SWARA KAMU – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah mengalami kenaikan tarif sebesar 11%, aturan kenaikan PPN ini telah resmi berlaku sejak 1 April 2022. Sebelumnya, PPN di Indonesia berada di angka 10%. Adanya kenaikan PPN ini berdampak pada harga beberapa barang atau jasa. Penetapan tarif PPN 11% ini didasarkan pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Dengan adanya kenaikan PPN ini, maka harga barang juga akan meningkat. Hal ini karena pihak yang dikenakan PPN adalah konsumen di tingkat akhir atau pembeli. Namun tidak semua harga barang dan jasa mengalami kenaikan, sebab ada juga jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Kalkulator Finansial Swara
Hitung segala kebutuhan harian kamu dengan Kalkulator Finansial dari Swara. Mulai dari modal bisnis, biaya pernikahan, renovasi rumah, traveling, hingga pendidikan. Klik Banner untuk Mencoba!

 

Adanya kenaikan tarif PPN ini dapat berdampak pada pengusaha seperti adanya peningkatan biaya operasional perusahaan karena adanya pembelian bahan baku kena pajak. Jika biaya operasional perusahaan naik, maka harga produk juga akan mengalami kenaikan dan hal tersebut akan berdampak pada konsumen akhir yang harus membayar barang lebih mahal dari biasanya.

 

Keadaan ini dapat mempengaruhi daya beli masyarakat, yang mana masyarakat harus berhemat dengan mengurangi belanja mereka atau mencari alternatif barang lain yang lebih murah. Kondisi ini juga akan mempersulit masyarakat menengah kebawah karena kenaikan PPN ini tidak melihat penghasilan subjek pajaknya. Semua orang harus membayar tarif PPN tersebut ketika melakukan transaksi barang kena pajak atau jasa pajak.

 

Tarif PPN saat ini ditetapkan 11%, naik 1% sejak April tahun lalu. Sesuai Mandat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nantinya akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Adanya kenaikan PPN seperti ini disatu sisi berdampak baik yaitu dapat menambah penerimaan negara. Namun, apakah pertambahan PPN secara terus menerus ini nantinya akan berpengaruh positif bagi masyarakat ataupun pengusaha atau tidak.

 

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 

Pajak adalah iuran yang wajib dibayar rakyat kepada negara secara langsung maupun tidak langsung dan akan digunakan untuk kepentingan negara, baik masyarakat maupun pemerintah. Salah satu jenis pajak yang wajib dibayar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi dari suatu barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi. PPN ini merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak.

 

PPN ini menjadi bagian dari pilihan jenis pajak dari beberapa negara karena berperan penting dalam peningkatan kas negara. PPN ini tidak melihat penghasilan subjek pajaknya. Semua orang harus membayar tarif  PPN tersebut ketika melakukan transaksi barang kena pajak atau jasa pajak.

 

Pajak merupakan tulang punggung pembangunan suatu negara. Ketetapan tersebut berlaku untuk semua negara berkembang maupun negara lainnya tanpa kecuali negara maju. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang baru terkait perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa tarif PPN yang sebelumnya 10%, mulai tanggal 1 April 2022 ditetapkan sebesar 11% dan nantinya akan ditetapkan sebesar 12% pada tanggal 1 Januari 2025. Pemerintah menaikkan tarif pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2022 dengan tujuan untuk mendorong realisasi target penerimaan pajak dan sebagai upaya dalam pemulihat ekonomi di tahun 2022.

 

Kenaikan PPN secara bertahap ini menjadi perhitungan besar bagi pemerintah untuk menentukan bagaimana kriteria dan kluster mana yang berhak untuk membayar pajak. Hal ini berarti bahwa seiring pendapatan per kapita naik maka penerimaan PPN juga akan semakin tinggi, sehingga dengan adanya kenaikan tarif PPN tersebut diharapkan akan mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan pajak negara.

 

Hal ini didukung dengan adanya pertumbuhan kelompok pendapatan menengah yang akan terus naik dari tahun ke tahun sehingga nantinya akan meningkatkan nilai konsumsi dan meningkatkan penerimaan pajak dari PPN.

 

Kondisi tersebut seperti model pertumbuhan ekonomi yang dikemukakan oleh Domar (1946) yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi didorong oleh dua variabel yaitu produktivitas modal dan tingkat tabungan nasional. Sehingga semakin tinggi tingkat tabungan nasional maka akan menghasilkan investasi yang tinggi, yang nantinya akan mengakibatkan produksi dan konsumsi nasional juga akan semakin tinggi yang berarti PPN juga akan semakin tinggi.

 

Dalam PPN ini terdapat DPP (Dasar Pengenaan Pajak) yang merupakan jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Dimana nilai DPP ini dikalikan dengan persantae PPN yang berlaku untuk mengetahui jumlah PPN yang haru dibayar atau dikenakan. Perhitungannya secara matematis yaitu:

 

PPN = DPP x 11%

 

Karakteristik dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu merupakan pajak yang obyektif, Pajak atas konsumsi dalam negeri, merupakan pajak tidak langsung, tidak menimbulkan efek pajak berganda, dikenakan bertahap dengan metode PK-PM.

 

Objek Pajak Pertambahan Nilai yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN yaitu antara lain:

 

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  2. Impor BKP
  3. Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  4. Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah pabean
  5. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  6. Ekspor BKP berwujud oleh PKP (pengusaha Kena Pajak)
  7. Ekspor BKP tidak Berwujud oleh PKP
  8. Ekspor JKP oleh PKP

 

Dampak Kenaikan PPN

 

Kenaikan PPN yang ditetapkan ditujukan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN. Khususnya dalam program pemulihan ekonomi nasional termasuk pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19. Adanya kenaikan PPN ini akan berdampak pada meningkatnya harga barang dan jasa. Hal ini karena pihak yang dikenakan PPN adalah konsumen di tingkat akhir atau pembeli.

 

Secara umum, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki beberapa dampak bagi masyarakat dan pengusaha yaitu antara lain:

 

Dampak pada masyarakat

 

1. Harga Barang Mengalami Kenaikan

 

Adanya kenaikan PPN akan menyebabkan harga barang dan jasa mengalami kenaikan. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ini merupakan pajak yang dikenakan pada tahap penjualan barang atau jasa, sehingga penjual akan menaikkan harga untuk memperoleh pendapatan yang sama setelah memotong pajak. Akibatnya, masyarakat harus membayar lebih untuk barang dan jasa.

 

2. Pengurangan Daya Beli

 

Adanya kenaikan pada harga barang dan jasa dapat mengurangi daya beli masyarakat. Jika harga-harga mengalami kenaikan, maka masyarakat harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika harga naik namun pendapatan masyarakat tetap, tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan masyarakat untuk mengurangi pengeluarannya.

 

3. Dampak Pada Kelompok Rendah dan Menengah

 

Kenaikan PPN biasanya akan memberikan dampak yang lebih besar pada kelompokk masyarakat yang berpendapatan rendah dan menengah. Hal tersebut dikarenakan mereka memiliki keterbatasan finansial dan merasa lebih berat untuk menanggung beban kenaikan harga akibat adanya kenaikan PPN.

 

Dampak pada pengusaha

 

1. Penurunan Permintaan

 

Adanya kenaikan harga akibat dari kenaikan PPN dapat mengakibatkan penurunan permintaan dari konsumen. Jika konsumen mengurangi pengeluaran mereka karena kenaikan harga, maka pengusaha nantinya akan mengalami penurunan pendapatan dan penjualan.

 

2. Keuntungan Menurun

 

Kenaikan PPN dapat menyebabkan pengurangan margin keuntungan bagi pengusaha. Jika pengusaha tidak dapat menaikkan harga secara proporsional dengan kenaikan PPN, mereka harus menanggung beban pajak tambahan tersebut yang dapat mengurangi keuntungan bersih pengusaha.

 

3. Berdampak Pada Usaha Kecil dan Menengah (UMKM)

 

Usaha kecil dan menengah mungkin lebih terdampak oleh adanya kenaikan PPN dibandingkan dengan perusahan besar. Mereka mungkin memiliki keterbatasan dalam menyerap beban pajak tambahan dan lebih sulit untuk menaikkan harga produk mereka. Hal ini bisa mengakibatkan penurunan daya saing mereka di pasaran.

 

Kehadiran kebijakan pajak di tahun 2022 memberikan perhitungan ketat bagi setiap kalangan masyarakat di dunia usaha dan industri. Fakta yang terjadi setelah adanya kenaikan pajak menjadi sebesar 11% yang ditetapkan UU No.7 Tahun 2021 membuat masyarakat harus berusaha keras menghadapi kenaikan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

 

Khususnya kebutuhan primer meliputi kenaikan minyak goreng yang langka dan harga tidak stabil, BBM naik, makanan pokok serta kebutuhan hidup melonjak.

 

Kenaikan PPN akan berdampak positif bagi pemerintah karena dapat menambah kas negara, tetapi juga membawa dampak negatif terutama bagi masyarakat kebawah atau kurang mampu. Sehingga, masyarakat kurang mampu memiliki daya beli rendah tetapi pemerintah memastikan tidak akan menerapkan PPN kepada sembako kecuali sembako yang memiliki kelas premium.

 

Apabila pemerintah tidak stabil dalam mengatasi kenaikan pajak maka akan menyebabkan terjadinya inflasi. Inflasi yang tidak seimbang nantinya dapat mendistorsi harga-harga relatif, tingkat pajak dan suku bunga riil pendapatan masyarakat terganggu.

 

Dengan adanya kenaikan PPN ini maka akan meningkatkan harga barang dan langsung berdampak kepada penurunan daya beli masyarakat kelas menengah.

 

Jika kenaikan harga terjadi, nantinya masyarakat mempunyai dua opsi yakni apakah mereka harus mengurangi belanja dan banyak berhemat atau mereka akan mencari alternatif barang yang lebih murah.

PPN juga dapat memberikan efek lanjutan. Misalnya, jika produsen menaikkan harga bahan baku maka biaya produksi bagi perusahaan lain yang menggunakan bahan baku tersebut juga akan meningkat.

 

Hal tersebut akan berdampak kepada pengusaha lain dalam tahap produksi, yang mana biaya produksi menjadi lebih mahal karena kenaikan harga bahan baku akibat kenaikan PPN sehingga harga jual pun cenderung mengalami kenaikan.

 

Apabila pengusaha mengganti bahan baku yang lebih murah akan berdampak pada kualitas hasil produksinya dan akan mempengaruhi penjualannya.

 

Baca juga tulisan dari Swara Kamu lainnya

 

Yuk, menulis di Swara KAMU

 

Swara Kamu merupakan wadah untuk menyalurkan inspirasi, edukasi, dan kreasi lewat tulisanmu. Kamu bisa menyampaikan pendapat, pemikiran, atau informasi menarik seputar finansial dan karier. Setiap artikel Swara Kamu menjadi tanggung jawab penulis karena merupakan opini pribadi penulis. Tim Swara tidak dapat menjamin validitas dan akurasi informasi yang ditulis oleh masing-masing penulis.

 

Ingin ikut berbagi inspirasi? Langsung daftarkan dirimu sebagai penulis Swara Kamu di sini!