SWARA – Kawan Tunaiku, sudahkah kamu mengenal peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia? Salah satunya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang merupakan besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak terkena Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan PER/11/PJ/2016 yang dikeluarkan 27 Juni 2016, batas PTKP yang semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Ini berarti, kamu yang memiliki gaji kurang dari Rp 4,5 juta otomatis tidak dikenakan kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar pajak penghasilan (PPh), atau mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty)!
Nah, berikut beberapa hal yang harus kamu ketahui supaya makin paham mengenai peraturan perpajakan satu ini.
Kenaikan batas PTKP disesuaikan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016
Salah satu alasan pemerintah menaikkan batas PTKP adalah karena adanya kenaikan UMP 2016. Sebagai contoh, DKI Jakarta menetapkan UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta per bulan dari yang semulanya Rp 2,7 juta di 2015 lalu. Apabila batasan PTKP tetap berada di angka Rp 3 juta, maka mereka yang berpenghasilan setara UMP pun akan dikenai pajak. Makanya, menaikkan batas PTKP berarti melindungi dan memberikan keringanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar tak dibebani dengan kewajiban membayar pajak.
Dengan demikian, masyarakat dapat menyalurkan penghasilannya dalam bentuk lain yang mendorong pertumbuhan ekonomi negara
Selain alasan di atas, pemerintah tentunya menargetkan dampak positif dari kebijakan ini, yaitu meningkatnya pertumbuhan ekonomi negara. Kok, bisa? Karena nggak perlu khawatir terkena pajak penghasilan, masyarakat diharapkan dapat menyalurkan penghasilannya untuk dikonsumsi atau dalam bentuk tabungan yang dapat diputar oleh perbankan sebagai pinjaman, pembiayaan, dan lain-lain.
Batas Rp 4,5 juta itu untuk mereka yang lajang. Bagi yang sudah sudah berkeluarga ada hitungan tersendiri
Kamu harus tahu, penghitungan PTKP itu dinilai berdasarkan status sang Wajb Pajak. Jadi, PTKP Wajib Pajak yang lajang akan berbeda dengan Wajib Pajak yang sudah berkeluarga. Perhitungannya bisa kamu lihat di tabel berikut:
Status Perkawinan sang Wajib Pajak | PTKP |
Tidak Kawin (TK/0) | Rp 54 juta |
Kawin Tanpa Tanggunan/Anak (K/0) | Rp 58,5 juta |
Kawin dengan Satu Tanggungan/Anak (K/1) | Rp 63 juta |
Kawin dengan Dua Tanggungan/Anak (K/2) | Rp 67,5 juta |
Kawin dengan Tiga Tanggungan/Anak (K/3) | Rp 72 juta |
Apabila sang istri juga bekerja, maka otomatis penghasilan suami dan istri akan digabung menjadi satu. Maka, penghitungan PTKP menjadi sebagai berikut:
Status Perkawinan dengan Penghasilan Istri Digabung | PTKP |
Penghasilan Istri Digabung, Tanpa Tanggungan/Anak (K/I/0) | Rp 112,5 juta |
Penghasilan Istri Digabung, dengan Satu Tanggungan/Anak (K/I/1) | Rp 117 juta |
Penghasilan Istri Digabung, dengan Dua Tanggungan/Anak (K/I/2) | Rp 67,5 juta |
Penghasilan Istri Digabung, dengan Tiga Tanggungan/Anak (K/1/3) | Rp 126 juta |
(disarikan dari laman Kementerian Keuangan)
Nah, seperti itulah penghitungan PTKP terbaru. Apakah kamu sudah mengerti? Semoga apa yang disampaikan Tunaiku dapat membantumu memahami kebijakan ini ya. Oiya, semoga peraturan ini dapat membantu masyarakat sekaligus mencapai target yang diharapkan pemerintah.