SWARA – Pernahkah kamu menerima tilang gara-gara melanggar aturan lalu lintas? Pasti terlintas perasaan nggak rela ketika kita harus membayar tilang. Bahkan, kita sering berasumsi bahwa semua uang hasil tilang akan masuk ke kantong pribadi si oknum polisi.
Padahal jika kita mau mempelajari prosedur tilang yang benar, denda yang kita setorkan akan masuk ke kas negara, lho. Toh, kita memang melakukan kesalahan di jalan. Lantas, gimana sebenarnya prosedur tilang yang benar agar uang denda tersebut benar-benar disetor ke negara?
Pastikan polisi mengisi surat tilang saat melakukan penindakan
Surat tilang atau bukti pelanggaran diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas di jalan raya. Dalam surat tilang tersebut, tercantum beragam informasi, seperti data diri kamu, pasal yang dilanggar, dokumen yang ditahan, serta identitas petugas yang menilangmu.
Surat tilang resmi dibuat rangkap lima dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Slip merah: diberikan pada pelanggar bila yang bersangkutan setuju untuk mengikuti sidang di pengadilan negeri setempat.
-
Slip biru: diberikan bila pelanggar bersedia membayar denda maksimal melalui bank terdekat.
-
Slip hijau: lampiran untuk pengadilan
-
Slip kuning: lampiran untuk kepolisian
-
Slip putih: lampiran untuk kejaksaan
Jadi, jangan mau memberikan uang kepada petugas, apalagi jika dia sama sekali nggak mengisi surat tilang! Dalam surat tilang juga disebutkan pasal yang dilanggar. Kalau mau, sekalian aja googling pasal tersebut buat memastikan apakah pasal itu sesuai dengan pelanggaranmu atau nggak.
Selanjutnya, ada tiga alternatif yang bisa kamu pilih untuk membayar denda tilangmu
Denda tilang harus dibayar agar dokumen yang ditahan seperti SIM dan STNK bisa kamu ambil kembali. Ini nih tiga alternatif yang bisa kamu lakukan.
1. Menerima slip merah dan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri
Slip merah diberikan kepada pelanggar yang memutuskan untuk mengikuti sidang. Sidang akan diselenggarakan maksimal dua minggu setelah ditilang. Besarnya denda yang harus kamu bayar akan ditentukan oleh hakim. Setelah membayar denda di loket, kamu bisa langsung mengambil SIM atau STNK yang ditahan.
Jangan lupa untuk memastikan tanggal sidang. Sebaiknya, kamu juga datang lebih awal agar nggak antre kelamaan. JIka kamu nggak sempat mengikuti sidang, kamu bisa langsung mendatangi loket khusus tilang di Pengadilan Negeri dan menunjukkan slip merah yang kamu pegang. Ini adalah alternatif paling praktis dalam menghadapi tilang. Selain itu, uangmu juga dipastikan masuk ke kas negara!
2. Menerima slip biru dan membayar denda maksimal di bank
Dengan memilih slip biru, berarti kamu setuju untuk menyetorkan denda MAKSIMAL ke bank. Setelah menerima bukti pembayaran, kamu tinggal mengambil SIM/STNK ke kantor polisi yang ditunjuk.
Kelebihan uang titipan denda bisa kamu ambil kembali. Tapi, ini mengharuskanmu datang ke pengadilan atau kejaksaan untuk mengambil bukti vonis denda tilang. Setelah menerima bukti vonis denda tilang tersebut, kamu baru bisa mengambilnya kelebihan uang tersebut di bank yang telah ditunjuk.
3. Dalam keadaan terdesak, kamu bisa memberikan uang titipan denda tilang ke petugas
Kalau kebetulan kamu kena tilang di luar kota, cara ini bisa dimanfaatkan. Cara ini berarti memberi kuasa kepada petugas untuk mewakilimu saat sidang melalui surat tilang yang diisi petugas. Kamu tidak memperoleh slip merah atau biru, melainkan langsung menerima SIM/STNK-mu.
Untuk memastikan nggak ada kecurangan dalam cara ketiga ini, pastikan kamu menyaksikan petugas mengisi surat tilang dan ikut menandatangani surat tilang tersebut. Karena blangkonya dibuat rangkap, petugas yang nakal akan kesulitan untuk menggelapkan uang titipanmu.
Kini kamu sudah makin memahami bagaimana prosedur tilang yang benar, ‘kan? Yang jelas, hindari budaya memberikan ‘uang damai’ ke petugas, karena hal itu akan menyuburkan praktik pungli di negeri ini.