SWARA – Akhir-akhir ini, media dihebohkan dengan lelaki yang mengaku sebagai anak dari seorang motivator ternama di Indonesia. Kisahnya semakin dramatis ketika sang motivator menyanggah pengakuan tersebut. Yah, terlepas dari benar nggaknya pengakuan si pria tadi, kita sebagai (calon) orang tua jelas memiliki tanggung jawab penuh terhadap anak-anak kita.
Salah satu bentuk tanggung jawab itu antara lain soal cara pembagian warisan buat anak-anak kita kelak. Memang, sih hal ini masih jauh dari bayangan kita, tapi nggak ada salahnya ‘kan dipelajari sekarang?
Apa sih hukum waris itu?
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah yang bersangkutan meninggal dunia (pewaris) berikut cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain (ahli waris).
Hukum waris jelas penting untuk dipelajari, agar nantinya nggak ada perselisihan di antara anak cucu gara-gara harta yang kita tinggalkan. Di Indonesia sendiri, ada tiga hukum waris yang berlaku, yaitu waris Islam, waris perdata, dan waris adat. Mari kita bedah satu per satu.
Hukum Waris Islam
Rincian hukum waris Islam sudah diatur dalam Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Islam dan berlaku bagi warga negara yang beragama Islam. Untuk pembagian harta waris berdasarkan Islam, pada prinsipnya anak laki-laki berhak mendapatkan bagian yang lebih besar dari anak perempuan.
Hal ini tertuang dalam pasal 176 Kompilasi Hukum Islam:
“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”
Tapi, agar waris menurut Islam ini sah, ada tiga syarat yang mesti dipenuhi:
- Pewaris atau orang yang mewariskan sudah meninggal dan dapat dibuktikan secara hukum.
- Orang yang mewarisi (ahli waris) masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia.
- Pewaris dan ahli waris memiliki hubungan keturunan/kekerabatan seperti ayah/ibu, saudara kandung, kakek/nenek, paman, sepupu, atau hubungan pernikahan seperti suami/istri.
Hukum Waris Perdata
Nah, jika kamu beragama lain serta termasuk warga negara Indonesia keturunan Tionghoa atau Eropa, maka yang berlaku adalah hukum waris perdata yang ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Dalam aturan ini, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, kakak maupun adik, memiliki hak waris yang sama besar. Hal ini mengacu pada Pasal 852 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.”
Dalam hukum perdata ini, ada dua cara mewariskan, yaitu:
- Ab-instentato, yaitu mewariskan tanpa surat wasiat.
- Mewariskan berdasarkan surat wasiat.
Hukum Waris Adat
Indonesia memiliki keanekaragaman suku, budaya, dan adat istiadat. Biasanya, hukum waris adat diatur dalam norma adat secara tidak tertulis dan berlaku hanya pada wilayah tertentu saja. Jadi, kebiasaan atau cara pembagian waris antara daerah yang satu bisa sangat berbeda dengan daerah lainnya.
Nah, itulah beberapa macam aturan pembagian warisan yang berlaku di Indonesia. Kira-kira, kamu bakal memakai yang mana, nih, Kawan Tunaiku?