SWARA – Memiliki rumah pribadi memang jadi impian setiap orang. Nggak peduli semungil dan sesederhana apapun, rumah milik sendiri tetap lebih nyaman dan lebih baik daripada tinggal di rumah kontrakan maupun apartemen sewaan. Tapi masalahnya, memiliki rumah saat ini bukanlah perkara mudah. Semakin sempitnya lahan, membuat harga tanah maupun rumah makin melambung tinggi.

Tapi nggak perlu kawatir! Memiliki rumah idaman dengan harga di bawah rata-rata bukanlah sesuatu yang mustahil. Ada banyak alasan mengapa rumah dapat dijual murah. Beberapa diantaranya adalah karena si pemilik sedang butuh uang cepat, rumah sitaan, atau karena berhantu. Kebetulan mengenai rumah berhantu sudah pernah Tunaiku bahas. Kali ini, Tunaiku akan membahas mengenai cara membeli rumah dengan harga murah melalui lelang.

  1. Cari informasi mengenai rumah yang dilelang

Mencari informasi mengenai rumah yang akan dilelang memang gampang-gampang susah. Seperti halnya mencari kerja, kamu juga harus rajin mencari info sana-sini. Rumah yang disita dan akan dilelang oleh bank, biasanya terpampang di papan pengumuman di bank terkait maupun kantor pertanahan. Selain itu, kamu juga bisa mencari informasi di media massa maupun website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau di situs Balai Lelang Star.

Website tersebut selain memuat daftar rumah yang akan dilelang, ada juga jadwal lelang dan harga penawaran. Nah setelah dapat informasi, langkah yang harus kamu lakukan adalah melakukan pendaftaran di balai lelang milik pemerintah maupun pihak swasta yang ditunjuk. Selanjutnya, kamu akan diminta untuk menyetorkan uang sejumlah 20% hingga 50% dari batas taksiran lelang terendah. Jangan khawatir, jika kamu nggak menang, uang tersebut akan dikembalikan.

 

  1. Periksa langsung lokasi dan tanyakan riwayat rumah tersebut

Membeli rumah tentu saja nggak bisa disamakan dengan membeli barang secara online. Mengecek langsung kondisi rumah merupakan opsi wajib yang harus kamu lakukan. Siapa tahu, foto-foto yang ditampilkan hanya gambar kondisi rumah yang baik saja. Jangan sampai kondisi rumah justru sudah rusak parah dan tak layak huni, hingga biaya renovasi yang kamu keluarkan malah sama dengan membeli rumah baru.

Selain itu, ada baiknya jika kamu menanyakan terlebih dulu mengenai riwayat maupun sejarah rumah yang akan kamu beli. Tanyakan kepada tetangga sekitar maupun kepada ketua RT/RW setempat. Kamu nggak mau kan, membeli rumah yang dulunya pernah dijadikan tempat tindakan kriminal ataupun bekas kuburan?

  1. Periksa surat-surat dan pahami dokumen-dokumen pendukung

Kamu tak perlu khawatir membeli rumah dari lelang bank. Pasalnya, hal tersebut legal dan sudah ada dasar hukumnya. Namun meski pihak bank sudah memastikan kelengkapan surat-surat dan dokumen, tak ada salahnya jika kamu melakukan pengecekan ulang. Dokumen yang wajib ada antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah dan rumah, serta pajak bumi dan bangunan.

Selain itu, kamu juga harus memahami dokumen lain seperti Perjanjian Kredit (PK), dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Kedua dokumen tersebut adalah dokumen perjanjian antara si pemilik rumah dengan bank. Jika keduanya ada, sudah dipastikan bahwa rumah lelang tersebut terjamin keamanannya. Namun pastikan pula bahwa surat-surat beserta dokumen tersebut terjamin keabsahannya.

  1. Setelah menang lelang, segera urus semua dokumen ke BPN

Tentu saja ini adalah langkah wajib yang harus kamu lakukan. Setelah menang lelang, kamu diwajibkan untuk membayar harga rumah sesuai dengan kesepakatan. Oya, kamu harus menyiapkan uang tunai ya, jadi sama sekali nggak bisa kredit, maupun nyicil dulu. Jadi kamu harus benar-benar menyiapkan uang tunai. Kemudian kamu akan mendapatkan risalah lelang KPNKL yang bobotnya sekuat akta jual beli setelah melunasi pembayaran. Kamu juga akan menerima sertifikat aseli, surat royal dari bank, dan sertifikat penyertaan. Lalu bawalah semua dokumen tersebut ke BPN untuk mengurus balik nama.

  1. Urus proses pengosongan rumah dan adakan syukuran

Kamu akan terbebas dari masalah jika rumah yang kamu beli memang sudah dikosongkan dan tak berpenghuni lagi. Masalahnya jika ternyata penghuni lama masih ada, maka kamu harus mengajukan surat permohonan pengosongan rumah ke pengadilan. Langkah ini sedikit nggak mengenakkan sih, tapi kalau kamu siap menghadapi konsekuensi tersebut, maka rumah murah bisa kamu dapatkan. Jangan lupa juga adakan syukuran atau pengajian dan doa bersama. Siapa tahu pemilik rumah sebelumnya masih nggak ikhlas dan justru bermain dukun. Hmm, bisa jadi, kan?
Itulah beberapa tips membeli rumah murah melalui lelang. Yang penting kamu harus rajin cari-cari informasi mengenai lelang rumah. Jika beruntung, kamu bisa mendapatkan rumah bagus dengan harga separuh dari harga pasaran. Tertarik?