SWARA – Dinamika perkembangan pasar modal dan investasi Indonesia semakin menunjukkan gejala-gejala inovatif yang membawa angin segar. Baru-baru ini misalnya, OJK baru saja memberikan terobosan baru untuk menjawab problem kekurangan pembiayaan pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang dihadapi pemerintah.

Yaitu, melalui penerbitan Surat Berharga Perpetual (SBP) atau perpetual bond.  

 

Artikel terkait: Istilah-istilah dunia investasi yang mungkin masih asing bagimu

  1. Perbedaan Antara Direct Listing dan IPO
  2. Apa Sih Keuntungan Punya AKSes KSEI?
  3. Ingin Memahami Cryptocurrency Si Mata Uang Digital? Ini Penjelasan Lengkapnya!

 

Secara sederhana, SBP merupakan bagian dari instrumen investasi yang berupa obligasi. Ya, surat utang yang memiliki tingkat bunga dan pembayaran secara berkala, tanpa batas waktu.

Sebelum skema investasi melalui penerbitan SBP dilakukan, BUMN atau perusahaan yang ingin mengikuti sebuah proyek kerap kesulitan mencari modal. Karena, jika hanya mengandalkan anggaran pemerintah (ABPN/APBD), seperti Penanaman Modal Negara (PMN) tentu saja lebih berat karena PMN dianggap hutan.  

Jadi, nggak berlebihan kalau SBP dianggap sebagai salah satu solusi terbaik mengatasi problem ekuitas perusahaan dalam kondisi sekarang. Pasalnya, SBP dianggap memiIiki fitur yang sangat atraktif daIam pembiayaan investasi dari dana non-anggaran pemerintah. Sektor yang disasar untuk memanfaatkan instrumen ini adalah infrastruktur.

 

Pemanfaatan SBP di Indonesia

Dengan digulirkannya skema ini, perusahaan BUMN pertama yang menerbitkan instrumen ini adalah PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk senilai Rp 8 triliun dalam jangka waktu 4 tahun. Kabarnya, dana dari penerbitan instrumen utang ini akan digunakan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Meulaboh Aceh.  

Dengan penerbitan SBP ini, masyarakat dapat membeli SBP untuk berkontribusi dalam pembangunan melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang dikelola PT. Ciptadana Asset Management.

Dilansir dari Okezone.com, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro SBP perdana yang diterbitkan PT PP (Persero) Tbk untuk proyek PLTU Meulaboh ini, menginspirasi BUMN lainnya mencoba konsep serupa di proyek infrastruktur lain yang bersumber dari dana masyarakat dalam dan luar negeri, sehingga menjadi solusi pemerintah dalam mencari pembiayaan alternatif yang berkelanjutan.

Sebagai tambahan, informasi yan dikutip dari kontan.co.id, SBP yang dikeluarkan oleh PT PP Tbk ini tidak mempunyai jatuh tempo, tanpa jaminan, dan memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan opsi beli. Bunga yang ditawarkan bagi investor sebesar 9,65% per tahun. Namun, jika setelah tiga tahun, PTPP tidak melakukan opsi beli terhadap instrumen ini, bunga akan bertambah (step-up rate) sebesar 5%.

3

Bagaimana jika ingin mencoba berinvestasi di SBP?

Sejauh ini, OJK memastikan bahwa nggak akan ada beleid (cara) khusus yang mengatur tentang SBP. Alias, hanya akan mengacu ke peraturan perundangan OJK [dan d/h Bapepam-LK] terkait dengan penerbitan obligasi yang sudah ada.

Ada tiga payung hukum yang bisa kamu jadikan acuan, yaitu:

  • Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
  • POJK Nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
  • POJK Nomor 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Untukmu yang tertarik dengan SBP, mungkin bisa menelaah lebih dalam ketiga payung hukum tersebut ya.

 

Artikel terkait: seluk-beluk berbagai instrumen investasi

  1. 5 Jenis Investasi Saham yang Sebaiknya Dihindari di Tahun 2018 Ini!
  2. 4 Pilihan Investasi untuk Ibu Rumah Tangga
  3. Walau Bergaji Kecil, Kamu Tetap Bisa Investasi kok! Ini Tipsnya!

 

Ajukan pinjaman uang tanpa agunan, tanpa kartu kredit hanya di Tunaiku sekarang juga!

Pinjaman dari Rp2-20 juta yang dapat diangsur mulai 6-20 bulan.


WINNY WITRA MAHARANI TUNAIKUWINNY WITRA MAHARANI