SWARA – Sebagian besar orang memilih untuk ikut asuransi kendaraan demi menjamin keamanan kendaraan kesayangan mereka. Bayangkan saja kalau motor atau mobil yang baru saja lunas kamu cicil, tiba-tiba dicuri orang. Ih, amit-amit deh jangan sampai! Meski begitu, kamu sebaiknya tetap sedia payung sebelum hujan.

 

Nah, apakah kamu mulai kepikiran untuk memiliki asuransi kendaraan bagi sepeda motor atau mobil pribadimu? Sebelum mulai mendaftarkannya sebaiknya kamu baca baik-baik panduan singkat yang sudah disusun Tunaiku di artikel ini.

 

Apa itu asuransi kendaraan?

Asuransi kendaraan adalah jenis asuransi khusus untuk kendaraan. Di sini, pihak asuransi akan memberi perlindungan pada kendaranmu. Sehingga kerusakan, kerugian, bahkan kehilangan kendaraan akan di-cover oleh perusahaan asuransi yang telah kamu pilih. Di beberapa perusahaan asuransi ada yang menawarkan 2 jenis asuransi kendaraan.

 

Yang pertama adalah TLO (Total Loss Only) yang meng-cover kerusakan 75% pada mobil dan mengganti biaya kehilangan sepeda motor. Sedangkan jenis asuransi kedua adalah allrisk yang menanggung seluruh biaya kerusakan dan kerugian pada kendaraanmu. Namun sebelum mengajukan asuransi, kamu perlu memperhatikan kekuatan finansialmu sendiri. Apakah cicilan asuransi tiap bulan ini bakal menguntungkan atau justru terasa memberatkan?

 

Manfaatnya memiliki asuransi kendaraan

Ada segudang manfaat yang bakal kamu dapatkan ketika memiliki asuransi kendaraan. Jika mobil pribadimu ditabrak pengendara lain atau mobilmu penyok dan tergores karena kesalahanmu sendiri, maka kamu nggak perlu repot mengeluarkan dana. Asyik, ‘kan?

 

Biaya kerusakan dan kerugian yang kamu alami akan ditanggung oleh pihak asuransi. Hal ini pun bisa mengamankan segi finansialmu karena kamu gak perlu mengeluarkan ongkos banyak secara  tiba-tiba demi memperbaiki kendaraan kesayanganmu.

 

Bagaimana proses pengajuannya?

Jika ternyata sesuatu yang buruk menimpa si motor atau mobil kesayangan, maka ini beberapa langkah mudah yang bisa kamu lakukan untuk mengklaim kerusakannya pada pihak asuransi. Langkah pertama, kamu wajib segera melaporkan kejadian ini pada pihak asuransi dalam waktu 3 x 24 jam atau 5 hari setelah kejadian. Lalu jangan lupa juga memfoto bagian mobil yang rusak sebagai bukti.

 

Nah, jika kecelakaan berada di luar kota, maka laporkan saja pada kantor cabang perwakilan perusahaan di kota itu. Siapkan juga kronologi kehilangan atau kecelakaan secara rinci dan jelas. Lalu jangan lupa menyiapkan data pendukung, seperti STNK, polis asuransi, ID pemilik atau pengemudi saat terjadinya kecelakaan.

 

Setelah laporan diterima, kamu bisa segera minta disurvei oleh pihak asuransi. Pastikan juga mereka sudah mengeluarkan Surat Perintah Kerja untuk melakukan perbaikan kendaraanmu pada bengkel yang resmi. Langkah terakhir, segera masukkan kendaraan ke bengkel yang sudah ditunjuk oleh pihak asuransi. Voila, akhirnya kendaraanmu akan kembali seperti semula.

 

Jadi, apakah kamu berminat mengasuransikan si motor dan mobil kesayangan? Melakukan langkah pencegahan lebih baik daripada menyesal di kemudian hari, lho.