SWARA – Sebagai pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat, sejak beberapa waktu lalu pemerintah telah membuat program BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan). BPJS ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu BPJS Mandiri atau disebut juga BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Sayangnya meski sudah diluncurkan dan disosialisasikan, masih banyak lho masyarakat yang belum mengerti perihal program pemerintah yang satu ini. Termasuk juga masih banyak yang kebingungan dan sulit membedakan, perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Nah, supaya lebih jelas, langsung simak perbedaan keduanya di artikel ini, yuk!

 

Merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) dan PT Askes (Persero)

Pada dasarnya, BPJS bukanlah hal yang benar-benar baru di Indonesia. Pasalnya, BPJS Kesehatan adalah transformasi dari PT Askes (Persero) yang tujuannya memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

 

Sementara BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). BPJS Kesehatan ini memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik yang bekerja secara formal maupun informal.

 

Keduanya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda

Yup, kedua jenis BPJS ini memang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan yang sesuai dengan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasiona). Jaminan kesehatan dari BPJS jenis ini meliputi:

 

  • Pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama
  • Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
  • Rawat inap

 

Sementara, BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan beberapa jenis jaminan, yaitu:

 

  • JHT (Jaminan Hari Tua),
  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja),
  • JK (Jaminan Kematian),
  • JP (Jaminan Pensiun)

 

Keanggotaan peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan juga berbeda

Jika dilihat dari pesertanya, kedua BPJS ini juga memiliki perbedaan. BPJS Kesehatan wajib diikuti semua penduduk Indonesia, termasuk warga negara asing yang tinggal lebih dari 6 bulan dan sudah membayar iuran.

 

Bahkan, bayi yang baru lahir pun dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan meski tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan melainkan menggunakan Nomor Kartu Keluarga orang tuanya. Namun untuk BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukan bagi para pekerja, antara lain: PNS, TNI/Polri, Pensiunan PNS/TNI/Polri, BUMN, BUMD, Pegawai Swasta, dan Yayasan.

 

Dari ulasan singkat di atas, tentu kamu sudah mulai memahami perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, ‘kan? Jadi, jangan kaget kalau pegawai ketenagakerjaan di kantor baru meminta datamu untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, padahal kamu sudah jadi anggota BPJS Kesehatan.

 

Kalau kamu punya info tambahan atau opini, tinggalkan jejak di kolom komentar, ya. Jangan lupa juga untuk sebarkan artikel ini supaya teman-temanmu ikutan paham tentang isu ini.