SWARADear para Ibu, tahukah kamu jika ibu hamil dan yang memiliki balita berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta? Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Paranwasa sebagai salah satu bagian dari program keluarga harapan (PKH).

 

Apa sih PKH itu dan bagaimana ketentuan penerimaannya? Yuk, kita cari tahu lebih jauh!

 

1. Lewat Program Keluarga Harapan, pemerintah menyalurkan bantuan berupa uang tunai. Tapi, sebenarnya apa sih PKH itu?

Masih ingat dengan BLT alias Bantuan Langsung Tunai? Nah, PKH agak mirip dengan BLT, hanya saja tujuan dan variabelnya berbeda. PKH adalah program nasional berupa bantuan tunai bersyarat yang diberikan setiap tahun kepada keluarga sangat miskin (KSM). Program ini bertujuan agar masyarakat miskin bisa ikut menikmati fasilitas kesehatan dan pendidikan.

 

2. Bantuan yang diterima tiap keluarga belum tentu sama. Untuk memperolehnya, kamu harus memenuhi beberapa kriteria.

Bantuan ini terdiri dari bantuan tetap dan manfaat tambahan sesuai keadaan keluarga. Untuk 2016, bantuan tetap ditetapkan sebesar Rp 500 ribu. Sementara, untuk manfaat tambahan lainnya bisa kamu lihat pada tabel berikut:

 

hore-ibu-hamil-dapat-tunjangan-rp-12-juta-ini-syaratnya

 

Agar bisa menerima PKH, kamu haruslah terdaftar sebagai warga miskin sesuai dengan data dari Basis Data Terpadu. Selain itu, kamu juga harus memenuhi salah satu kriteria kepesertaan berikut, antara lain sedang hamil/memiliki balita, mempunyai anak usia sekolah maupun penyandang disabilitas, serta lansia berusia 70 tahun ke atas.

 

Kamu tergolong warga miskin tapi belum terdaftar PKH? Coba lakukan permohonan ke Dinas Sosial dan minta rekomendasi dari pengurus RT setempat. Nantinya, petugas PPLS akan datang ke rumahmu dan melakukan analisis. Bila memang layak, nama kamu pasti bakal dimasukkan sebagai peserta PKH.

 

3. Selain menikmati hak sebagai peserta PKH, ada pula sejumlah kewajiban yang perlu kamu tunaikan

Peserta PKH berhak menerima bantuan uang tunai serta pelayanan kesehatan dan pendidikan sesuai ketentuan. Tapi, kamu juga harus memenuhi beberapa persyaratan serta berkomitmen untuk berperan aktif dalam kegiatan pendidikan dan kesehatan, terutama ibu dan anak.

 

Persyaratan ini antara lain meliputi pemeriksaan rutin di fasilitas kesehatan bagi ibu hamil, nifas, dan balita. Sementara bagi anak sekolah, mereka wajib memenuhi jumlah kehadiran tertentu selama kegiatan belajar mengajar.

 

Gak perlu berpikir kalau persyaratannya ribet, sebab pihak terkait akan melakukan edukasi dan pendampingan sampai kamu tahu persis apa yang mesti kamu lakukan. Program ini juga menuntut konsistensi kamu dalam menjalankan kewajibanmu. Kalau kamu gak konsisten, siap-siap aja dana bantuannya dipotong, bahkan dicabut!

Nah, PKH nggak hanya dapat membantu meringkankan beban biaya perawatan dan persalinanmu selama hamil dan melahirkan, tapi juga mendukung pendidikan anak-anakmu agar mereka bisa memutus rantai kemiskinan. Jadi, kalau kamu termasuk warga miskin tapi belum menerima PKH, segeralah urus dari sekarang!