SWARA – Amnesti pajak tahap satu baru saja berakhir pada 30 September lalu. Tapi, animo masyarakat terhadap program ini ternyata sungguh di luar dugaan. Nggak sedikit pengusaha besar yang akhirnya berani mengungkapkan hartanya yang selama ini luput dari pajak karena “diparkirkan” di luar negeri.
Selain kesempatan yang nggak datang dua kali, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang gencar mempromosikan amnesti pajak juga dianggap sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan program ini. Yuk, kita intip beberapa fakta keberhasilan amnesti pajak pada periode pertama ini!
Jenis harta yang dilaporkan dalam amnesti pajak
Sebenarnya apa saja sih jenis harta yang harus dilaporkan dalam program tax amnesty ini? Ternyata, harta yang harus dilaporkan nggak hanya berupa kas saja, lho. Ini dia jenis-jenis harta yang dilaporkan oleh wajib pajak saat mengikuti program ini:
- Kas dan setara kas
- Investasi dan surat berharga
- Piutang dan persediaan
- Tanah, bangunan, serta harta tak bergerak lainnya
- Logam mulia dan barang berharga lainnya
Statistik realisasi program amnesti pajak
Berdasarkan data dari situs resmi Dirjen Pajak per 11 Oktober 2016, total harta yang dilaporkan telah menembus angka Rp 3.827 triliun, dengan penjabaran deklarasi dalam negeri Rp 2.703 triliun, deklarasi luar negeri Rp 981 triliun, dan repatriasi Rp 143 triliun. Sementara, realisasi pembayaran tebusan mencapai Rp 97,4 triliun.
Sebagai pembanding, pemerintah menargetkan uang tebusan sebesar Rp 165 triliun untuk tiga periode program amnesti pajak yang berjalan 9 bulan. Sementara, deklarasi dan repatriasi ditargetkan masing-masing sebesar Rp 4.000 triliun dan Rp 1.000 triliun.
Ini berarti, capaian uang tebusan pada periode pertama ini menyentuh angka 59% persen dari target dan capaian deklarasi mencapai 92,1%. Sementara, realisasi dana repatriasi masih kurang begitu signifikan, berada di 14,3%. Hal ini mungkin karena proses pemindahan dana yang diinvestasikan dari luar negeri ke dalam negeri memang nggak mudah.
Selain itu, faktor bahwa wajib pajak punya kegiatan usaha di luar negeri yang memaksa hartanya tetap berada di sana juga sangatlah mungkin. Tapi, harta deklarasi luar negeri tetap berpotensi dibawa pulang kampung pada periode-periode selanjutnya.
Adanya perluasan basis pajak
Selain menambah penerimaan pajak, tax amnesty juga menjadi alat untuk melakukan perluasan basis pajak. Per 30 September 2016, karakteristik wajib pajak yang mengikuti program ini meliputi:
- WP yang belum melapor SPT dengan benar: 284.679
- WP yang belum melaporkan SPT: 62.354
- WP yang sama sekali baru: 15.856
- WP yang terdaftar sebelum amnesti pajak: 7.899
Baru satu periode, capaian Indonesia sudah mengungguli program amnesti pajak di negara lain
Berdasarkan nilai pencapaian, program amnesti pajak dilakukan di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia. Indonesia unggul di atas Italia dengan total deklarasi Rp 1.179 triliun, Chili Rp 263 triliun, dan Spanyol Rp 202 triliun.
Dari prosentase terhadap PDB, Indonesia juga mengungguli negara lainnya. Berikut urutan persentase capaian program tax amnesty di berbagai negara terhadap PDB-nya.
- Indonesia (2016): 0,75%
- Turki (2005): 0,74%
- Cile (2015): 0,62%
- India (1997): 0,59%
- Kolombia (1987): 0,30%
- Argentina (1995): 0,28%
- Italia (2009): 0,26%
Program amnesti pajak tentu nggak bisa terealisasi tanpa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Yuk, dukung program ini pada periode selanjutnya!