SWARA – Saat mendengar kabar PHK atau membahas hak karyawan saat PHK, pertanyaan yang paling sering muncul ialah, besaran pesangon berapa kali gaji? Apakah benar bisa sampai 9 kali gaji? Atau malah lebih kecil dari yang dibayangkan?
Di artikel ini, kamu akan mendapat informasi mengenai besaran pesangon karyawan, hingga jumlah pesangon dengan alasan PHK tertentu. Kamu juga bisa menghitung pesangon yang kamu terima jika terdampak PHK. Yuk, simak pembahasannya di artikel berikut ini!
Pesangon Dihitung Berapa Kali Gaji?
Ketentuan uang pesangon di Indonesia diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Berikut ini dasar hukum yang mengatur tentang pesangon karyawan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir. Upah yang dimaksud biasanya adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.
Berikut ini tabel besaran pesangon yang kamu terima saat di-PHK.
| Masa Kerja | Besaran Uang Pesangon |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Selain uang pesangon, kamu juga bisa mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), jika masa kerja minimal 3 tahun. Berikut tabel besaran UPMK sesuai ketentuan terbaru.
| Masa Kerja | Besaran UPMK |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Baca Juga: Hindari Kesalahan Mengelola Pesangon Ini Agar Tidak Menyesal
Besaran Pesangon Berdasarkan Alasan PHK
Ketika membahas “pesangon berapa kali gaji”, sebenarnya ada faktor lain yang sama pentingnya, yaitu alasan terjadinya PHK. Artinya, jumlah pesangon yang diterima oleh karyawan PHK bisa berbeda jika alasan PHK-nya masuk kategori tertentu.
Dalam aturan ketenagakerjaan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, besaran pesangon memang bisa berbeda tergantung kondisi perusahaan.
Berikut ini beberapa alasan PHK dan besaran pesangon berapa kali gaji yang diterima.
1. PHK Karena Efisiensi Perusahaan
Jika perusahaan melakukan efisiensi, misalnya karena restrukturisasi, perubahan strategi bisnis, atau penyesuaian operasional, maka karyawan umumnya berhak atas 1 kali ketentuan pesangon sesuai masa kerja, ditambah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak.
Misalnya, jika masa kerja kamu 6 tahun dan tabel pesangon menunjukkan hak 7 bulan upah, maka tetap dihitung penuh 7 bulan upah (1x ketentuan).
2. PHK Karena Perusahaan Mengalami Kerugian
Berbeda dengan efisiensi biasa, jika perusahaan dapat membuktikan mengalami kerugian atau kondisi keuangan yang berat, maka besaran pesangon bisa menjadi 0,5 kali ketentuan pesangon.
Contohnya:
Jika masa kerja 6 tahun = 7 bulan upah, maka:
0,5 × 7 bulan = 3,5 bulan upah.
Namun, kamu tetap berhak atas UPMK dan uang penggantian hak. Di sinilah sering terjadi kebingungan, karena banyak yang mengira semua PHK pasti mendapatkan angka penuh sesuai tabel.
3. PHK Karena Perusahaan Pailit
Jika perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, maka pekerja tetap memiliki hak atas pesangon. Namun besarannya biasanya mengikuti skema 0,5 kali ketentuan pesangon, ditambah 1x UPMK dan uang penggantian hak.
Yang membedakan adalah mekanisme pembayarannya, karena harus melalui proses kurator dalam hukum kepailitan.
4. PHK Karena Merger atau Akuisisi
Dalam kasus merger, penggabungan, atau perubahan kepemilikan perusahaan, jika karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka biasanya berhak atas 1 kali ketentuan pesangon sesuai masa kerja, ditambah UPMK dan penggantian hak.
Namun, jika karyawan tetap bekerja di entitas baru, maka tidak ada pesangon karena hubungan kerja dianggap berlanjut.
5. PHK Karena Force Majeure (Keadaan Memaksa)
Keadaan memaksa seperti bencana alam atau kejadian luar biasa yang membuat perusahaan tidak bisa beroperasi juga bisa menjadi dasar PHK.
Dalam kondisi tertentu, pesangon dapat diberikan sebesar 0,5 kali ketentuan, tergantung situasi dan pembuktian perusahaan.
6. PHK Karena Kesalahan atau Pelanggaran Berat
Berbeda dari kondisi perusahaan, jika PHK terjadi karena kesalahan berat dari karyawan, maka umumnya tidak diberikan pesangon. Karyawan biasanya hanya berhak atas uang penggantian hak yang belum diterima.
Berikut ringkasan tabel pesangon yang diterima berdasarkan alasan PHK.
| Alasan PHK | Pesangon | UMPK |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Baca Juga: Apa Itu Tenor Pinjaman? Ini Arti dan Cara Menentukannya!
Ajukan Pinjaman di Tunaiku by Amar Bank
Setelah memahami besaran pesangon berapa kali gaji dan perhitungannya bisa berbeda tergantung alasan PHK, kamu mungkin menyadari bahwa nominal yang diterima tidak selalu sebesar yang dibayangkan. Apalagi jika masih memiliki cicilan, biaya hidup rutin, atau tanggungan keluarga.
Dalam masa transisi seperti ini, perencanaan keuangan jadi sangat penting. Idealnya, dana pesangon bisa digunakan sebagai bantalan sementara sambil mencari pekerjaan baru.
Namun jika jumlahnya belum cukup untuk menutup kebutuhan mendesak, kamu bisa mempertimbangkan opsi pembiayaan tambahan yang legal dan terdaftar resmi.Salah satu pilihan yang bisa dipertimbangkan adalah pinjaman tanpa agunan dari Tunaiku by Amar Bank.
Tunaiku menawarkan pinjaman dengan proses pengajuan yang praktis hingga Rp30 juta serta tenor panjang hingga 30 bulan, sehingga lebih mudah disesuaikan dengan kemampuan bayar.