SWARA – Apa yang biasanya kamu simpan di dompet selain uang? Apakah ATM, KTP, atau SIM? Tentu saja ketiga-tiganya adalah penghuni wajib bagi dompet setiap orang. Begitu juga STNK, yang tak kalah penting dengan kartu-kartu lainnya. Meski biasanya pembuatan STNK baru sudah diurus oleh pihak dealer tempatmu membeli kendaraan, namun tak ada salahnya jika kamu menyimak proses pembuatan STNK berikut ini. Mungkin bisa bermanfaat untuk kamu yang ingin perpanjang STNK atau kehilangan STNK.
- Pembuatan STNK kendaraan baru
Biasanya, pembuatan STNK kendaraan baru sudah diurus oleh pihak dealer. Jadi kamu tak perlu repot mengurus sendiri STNK-mu di kantor Samsat. Setelah kamu membeli kendaraan baru, baik secara tunai maupun kredit, STNK biasanya akan keluar dalam kurun waktu satu bulan. STNK kendaraan roda dua umumnya lebih lama terbit, karena penjualan motor yang sangat tinggi dibanding penjualan kendaraan roda empat.
Meski kebanyakan STNK untuk kendaraan baru telah diurus oleh dealer, Namun tak ada salahnya mengetahui syarat dan langkah-langkah pembuatan STNK baru berikut ini.
Persyaratan dokumen:
- Kartu identitas (KTP, SIM, KITAS)
- Faktur pembelian
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
- Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
- Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
- Sertifikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe
Sedangkan langkah-langkah untuk mengurusnya adalah sebagai berikut:
- Datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap
- Mengisi formulir
- Ke loket pendaftaran, persyaratan dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diteliti
- STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer
- Koreksi, kita akan diberitahu jika sudah selesai.
- Membayar ke kasir
- STNK jadi dan akan diserahkan ke kita.
- Pembuatan STNK baru karena hilang
Masalah memang tak bisa diprediksi kapan datangnya. STNK yang hilang memang harus diurus secepatnya sebelum masalah-masalah lain datang melanda. Khusus pembuatan STNK baru ini, menurut laman Tribun Timur, berikut ini adalah persyaratan untuk mengurus STNK yang hilang:
- KTP Pemilik kendaraan yang tertera pada STNK
- Foto copy dari Surat Tanda Nomer Kendaraan yang hilang (jika ada)
- Surat Keterangan Hilang, baik dari Polsek ataupun Polres setempat
- BPKB asli maupun foto copy
Sedangkan langkah-langkah mengurusnya adalah seperti berikut ini:
- Kamu harus membawa kendaraan yang STNK nya hilang karena akan dilakukan cek fisik kendaraan. Setelahnya, foto copy hasil cek fisik kendaraan tersebut.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Jika motormu belum melakukan pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka kamu di wajibkan untuk membayar pajak.
- Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000,00.
- Anda tinggal menunggu jadi, kemudian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Itulah tujuh langkah dalam proses pembuatan STNK baru karena hilang. Pada poin selanjutnya, akan diterangkan bagaimana prosedur mengurus ganti STNK yang dilakukan tiap lima tahun sekali.
- Perpanjangan STNK tiap 5 tahun sekali
Perpanjangan STNK berbeda dengan pembayaran pajak tahunan. Jika pajak dilakukan setahun sekali, maka perpanjangan STNK dilakukan lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan. Dalam perpanjangan STNK, kamu perlu membawa kendaraanmu ke kantor Samsat mengingat akan ada prosedur cek fisik kendaraan.
Namun, apabila kendaraanmu ada di luar daerah, kamu bisa minta tolong orang lain untuk membawakan kendaraanmu itu untuk pengecekan fisik kendaraan di kantor Samsat terdekat. Kemudian, minta teman atau keluargamu itu untuk mengirimkan surat bukti cek fisik kendaraan ke rumahmu.
- BPKP Kendaraan (asli dan foto copy)
- Kendaraan serta bukti bayar pajak tahun sebelumnya  (asli dan foto copy STNK)
- KTP Pemilik Kendaraan, untuk kendaraan atas nama pribadi  (asli dan foto copy).
- Surat kuasa, bila kamu mewakilkan orang lain, maka perlu dibubuhkan surat kuasa.
Prosedur:
- Mengisi formulir perpanjangan
- Melakukan cek fisik kendaraanÂ
- Memasukkan formulir beserta seluruh kelengkapan dokumenÂ
- Membayar Pajak KendaraanÂ
- Menerima STNK baru dan plat nomor kendaraan baru
Itulah tiga langkah berbeda dalam mengurus STNK. Yang harus diingat adalah kamu mesti super sabar karena antrian yang sangat panjang. Oleh sebab itu, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus STNK di Samsat bisa memakan waktu berjam-jam. Namun, jika pengurusan penggantian STNK bisa dilakukan di outlet-outlet Samsat yang biasanya ada di pusat-pusat keramaian, maka tak ada salahnya kamu memanfaatkan fasilitas tersebut. Â Satu lagi, jangan pernah gunakan calo kalau kamu ingin jadi warga negara yang taat peraturan dan tak ingin membayar dengan harga lebih tinggi.