SWARA – Sejak 2011, Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP mulai diberlakukan untuk menggantikan KTP konvensional. Selain berlaku seumur hidup, e-KTP juga lebih canggih karena menyimpan data biometrik berupa sidik jari dan retina mata. Sayangnya, belum semua penduduk Indonesia sudah membuat e-KTP ini.
Nah, kalau kamu termasuk salah satunya, lebih baik segera urus sebelum tanggal 30 September. Berikut lima alasan mengapa kamu wajib mengurus KTP elektronik sebelum akhir September ini!
1. Kamu nggak punya identitas legal tanpa e-KTP, sehingga tak bisa membuat SIM dan paspor
KTP elektronik adalah salah satu syarat mutlak untuk mengurus SIM dan paspor. Tanpanya, usahamu untuk membuat SIM tentu nggak bakal diterima, sehingga kamu nggak bisa mengemudi secara legal di jalan.
Selain itu, kamu juga nggak bisa bepergian ke luar negeri kalau nggak bisa mengurus paspor gara-gara nggak punya e-KTP. Kalau kantormu mengadakan liburan ke Singapura, kamu cuma bisa gigit jari, lho!
2. Upaya untuk mengurus berkas di kepolisian pun bakal tersendat
Perusahaan yang cukup bonafit biasanya meminta SKCK sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan. Nah, kalau kamu nggak memiliki e-KTP, jangan harap SKCK-mu bakal diterbitkan oleh kepolisian. Nggak hanya itu, kamu juga bakal kesulitan untuk melapor dan meminta bantuan jika e-KTP milikmu tidak kamu urus.
3. Kamu juga tidak akan bisa menggunakan layanan BPJS dan perbankan
Penduduk yang nggak mengurus e-KTP hingga akhir September akan dibekukan Nomor Induk Kependudukan-nya oleh pemerintah. Artinya, kamu akan kesulitan jika ingin menggunakan layanan BPJS maupun perbankan. Sebab, layanan tersebut membutuhkan basis NIK.
Ini berarti kamu nggak bisa mendaftar atau melakukan klaim BPJS di klinik atau rumah sakit. Kamu juga akan kesulitan membuka rekening maupun mengambil kredit di bank. Kalau nggak bisa kredit motor, mobil, atau rumah, tentu bakal runyam.
4. Selain itu, jangan harap kamu bisa bepergian dengan kereta api, kapal, dan pesawat terbang
Kamu suka bepergian untuk traveling atau sekadar perjalanan dinas kantor? Untuk membeli tiket kereta api, kapal, atau pesawat terbang, kamu jelas memerlukan KTP yang sah. Tanpa e-KTP, jangan harap kamu bisa menggunakan angkutan massal tersebut.
5. Berniat menikah dalam waktu dekat? Segera urus e-KTP milikmu!
Kalau kamu hendak naik ke pelaminan dalam waktu dekat, mendingan segera urus KTP elektronikmu. Sebab jika NIK-mu dibekukan, kamu nggak akan bisa menikah di KUA dan Kantor Pencatatan Sipil. Jangan sampai kamu gagal menikah hanya gara-gara nggak memiliki e-KTP!
Nah, kini kamu sudah memahami konsekuensinya bila tidak juga mengurus KTP elektronik hingga akhir September nanti. Makanya, segera diurus, yuk!