SWARA – Setelah bertahun-tahun bekerja dan berkontribusi untuk perusahaan, wajar kalau kamu ingin memastikan semua hak diterima dengan jelas, termasuk soal pesangon. Pertanyaannya, kapan pesangon pensiunan dibayarkan? Apakah langsung saat hari terakhir kerja, atau harus menunggu proses tertentu setelah pensiun?

 

Pertanyaan ini sering muncul karena tidak semua karyawan mungkin memahami perbedaan antara pesangon PHK dan hak saat pensiun. Supaya kamu tidak bingung, yuk kita bahas secara lengkap dan mudah dipahami.

 

Kapan Pesangon Pensiunan Dibayarkan?

Secara umum, pesangon pensiunan dibayarkan pada saat hubungan kerja resmi berakhir, yaitu ketika karyawan mencapai usia pensiun yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau beberapa hari setelah tanggal efektif pensiun, tergantung kebijakan internal perusahaan. 

 

Tidak ada tanggal pasti yang sama untuk semua perusahaan, tetapi prinsipnya adalah pembayaran dilakukan setelah status kerja resmi berakhir dan seluruh administrasi diselesaikan.

 

Jika pembayaran tertunda terlalu lama tanpa alasan jelas, kamu berhak menanyakan ke HRD atau manajemen perusahaan. Sementara itu, batas usia pensiun bagi pekerja di Indonesia saat ini, sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2015 adalah:

 

  • Umum/Swasta: 59 tahun (per 2025–2027).
  • ASN: Umumnya 58 tahun untuk pejabat administrasi, tetapi bisa 60–65 tahun untuk pejabat fungsional tertentu. 

 

Komponen yang Diterima Saat Pensiun

Saat memasuki masa pensiun, kamu bisa mencairkan hak-hak finansial yang sudah kamu kumpulkan selama bertahun-tahun. Berikut beberapa komponen yang biasanya diterima saat pensiun.

 

1. Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan kompensasi utama yang diberikan ketika hubungan kerja berakhir karena memasuki usia pensiun. Perhitungan pesangon didapat dari upah terakhir (gaji+tunjangan pokok) dikali dengan ketentuan masa kerja. 

 

Semakin lama kamu bekerja di perusahaan, semakin besar nilai pesangon pensiunan yang berpotensi diterima. Perhitungan ini mengikuti ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan perusahaan.

 

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain pesangon, kamu juga berhak atas uang penghargaan masa kerja jika sudah bekerja dalam jangka waktu tertentu, yaitu minimal 3 tahun.

 

UPMK ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan kontribusimu selama bekerja. Biasanya semakin panjang masa kerja, semakin besar jumlah uang penghargaan yang diberikan.

 

3. Uang Penggantian Hak

Komponen ini mencakup hak-hak yang belum sempat kamu terima hingga masa kerja berakhir. Contohnya:

 

  • Sisa cuti tahunan yang belum digunakan
  • Biaya perjalanan pulang (jika diatur dalam perjanjian kerja)
  • Hak normatif lain sesuai peraturan perusahaan

 

Walaupun nominalnya mungkin tidak sebesar pesangon, komponen ini tetap penting dan tidak boleh diabaikan.

4. Program Dana Pensiun Perusahaan

Jika perusahaan memiliki program dana pensiun, misalnya melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja atau lembaga pengelola lainnya, kamu juga akan menerima manfaat pensiun sesuai skema yang berlaku.

 

Manfaat ini bisa dibayarkan dalam bentuk:

 

  • Uang sekaligus (lump sum)
  • Pembayaran berkala setiap bulan
  • Kombinasi keduanya

 

Besaran manfaat tergantung pada iuran yang telah dibayarkan dan aturan program pensiun tersebut.

5. Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan

Selain dari perusahaan, kamu juga berhak mencairkan saldo JHT yang selama ini dipotong dari gaji dan disetorkan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Saldo ini bisa menjadi tambahan dana yang cukup signifikan saat memasuki masa pensiun.

 

Baca Juga: 7 Cara Menyiapkan Dana Pensiun, Amankah Hidup Jelang Hari Tua

Cara Menghitung Pesangon Pensiunan Karyawan

Perhitungan pesangon bagi karyawan swasta yang memasuki masa pensiun mengacu pada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. 

 

Pada dasarnya, karyawan yang pensiun berhak atas Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). 

 

Khusus untuk pensiun, besaran uang pesangon umumnya diberikan sebesar 1,75 kali ketentuan pesangon normal sesuai masa kerja, apabila perusahaan tidak menyelenggarakan program pensiun yang manfaatnya setara atau lebih besar.

 

Contoh Ilustrasi Perhitungan Pesangon Pensiunan

Supaya lebih jelas dengan perhitungan pesangon pensiun, kamu bisa simak contoh ilustrasinya berikut ini. 

 

Misalnya, Budi telah bekerja selama 20 tahun dengan gaji terakhir (upah pokok + tunjangan tetap) sebesar Rp10.000.000 per bulan.

 

Berdasarkan aturan ketentuan pesangon, berikut ini besaran pesangon yang Budi terima.

 

  • Masa kerja 20 tahun termasuk kategori ≥ 8 tahun, sehingga berhak atas 9 bulan upah untuk pesangon normal.
  • Karena pensiun, maka pesangon menjadi 1,75 × 9 bulan upah.
  • Untuk Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), masa kerja 20 tahun masuk kategori masa kerja 18–21 tahun, sehingga berhak atas 7 bulan upah.
  • Uang Penggantian Hak (misalnya sisa cuti dan hak lain) yang misalnya setara 1 bulan upah

 

Perhitungannya Uang Pesangon

= 1,75 × 9 × Rp10.000.000
= Rp157.000.000

 

Perhitungan UPMK 

= 7 × Rp10.000.000
= Rp70.000.000

 

Kemudian ditambah Uang Penggantian Hak (misalnya sisa cuti dan hak lain) yang misalnya setara 1 bulan upah:

= 1 × Rp10.000.000
= Rp10.000.000

 

Total pesangon pensiun yang diterima:
Rp157.000.000 + Rp70.000.000 + Rp10.000.000
= Rp237.000.000

 

Berikut ini tabel Uang Pesangon Pensiun yang diterima.

 

Uang Pensiun Rp157.000.000
Uang UMPK Rp70.000.000
Uang Penggantian Hak (UPH) Rp.10.000.000
TOTAL Rp237.000.000

 

Apabila perusahaan memiliki program dana pensiun yang iurannya dibayarkan sebagian oleh perusahaan, kamu bisa mendapatkan tambahan uang pensiun yang bisa dicairkan dengan aturan yang berlaku. 

 

Oleh karena itu, penting untuk memeriksa peraturan perusahaan atau perjanjian kerja agar perhitungan dana pensiun lebih akurat dan sesuai ketentuan.

 

Baca Juga: Ini Jumlah Uang yang Harus Disiapkan saat Memasuki Masa Pensiun

Apakah Pesangon Pensiunan Bisa Dicicil?

Dalam praktiknya, sebagian besar perusahaan membayarkan pesangon pensiunan secara sekaligus (lumpsum). Namun ada juga perusahaan yang membayarkan manfaat tertentu secara berkala, terutama jika berkaitan dengan dana pensiun.

 

Jika ada skema cicilan, biasanya sudah diatur dalam perjanjian tertulis atau program pensiun perusahaan.

 

Bagaimana Jika Pesangon Tidak Segera Dibayarkan?

Aturan mengenai kapan pesangon pensiunan dibayarkan memang tidak tercantum pasti dalam undang-undang. Namun, Jika setelah tanggal efektif pensiun pesangon belum dibayarkan, kamu bisa melakukan beberapa hal berikut. 

 

  • Menghubungi HRD untuk meminta kejelasan.
  • Meminta rincian tertulis mengenai jadwal pembayaran.
  • Jika perlu, mengajukan mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat.

 

Namun biasanya perusahaan yang patuh aturan akan menyelesaikan pembayaran tepat waktu.

Ajukan Pinjaman Aman di Tunaiku by Amar Bank

Itu tadi penjelasan mengenai kapan pesangon pensiun dibayarkan serta cara menghitungnya. Idealnya, pesangon dan manfaat pensiun bisa menjadi bekal finansial yang cukup untuk memasuki masa pensiun dengan tenang. 

 

Namun dalam beberapa kondisi, kebutuhan bisa saja lebih besar dari dana yang tersedia. Misalnya untuk renovasi rumah, biaya kesehatan, atau kebutuhan mendesak lainnya.

 

Jika kamu membutuhkan tambahan dana tanpa jaminan, salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah mengajukan pinjaman melalui Tunaiku by Amar Bank. Tunaiku menawarkan pinjaman tanpa agunan hingga Rp30 juta cicilan tenor panjang hingga 30 bulan.

 

Namun sebelum mengajukan pinjaman, pastikan kamu sudah menghitung kemampuan bayar dengan matang. Pastikan cicilan tidak membebani kondisi keuangan pensiun. Gunakan pinjaman secara bijak sebagai solusi, bukan sebagai beban baru.