SWARA – Memiliki kendaraan baru mungkin sudah jadi mimpi setiap orang, termasuk kamu tentunya. Namun harga kendaraan baru umumnya masih sangat mahal jika dibanding dengan kendaraan bekas. Oleh karenanya, membeli kendaraan bekas layak diperhitungkan khususnya untuk kamu yang memiliki budget mepet. Selain harus jeli dan teliti sebelum membeli kendaraan, kamu juga harus mengurus surat-surat yang diperlukan. Balik nama yang diperlukan adalah balik nama STNK dan BPKB.

 

Mengurus balik nama STNK

Salah satu yang perlu dilakukan setelah membeli kendaraan bekas adalah mengurus balik nama. Meski terkesan merepotkan, namun balik nama ini perlu segera diurus agar tak merepotkan dirimu sendiri  ke depannya. Tak perlu khawatir, berikut ini akan Tunaiku rangkum apa saja syarat dan bagaimana mengurus  balik nama kendaraan. Kelengkapan surat-surat dan dokumen yang mesti dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Asli dan fotokopi KTP pemilik baru
  2. Asli dan fotokopi BPKB
  3. Asli dan fotokopi STNK
  4. Kuitansi pembelian dengan sinyal tangan diatas materai Rp 6000,00

Sementara prosedurnya, bisa kamu baca dalam keterangan berikut ini.

  1. Datang ke Samsat dan langsung arahkan kendaraanmu ke lokasi cek fisik kendaraan

Dalam prosedur ini, kendaraanmu nantinya akan dicek fisik oleh petugas. Setelahnya, kamu akan mendapatkan stiker dan surat keterangan. Usai cek fisik, kamu akan diberi formulir, isilah sesuai dengan STNK.

  1. Bawalah kendaraanmu tersebut ke Loket 1 untuk melakukan pendaftaran

Di loket ini, kamu akan diminta menyerahkan berkas-berkas seperti STNK, bukti cek fisik, serta fromulir yang telah kamu isi tadi. Kemudian, tunggulah hingga dipanggil oleh petugas. Sebagai informasi, nama yang dipanggil adalah nama yang sesuai dengan STNK.

  1. Mengisi formulir yang disediakan petugas

Setelah petugas melakukan pengecekan dan berkas-berkasmu lengkap, maka kamu akan diminta mengisi formulir lagi. Isi dengan benar, dan serahkan kepada petugas. Di sini, petugas akan menyodorkan tagihan serta bsearnya biaya yang harus kamu bayarkan.

  1. Membayar tagihan

Biasanya loket pembayaran berbeda dengan loket pendaftaran dan loket pengecekan, tergantung Samsat di masing-masing daerah. Nah, jika kamu belum membayar pajak, maka kamu akan diminta untuk membayar pajak. Setelah membayar biaya administrasi dan pajak, kamu akan diminta untuk datang kembali ke kantor Samsat di lain hari. Biasanya sekitar 2 – 5 hari dari hari ini.

  1. Datang kembali ke kantor Samsat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan

Pada kesempatan ini, kamu akan diberi STNK baru yang sesuai dengan namamu. Namun, proses balik nama belumlah selesai. Kamu juga harus mengurus balik nama BPKB.

 

Mengurus balik nama BPKB

Untuk mengurus BPKB, kamu harus pergi ke Polda. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan.

  1. Datang ke Polda

Proses pertama adalah datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan, seperti:

  1. Fotokopi STNK yang telah dibalik nama
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi BPKB
  4. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
  5. Fotokopi kwitansi pembelian motor
  6. BPKB asli
  1. Pemeriksaan berkas pembayaran di loket bank

Setelah petugas melakukan pemeriksaan pada berkas-berkasmu, maka kamu akan diberi nomor antrian, formulir, serta kuitansi untuk melakukan pembayaran di loket bank yang telah ditunjuk (BRI). Besar biaya untuk motor adalah sekitar Rp 80.000.

  1. Isi formulir pendaftaran BBN BPKB

Setelah melakukan pembayaran, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor kamu, lalu tempelkan stiker khusus dari bank di  formulir tersebut.

  1. Penyerahan formulir dan berkas persyaratan

Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrian yang tadi kamu peroleh. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas. Kamu akan mendapat tanda terima. Tanda terima ini adalah bukti bahwa BPKB kamu sudah didaftarkan dan masih dalam proses pengurusan balik nama. Biasanya, di dalam bukti tersebut juga dicantumkan tanggal BPKB-mu selesai.

  1. Pengambilan BPKB

Datanglah kembali ke Polda pada waktu yang telah ditentukan dengan membawa bukti tanda terima dan KTP asli serta fotokopi. Seperti biasa, ambilah nomor antrian untuk pengambilan BPKB barumu.

 

Estimasi biaya

  1. Biaya Pajak (STNK)

Biaya pajak adalah biaya yang tertera di STNK-mu. Untuk besar pajak ini, tergantung pada jenis kendaraan serta tahun pembuatannya. Kamu bisa melihat STNK kendaraanmu. Di situ ada keterangan biaya-biaya apa yang telah didaftarkan beserta jumlah biayanya.

Biaya yang tertera biasanya adalah biaya BBN-KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm. STNK, dan Biaya Adm. TNKB. Sekali lagi, jumlah ini berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang kamu miliki. Untuk motor bebek, total biasanya berkisar antara Rp 300.000. Sedangkan untuk motor sport maupun mobil, biayanya tentu lebih besar lagi.

Namun, karena kasusnya adalah balik nama, jadi kamu harus bayar BBN KB yang artinya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang besarnya berkisar 2/3xPKB. Jadi jika PKB yang tertera pada STNK-mu adalah Rp 200 ribu, maka BBN-KB yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp 134 ribu. Jika total STNK mu itu adalah Rp 250 ribu, tinggal tambahkan saja Rp 134 ribu. Sekali lagi, ini hanya hitungan kasar. Biaya bisa lebih tinggi ataupun lebih rendah.

 

  1. Biaya di luar pajak

Biaya ini adalah biaya-biaya yang tidak tertera pada STNK dan surat pajak. Besar biaya ini juga berbeda-beda tergantung masing-masing Samsat.

1) Pemberian tip pada petugas cek fisik (opsional) Rp. 10.000

2) Pengesahan hasil cek fisik Rp. 30.000

3) Pendaftaran balik nama STNK Rp 30.000 (mobil)

4) Pendaftar balik nama BPKB Rp. 100.000 (mobil)

Total keseluruhan biaya diluar pajak adalah sekitar Rp 70.000. Perlu diingat, biaya-biaya tersebut tanpa kuitansi, kecuali biaya pada poin empat, di mana ada blanko yang dikeluarkan oleh Polda setelah pengurusan STNK selesai dan saat pengurusan BPKB yang dapat disetorkan melalui Bank Rakyat Indonesia.

Bagaimana? Sudah ada gambaran mengenai pengurusan balik nama kendaraan? Jika administrasi sudah beres semua, Tunaiku nggak nolak kok jika diajak jalan-jalan dengan kendaraan barumu.