SWARA – Di tengah kesibukanmu sebagai perempuan karier sekaligus ibu dan istri, terasa melelahkan bagimu untuk mengurus segala pekerjaan rumah tangga sendirian. Beruntung, kamu memiliki asisten rumah tangga (ART) yang membantumu menjaga buah hati selama jam kerja. Ia memasak menu makan malam untuk disantap semua anggota keluargamu, mencuci tumpukan cucian yang menggunung, bahkan mengepel lantai rumahmu setiap hari karena anakmu alergi debu.
Perjuangan si ART untuk membahagiakan keluargamu sering terlupakan, apalagi saat kamu mendapatinya melakukan kesalahan kecil di tengah kepenatanmu akan beban kerja. Tak jarang kamu melampiaskan kekesalanmu padanya. Hm, Idul Fitri tahun ini adalah waktu yang tepat untuk memberi ‘hadiah’ atas dedikasinya. Tak perlu muluk-muluk, cukup berikan hak yang sudah seharusnya ia peroleh, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan jatah cuti Lebaran. Sebab di balik kerja keras ART-mu, ada keluarga dan sanak saudara yang menunggunya pulang membawa hasil keringatnya.
Nah, buatmu yang masih bingung bagaimana penghitungan THR dan juga jumlah cuti lebaran untuk si ART, Tunaiku akan menjabarkan secara lengkap di artikel ini!
- Beri THR 1 kali gaji jika ART-mu sudah bekerja lebih dari 6 bulan
Sudah berapa lama ART-mu bekerja padamu? Jika dia sudah mengabdi lebih dari enam bulan lamanya, kamu berhak memberinya tunjangan hari raya sebesar 1 kali gaji. Perhitungan adil ini juga berlaku di perusahaan-perusahaan swasta, lho. Jadi, tunjukkan juga bahwa kamu menerapkan sistem gaji yang adil dan baik bagi ‘pegawai’ di rumahmu.
Simulasi
Gaji bulanan : Rp 1.000.000
Bonus : 1 x Rp 1.000.000 = Rp 1.000.000
Total gaji dan bonus : Rp 1.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 2.000.000
- Jika baru sebentar bekerja, kamu bisa menggunakan sistem penghitungan bonus yang lain
Bingung berapa harus memberi THR untuk ART yang baru sebentar ikut denganmu? Mungkin kamu bisa menggunakan perhitungan bonus dengan cara ini. Kalikan lama bulan dia bekerja dengan gaji pokoknya selama sebulan lalu bagi 12.
Simulasi
Gaji bulanan : Rp 1.000.000
Lama bekerja : 6 bulan
Bonus : (6x Rp 1.000.000) : 12 = Rp 500.000
Total gaji dan bonus : Rp 1.000.000 + Rp 500.000 = Rp 1.500.000
- THR paling lambat diberikan H-7 sebelum Lebaran
Bonus hari raya bisa kamu berikan H-7 sebelum Lebaran tiba. Hal ini juga termuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja perusahaan. Dengan begini, kamu sudah berlaku adil untuk ART-mu sehingga dia bisa menikmati bonus yang kamu berikan bersama keluarganya.
- Beri juga hari libur, paling tidak selama seminggu
Tidak hanya kamu yang berhak liburan dan menghabiskan waktu bersama orang terkasih, ART-mu juga berhak mendapatkan hal yang sama. Momen hari raya agama tentu membuatnya ingin juga berkumpul bersama keluarganya. Nah, ini saatnya kamu berikan dia jatah cuti selama 5 hingga 7 hari.
Jadi, apakah kamu sudah siap memberikan THR dan cuti Lebaran untuk ART-mu? Atau barangkali, kamu punya opini terkait hal ini? Yuk bagikan di kolom komentar.