SWARA – Buat kamu anak muda yang sudah memiliki penghasilan dan calon pasangan, keinginan untuk menikah mungkin sudah bercokol di benakmu. Tapi, tak sedikit yang menunda pernikahan karena belum memiliki cukup tabungan. Padahal, sebenarnya menikah itu gratis, lho!

Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya. Jadi, setidaknya kamu bisa menghemat biaya akad nikah. Kalau memang niatnya baik, buat apa ditunda-tunda, ‘kan?

Tapi, nikah gratis ini memang cuma berlaku jika dilaksanakan di KUA pada jam kerja. Di luar itu, kamu dikenai tarif Rp 600 ribu yang disetorkan langsung ke KUA. Penasaran bagaimana langkah-langkah menikah gratis? Yuk, intip artikel ini!

 

1. Mintalah surat pengantar RT/RW dari tempat tinggal masing-masing calon pengantin

Sebelum mendaftar untuk menikah di KUA, kamu perlu menjalani rangkaian tahapan yang cukup panjang. Meminta surat pengantar RT/RW setempat adalah langkah pertama. Surat pengantar ini nantinya akan digunakan untuk mengurus berkas yang menjadi syarat-syarat menikah ke kelurahan.

Sebelumnya, pastikan kamu sudah menyiapkan fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran masing-masing.

 

2. Selanjutnya, kamu harus mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan ke kelurahan

Dokumen yang harus disiapkan memang cukup banyak. Berbekal surat pengantar dari RT/RW, kamu akan mendapatkan berkas-berkas surat pengantar nikah seperti:

  • Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
  • Surat Keterangan Asal Usul (N2)
  • Surat Persetujuan Mempelai (N3)
  • Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)

Ada pula beberapa formulir tambahan untuk kondisi tertentu, seperti:

  • Surat Izin Orang Tua (N5) untuk calon pengantin yang masih di bawah umur,
  • Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6) bila calon mempelai pernah menikah dan ditinggal mati suami/istri sebelumnya,
  • Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7) bagi calon mempelai yang pengurusan dokumennya diwakilkan.

Bagi yang menikah dengan anggota TNI/Polri, kamu juga mesti menyiapkan Surat Izin Komandan (SIK). Lalu, bagi yang melangsungkan akad nikah di luar kecamatan setempat, calon mempelai juga perlu mengurus surat pengantar dari KUA kecamatan setempat untuk diserahkan di KUA tempat akad akan dilangsungkan.

 

3. Langkah berikutnya, datangi kantor KUA setempat untuk melakukan pendaftaran nikah

Nah, setelah dokumen lengkap, kamu bisa melakukan pendaftaran menikah sesuai dengan tanggal yang direncanakan. Biar bisa menikah gratis, pastikan kamu melakukan akad nikah pada hari dan jam kerja!

Tapi, bila akad nikahmu akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja dari waktu mendaftar, maka kamu mesti mengurus surat dispensasi nikah ke Kantor Kecamatan terlebih dulu.

 

4. Setelahnya, kamu masih perlu melakukan verifikasi data nikah di KUA lokasi nikah

Setelah melakukan pendaftaran, kamu akan diminta datang lagi ke kantor KUA setempat untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah. Jika semua datanya sudah benar, tinggal menanti hari H, deh!

 

5. Pada hari H, inilah saatnya kamu dan pasangan melaksanakan akad nikah di KUA

Sampai di titik ini, misimu untuk nikah gratis sudah sukses. Kamu dan pasangan akan mengucapkan ikrar suci perkawinan di hadapan penghulu dan saksi di kantor KUA yang dilanjutkan dengan penerimaan buku nikah. Selamat, kamu sudah resmi menikah secara gratis!

 

Meski prosesnya cukup panjang, nikah gratis di KUA tentu layak jadi pilihan, terutama bila kamu dan pasangan memulai segalanya dari nol. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat, ya! Kalau kamu punya opini atau bahkan punya pengalaman menikah gratis di KUA, bagikan di kolom komentar, ya. Jangan lupa share artikel ini supaya bermanfaat bagi orang lain.