SWARA – Banyak orang mengira setiap pemutusan hubungan kerja (PHK) pasti disertai pesangon. Padahal, kenyataannya tidak selalu demikian. Ada beberapa kondisi PHK yang tidak dapat pesangon, atau setidaknya tidak mendapatkan pesangon secara penuh seperti skema pada umumnya. 

 

Oleh karena itu, di artikel ini kami akan bahas jenis-jenis PHK yang tidak dapat pesangon dan berapa pesangon PHK jika tidak memenuhi ketentuan. Ini penting supaya kamu tahu apa saja hak yang tetap bisa diperjuangkan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

 

6 Jenis PHK yang Tidak Dapat Pesangon

Berikut ini jenis-jenis PHK yang tidak dapat pesangon dari perusahaan dengan dasar undang-undang yang berlaku. 

 

1. PHK Karena Pelanggaran Berat

Apakah PHK dapat pesangon? Tidak jika kamu melakukan pelanggaran berat, seperti: 

 

  • Penipuan atau penggelapan
  • Pencurian aset perusahaan
  • Kekerasan di tempat kerja
  • Membocorkan rahasia perusahaan

 

Sesuai Pasal 52 dan Pasal 53 PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan dapat melakukan PHK TANPA membayar pesangon penuh.

 

Dalam kasus tersebut, karyawan hanya berhak atas uang penggantian hak dan hak normatif yang belum dibayarkan. Namun, pelanggaran berat harus dibuktikan dan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa dasar yang jelas.

 

2. PHK Karena Mengundurkan Diri (Resign)

Apakah karyawan resign dapat pesangon? Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau resign tidak berhak atas uang pesangon maupun uang perhargaan masa kerja. 

 

Namun, kamu masih tetap mendapatkan hak berupa:

 

  • Uang penggantian hak
  • Uang pisah (jika diatur dalam peraturan perusahaan atau PKB)

 

Karena resign merupakan inisiatif dari karyawan, hal itu tidak masuk dalam kategori PHK yang mewajibkan perusahaan membayar pesangon.

 

3. PHK Karena Mangkir (Tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan)

Karyawan yang mangkir selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang sah, serta sudah dipanggil secara tertulis sebanyak 2 kali oleh perusahaan, dapat dianggap mengundurkan diri. 

 

Dalam kondisi ini, karyawan masuk dalam kategori PHK yang tidak dapat pesangon dan uang penghargaan masa kerja. 

 

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 51 PP No. 35 Tahun 2021 di mana pekerja hanya berhak atas: 

 

  • uang penggantian hak 
  • uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

 

4. Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Jika masa kontrak kerja (PKWT) berakhir sesuai perjanjian dan tidak diperpanjang, karyawan tidak mendapatkan pesangon. 

 

Hal itu karena berakhirnya kontrak tidak termasuk PHK. Namun, karyawan kontrak tetap berhak atas uang kompensasi PKWT sebesar 1x upah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 61 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021. 

 

5. PHK Karena Masa Percobaan Tidak Lulus

Jika karyawan masih dalam masa percobaan (probation) dan dinyatakan tidak lulus, perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja tanpa kewajiban membayar pesangon.

 

Sebab, secara hukum, hubungan kerja belum sepenuhnya final selama masa percobaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 60 UU Ketenagakerjaan. 

 

6. PHK Karena Karyawan Meninggal Dunia

Dalam hal pekerja meninggal dunia, karyawan tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan. Namun, ahli waris mendapatkan sejumlah kompensasi dengan skemanya berbeda dari pesangon biasa.

 

Berdasarkan Pasal 57 PP No. 35 Tahun 2021, Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:

 

  • uang pesangon sebesar 2 (dua) kali upah
  • uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali upah
  • uang penggantian hak 

 

Baca juga: Apa Itu Tenor Pinjaman? Ini Arti dan Cara Menemukannya!

Apa yang Harus Kamu Lakukan Jika Mengalami PHK Tanpa Pesangon?

Dalam situasi seperti ini, penting untuk tetap tenang dan tidak langsung mengambil keputusan emosional. Ada langkah-langkah yang bisa kamu lakukan secara terstruktur.

 

1. Minta Surat PHK Resmi Secara Tertulis

Pastikan kamu menerima surat pemutusan hubungan kerja secara resmi. Surat ini harus memuat:

 

  • Alasan PHK
  • Tanggal efektif PHK
  • Rincian hak yang akan diberikan

 

Dokumen tertulis ini penting sebagai dasar hukum jika nantinya kamu perlu mengajukan keberatan atau mediasi.

 

2. Periksa Dasar Hukum yang Digunakan Perusahaan

Kamu bisa mengecek apakah alasan PHK sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. 

 

Ada baiknya, jangan langsung menerima begitu saja tanpa memahami konteks hukumnya. Kamu bisa bandingkan alasan tersebut dengan regulasi yang berlaku seperti UU Ketenagakerjaan dan PP 35 Tahun 2021. 

 

3. Hitung dan Pastikan Hak Lain Sudah Dibayarkan

Mintalah rincian perhitungan secara tertulis agar tidak ada kesalahpahaman. Walaupun tidak mendapatkan pesangon, kamu tetap berhak atas beberapa hal, seperti:

 

  • Gaji terakhir
  • Uang penggantian hak (misalnya sisa cuti)
  • Tunjangan yang belum dibayarkan
  • Jaminan sosial (JHT, dll.)

4. Diskusikan Secara Profesional dengan HRD

Sebelum mengambil langkah hukum, cobalah komunikasi secara baik-baik dengan HRD atau manajemen. 

 

Kamu bisa menanyakan mengapa tidak diberikan pesangon, opsi penyelesaian lain, serta apakah ada kebijakan yang bisa dipertimbangkan. Pendekatan profesional sering kali bisa menghasilkan solusi yang lebih cepat. 

 

5. Ajukan Mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan

Jika kamu merasa hakmu tidak diberikan sesuai aturan, kamu bisa mengajukan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. 

 

Mediasi ini bertujuan mencari solusi tanpa harus langsung ke pengadilan. Proses mediasi ini diharapkan dapat membuahkan hasil yang kesepakatan kedua belah pihak. 

 

6. Pertimbangkan Jalur Hukum Jika Diperlukan

Jika mediasi tidak membuahkan hasil, kamu bisa membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun langkah ini sebaiknya menjadi opsi terakhir karena memerlukan waktu dan biaya.

 

7. Siapkan Strategi Keuangan Sementara

Selain fokus pada hak hukum, kamu juga perlu realistis dalam menata kondisi finansial. Misalnya, gunakan dana darurat, mengurangi pengeluaran sementara, serta cari peluang pekerjaan baru secepatnya. 

 

Langkah tersebut penting agar kamu tetap stabil secara finansial selama proses penyelesaian berjalan.

 

Baca juga: Berapa Bunga Pinjaman Online dan Cara Menghitungnya Sesuai OJK

 

Ajukan Pinjaman Aman di Tunaiku by Amar Bank

Mengalami PHK yang tidak dapat pesangon tentu bukan situasi yang mudah. Selain harus menghadapi perubahan karier, kamu juga dituntut untuk tetap stabil secara finansial. 

 

Karena itu, penting untuk memahami hak-hakmu secara hukum, memastikan semua kewajiban perusahaan sudah dipenuhi, serta menyiapkan strategi keuangan agar tetap aman.

 

Selama masa transisi, kamu juga bisa mencoba peluang baru untuk membuka bisnis atau mengembangkan skill dengan mengikuti pelatihan. Jika kamu membutuhkan biaya tambahan, Tunaiku by Amar Bank bisa jadi pilihan pinjaman yang aman. 

 

Tunaiku menawarkan pinjaman tanpa agunan hingga Rp30 juta dengan tenor hingga 30 bulan. Namun ingat, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan kamu sudah menghitung kemampuan bayar dengan matang agar tidak menambah beban finansial di kemudian hari.