanya penambahan jenis PNPB yang mulai berlaku, antara lain:
– tarif Pengesahan STNK
– Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan
– STRP & TNRP (lintas batas)
– Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Berapa sih perubahan tarifnya?
Kenaikan yang terjadi di tahun 2017 ini disebut-sebut mencapai tiga kali lipat dari tarif lama. Berikut ini rangkumannya:
- Penerbitan STNK
Roda dua dan roda tiga -> dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Roda empat atau lebih -> dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
- Pengesahan STNK
Roda dua dan empat -> dari gratis menjadi berbayar Rp 25 ribu.
Roda empat atau lebih -> dari gratis menjadi berbayar Rp 50 ribu.
- Pengurusan dan penerbitan BPKB
Roda dua dan roda tiga -> dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu.
Roda empat atau lebih -> dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
- Penerbitan TNKB
Roda dua dan roda tiga -> dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu.
Roda empat atau lebih -> dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan
Roda dua atau roda tiga -> dari Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu.
Roda empat atau lebih -> dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
Nah, sudah mulai jelas perihal kenaikan tarif STNK di tahun 2017 ini, ‘kan? Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu, ya!