TUNAIKU.COM – Bisnis online seperti e-commerce akhir-akhir ini memang menjadi populer. Kemudahan yang didukung dengan kemajuan teknologi, juga berbagai promo menarik, memang membuat kita sebagai para konsumen akhirnya lebih memilih untuk belanja online daripada beli langsung di toko.
Saking populernya, bisnis e-commerce ini, omzet yang bisa mereka dapatkan jumlahnya fantastis, lho, yaitu hingga milyaran rupiah per tahunnya.
Artikel Terkait: Kenali Aturan Pajak
- Jualan Online? Bersiaplah dengan Pemberlakuan Pajak E-Commerce
- Pertama Kali Lapor Pajak? Begini Caranya Menyampaikan SPT-mu!
- Pahami Aturan Pajak Investasi Emas Batangan agar Tidak Salah Langkah
Sama seperti bisnis konvensional, bisnis online juga harus dikenakan pajak, terlebih jika melihat peluang pajaknya yang begitu besar. Pajak yang dikenakan bisnis online memiliki skema dan aturan yang sama dengan pajak bisnis konvensional.
Hal ini dikarenakan, baik online maupun nggak, keduanya memiliki status objek pajak yang sama, yaitu penghasilan dari bisnis yang dilakukan.
Nah, lalu apa saja, sih, pajak yang bisa dikenakan pada bisnis online? Jika kamu memliki usaha bisnis online atau terlibat dalam dunia e-commerce, simak informasinya di bawah ini, yuk.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengusaha bisnis online yang memiliki omzet usaha sebesar Rp4,8 M atau lebih, harus memungut PPN pada setiap transaksi yang terjadi. Hal ini dilakukan atas dasar aturan pemerintah yang telah menetapkan batasan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun, meski aturan sudah keluar, sampai saat ini pemerintah masih kesulitan untuk melakukan pengawasan. Belum ada data pasti tentang semua e-commerce, baik yang berupa badan usaha atau perseorangan, Â sudah memungut PPN atau belum.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan yang dikenakan pada e-commerce, tidak memiliki ketentuan khusus. Oleh karena itu, ketentuannya mengacu pada aturan pajak penghasilan umum yang terkandung dalam Undang-undang PPh. Â
Menurut aturan, besarnya pajak yang dikenakan, dihitung berdasarkan besarnya penghasilan bruto atau neto setelah dikurangi biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 14.
Pembayaran PPh dilakukan setiap bulan dengan prosedur yang cukup mudah. Kamu hanya perlu membayarnya di bank dan menyerahkan form SSP (Surat Setoran Pajak) yang telah diisi. Ada baiknya, jika kamu simpan form SSP yang telah dikembalikan sebagai bukti pembayaran.
Oh ya, Kamu juga bisa membayar via e-Banking dan ATM, lho. Caranya, kamu hanya perlu melampirkan bukti transfer dalam SPT Tahunanmu. Dan Jangan lupa catat besarnya penghasilan yang kamu peroleh setiap bulannya, ya. Hal itu dikarenakan saat penyerahan SPT, kamu juga akan diminta lembar data penghasilan. Â Â
3. Pajak dari Start Up e-Commerce
Pajak e-commerce yang diberlakukan pada perusahaan start-up e-commerce mendapat keringanan dari pemerintah. Keringanan tersebut berupa pengurangan pajak pada investor lokal. Â Selain itu, prosedur perpajakannya pun dipermudah dan disederhanakan dengan memberikan pajak final sebesar 1% saja.
Oh ya, ketentuan pajak ini bukan hanya berlaku bagi investor atau perusahaan lokal saja, ya. Investor dan perusahaan start up asing pun juga wajib memenuhi ketentuan pajak yang berlaku.
Artikel Terkait: Tips Memulai Bisnis Online
- 10 Pengusaha Perempuan Indonesia yang Sukses di Dunia Startup. Patut Ditiru!
- 5 Tips Sukses Menjalankan Bisnis Digital. Tertarik Mencobanya?
- Bagi Ibu Rumah Tangga yang Ingin Mulai Bisnis Online Shop, Pahami 5 Hal Ini Dulu Ya!
Jika kamu memiliki usaha online atau e-commerce, wajib, lho, untuk sadar pajak. Jangan berpikir bahwa membayar pajak, hanya untuk keuntungan pemerintah semata. Pajak adalah sumber pemasukan negara demi perbaikan infrastruktur kita. Oleh karena itu, jangan malas bayar pajak,ya.
Yuk, ajukan pinjaman tanpa agunan, tanpa kartu kreditmu sekarang juga! Hanya dengan modal KTP, kamu sudah bisa pinjam uang tunai sampai Rp20 juta, lho. Tertarik? Ajukan pinjamanmu di sini!
NOBERTA JEANIE